19 Ha Lahan Konservasi Dirambah

Kamis, 04 Desember 2014 - 10:47 WIB
19 Ha Lahan Konservasi Dirambah
19 Ha Lahan Konservasi Dirambah
A A A
GARUT - Lahan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V Jawa Barat di Gunung Guntur, Kabupaten Garut, seluas 19 hektare (ha) dirambah.

Lahan yang terletak di lereng salah satu gunung api aktif itu dijarah untuk diambil material pasirnya. Bila diperinci, perambahan lahan BKSDA ini terjadi di Blok Cilopang seluas 7 ha dan Blok Legok Jambu 12 ha. Perambahan sendiri dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab. Tanpa diketahui kebenarannya, para penggali manual dari kalangan rakyat jelata Garut sering disebut-sebut sebagai pelaku utama.

Hanya yang jelas, para penggali ilegal ini telah membuka sebuah jalan sejauh 50 meter untuk dapat memasuki kawasan konservasi BKSDA. “Dilihat dari titik koordinat, peta, dan panduan dari GPS (global positioning system) yang kami miliki, sudah ada perambahan lahan ke kawasan konservasi sejauh 50 meter. Jalan yang dibuat ini menjadi jalur mudah mereka untuk mencapai kawasan Blok Cilopang dan Legok Jambu.

Jika dihitung, 7 ha dirambah di Blok Cilopang, sementara di blok Legok Jambu ada 12 ha,” papar Kepala Resort Gu nung Guntur BKSDA Wilayah V Jawa Barat, Asep, kemarin. Oleh sebab tidak diketahui siapa pelaku perambahan, BKSDA tidak dapat berbuat banyak. Karenanya lembaga ini hanya mampu memberikan imbauan dan pelarangan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas galian di lahan konservasi.

“Kami harus melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti dari pemerintah daerah, kepolisian dan TNI. Kami juga sudah rutin melakukan patroli serta memberikan im bauan kepada masyarakat,” ujarnya. Jalan yang dibuat orang tak bertanggung jawab menuju lokasi lahan BKSDA itu, akhirnya ditutup paksa petugas gabungan yang terdiri dari BKSDA, kepolisian, dan TNI.

Mengenai aktivitas galian di luar wilayah BKSDA, yaitu di lahan milik pribadi masyarakat, Asep enggan mengomentarinya. “Itu diluar kewenangan kami. Intinya, tidak boleh ada aktivitas galian di lahan konservasi yang dikelola BKSDA,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pertambangan dan Sum ber Daya Mineral Air Tanah Di nas SDAP Kabupaten Garut Entang Surahman menegaskan, aktivitas penggalian ilegal di lereng Gunung Guntur dapat memercepat proses morfologi tanah.

Proses ini dia khawatirkan akan ikut memercepat bencana. “Coba lihat sekarang kawasan Gunung Guntur, sudah berantakan. Kalau di gunung api daerah lain misalnya, seperti di daerah Jawa Tengah dan lainnya, aktivitas galian memang ada, tapi jaraknya jauh dari lokasi gunung. Sementara di Gunung Guntur Garut lain kondisinya. Aktivitas galian dilakukan tepat di lereng gunungnya. Bencana bisa cepat terjadi, misalnya longsor atau letusan gunung api,” jelasnya.

Kurungan penjara selama 10 tahun disebut Entang sebagai ancaman hukuman bagi para pelaku aktivitas tambang ilegal. Aparat pemerintah pun memiliki risiko yang sama bila mengeluarkan izin pertambangan di wilayah yang sebenarnya dilarang.

“Hukuman bagi aparat pemerintah yang coba-coba mengeluarkan izin di wilayah yang dilarang itu dua tahun penjara. Jadi jangan mainmain. Apalagi pelaku tambang langsung. Kalau ditangkap dia bisa dipenjara 10 tahun,” katanya. Gunung Guntur sendiri terletak di wilayah adminsitratif Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler.

Kapolsek Tarogong AKP Nurdjaman mengatakan, pihaknya telah mendapat koordinasi dari sejumlah instansi, terkait pengamanan di kawasan konservasi BKSDA dari perambahan liar. “Kami akan tindak tegas para penggali ilegal sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku,” tukasnya.

Fani Ferdiansyah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4889 seconds (0.1#10.140)