Aparat Gabungan Tutup Paksa Galian C Ilegal

Kamis, 04 Desember 2014 - 10:47 WIB
Aparat Gabungan Tutup...
Aparat Gabungan Tutup Paksa Galian C Ilegal
A A A
SUBANG - Sebuah galian pasir milik H Sah (Sahudin) di Blok Maang Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, ditutup paksa aparat gabungan polsek, koramil, dan Satpol PP Kabupaten Subang yang dibantu warga sekitar, kemarin.

Selain meresahkan warga, keberadaan galian pasir itu diketahui tidak mengantongi izin operasi alias bodong. Pantauan, aparat gabungan langsung menyegel lokasi galian dan menghentikan aktivitas sejumlah truk yang tengah memuat pasir. Aparat juga memeriksa beberapa orang yang berada di lokasi tersebut.

“Akses jalan di sini jadi rusak akibat tiap hari dilewati armada truk pengangkut pasir, apalagi setahu kami galian itu gak punya izin, warga jadi resah,”ujar tokoh warga Desa Gambarsari, Nono Haryono, 45, kepada KORAN SINDO di sela penutupan paksa aktivitas galian, kemarin.

Galian itu, sebut dia, sudah beroperasi sejak tiga bulan lalu dan hingga kini belum mengantongi izin dari pemerintah. Karena itu warga langsung melaporkannya kepada aparat setempat. “Kami sambut baik lang kah tegas aparat gabungan yang menutup paksa galian itu, biar pemiliknya taat prosedur,” ucapnya.

Kapolsek Pagaden Kompol Ojat Sudrajat didampingi Kanit Budi Hermawan membenarkan telah menutup paksa galian pasir ilegal di wilayah Gambarsari. Penutupan dilakukan pascalaporan dari warga setempat yang diresahkan oleh aktivitas ilegal galian tersebut. Dia memastikan, penutupan akan berlangsung hingga pemiliknya mengantongi izin sesuai prosedur. “Sebelum punya izin, galian itu gak boleh beroperasi,”tegas Kompol Ojat

Menurut dia, galian pasir itu diketahui milik oknum polisi. Pihaknya sudah berkali-kali menegur sang pemilik agar segera menempuh prosedur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, namun yang bersangkutan membandel.

Usep Husaeni
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1309 seconds (0.1#10.140)