Aniaya Preman, Sultan dan Ken Aruk Dibui
A
A
A
PALEMBANG - Petugas Reskrim Polsek Sukarame berhasil menangkap seorang buronan kasus penganiayaan yang bernama Sri Sultan Hamengkubuwono (36). Saat akan ditangkap, Sultan berusaha menembak polisi.
Beruntung, senjata api rakitan Sultan tidak meledak, hingga akhirnya Sultan dapat diringkus dengan barang bukti senjata api, beserta empat buah amunisi kaliber 38. Kemudian, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke kantor polisi.
Kanit Reskrim Polsek Sukarame Iptu Heri mengatakan, Sultan diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang ada di kediamannya.
"Saat kita melakukan pengerebekan, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, dengan menembak kearah anggota sebanyak dua kali. Karena senpinya tidak meledak, anggota langsung melumpuhkan terangka," ujarnya, Rabu (3/12/2014).
Lanjutnya, tersangka ditangkap atas laporan Erwin yang menyatakan, bersama beserta keluarganya melakukan penganiayaan kepada Erwin, pada bulan Oktober 2014.
"Kejadian penganiayaan terjadi pada Oktober lalu, dari laporan tersebut, tersangka melakukan penganiayaan dengan keluarganya. Ayah kandung tersangka atas nama Ken Arok sudah kita amankan dan sudah mendekam di sel tahanan," terangnya.
Dilanjutkan Heri, saat ini pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya yang merupakan kakak dan adik tersangka, karena dari pengerebekan yang dilakukan di rumah, hanya ada tersangka.
"Kita masih memburu dua pelaku lainya, yakni Domi dan Sangkut, untuk mempertanggug jawabkan perbuatanya. Sulyan kita kenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api," tegas Heri.
Sementara itu, Sultan mengaku jika penganiayaan yang dilakukan lantaran Erwin sering meminta uang saat keluarganya melintas, di Jalan Galian, Kecamatan Gandus.
"Kami sudah bayar, namun masih saja tidak boleh lewat. Untuk itu, saat dia berada di Jalan Kelapa Lebung Tanjung Majid, Kecamatan Alang-alang Lebar, kami keroyok," kata Sultan.
Sambungnya, aksi penembakan yang dilakukannya terhadap anggota polisi secara tidak sengaja. Saat itu, dia mengaku reflek saat melihat anggota yang juga memegang senjata.
"Itu reflek saja. Soalnya saat saya terjatuh, di belakang saya ada polisi yang juga memegang senjata, makanya saya langsung mengarahkan tembakan tersebut. Namun dua kali saya tembakan tidak meledak," kata Sultan, yang mengaku sebagai pedagang sayuran.
Saat ditanya mengenai senjata api tersebut, Sultan mengaku dibelinya dari seseorang yang tidak dia kenal pekan lalu.
"Saya tidak kenal dengan orang itu, namun dia mengaku bernama Jefri. Ketika saya ketemu di Jalan Sokarno-Hatta, karena saya butuh senpi itu untuk jaga diri, makanya saya beli seharga Rp2 juta," pungkasnya.
Beruntung, senjata api rakitan Sultan tidak meledak, hingga akhirnya Sultan dapat diringkus dengan barang bukti senjata api, beserta empat buah amunisi kaliber 38. Kemudian, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke kantor polisi.
Kanit Reskrim Polsek Sukarame Iptu Heri mengatakan, Sultan diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang ada di kediamannya.
"Saat kita melakukan pengerebekan, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, dengan menembak kearah anggota sebanyak dua kali. Karena senpinya tidak meledak, anggota langsung melumpuhkan terangka," ujarnya, Rabu (3/12/2014).
Lanjutnya, tersangka ditangkap atas laporan Erwin yang menyatakan, bersama beserta keluarganya melakukan penganiayaan kepada Erwin, pada bulan Oktober 2014.
"Kejadian penganiayaan terjadi pada Oktober lalu, dari laporan tersebut, tersangka melakukan penganiayaan dengan keluarganya. Ayah kandung tersangka atas nama Ken Arok sudah kita amankan dan sudah mendekam di sel tahanan," terangnya.
Dilanjutkan Heri, saat ini pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya yang merupakan kakak dan adik tersangka, karena dari pengerebekan yang dilakukan di rumah, hanya ada tersangka.
"Kita masih memburu dua pelaku lainya, yakni Domi dan Sangkut, untuk mempertanggug jawabkan perbuatanya. Sulyan kita kenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api," tegas Heri.
Sementara itu, Sultan mengaku jika penganiayaan yang dilakukan lantaran Erwin sering meminta uang saat keluarganya melintas, di Jalan Galian, Kecamatan Gandus.
"Kami sudah bayar, namun masih saja tidak boleh lewat. Untuk itu, saat dia berada di Jalan Kelapa Lebung Tanjung Majid, Kecamatan Alang-alang Lebar, kami keroyok," kata Sultan.
Sambungnya, aksi penembakan yang dilakukannya terhadap anggota polisi secara tidak sengaja. Saat itu, dia mengaku reflek saat melihat anggota yang juga memegang senjata.
"Itu reflek saja. Soalnya saat saya terjatuh, di belakang saya ada polisi yang juga memegang senjata, makanya saya langsung mengarahkan tembakan tersebut. Namun dua kali saya tembakan tidak meledak," kata Sultan, yang mengaku sebagai pedagang sayuran.
Saat ditanya mengenai senjata api tersebut, Sultan mengaku dibelinya dari seseorang yang tidak dia kenal pekan lalu.
"Saya tidak kenal dengan orang itu, namun dia mengaku bernama Jefri. Ketika saya ketemu di Jalan Sokarno-Hatta, karena saya butuh senpi itu untuk jaga diri, makanya saya beli seharga Rp2 juta," pungkasnya.
(san)