Dispenducapil Kekurangan Alat Pencetak E-KTP
A
A
A
SEMARANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenducapil) Kota Semarang hingga saat ini masih kekurangan alat pencetak kartu tanda penduduk elektronik (e- KTP).
Kondisi ini mempengaruhi terhadap pelayanan warga yang mengurus administrasi kependudukannya. Kepala Dispendukcapil Kota Semarang Mardiyanto mengatakan saat ini baru memiliki dua alat pencetak e-KTP dari pemerintah pusat, ditambah empat unit pencetak lagi pengadaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Jumlah ideal alat pencetak E-KTP di Kota Semarang seharusnya minimal 10 unit.
“Masih kurang kalau hanya ada enam unit alat pencetak. Idealnya harusnya ada 10 unit, kami harap ada bantuan lagi dari pemerintah,” katanya kemarin. Enam unit alat pencetak e- KTP masih disimpan di Kantor Dispendukcapil. Nanti pencetakan hanya dilakukan di Dispendukcapil, tidak dibagikan ke kecamatan-kecamatan karena keterbatasan jumlah tenaga yang bisa mengoperasikan.
Sumber daya manusia (SDM) yang bisa melakukan pencetakan e-KTP hanya dua orang. Sebelumnya, mereka sudah diberikan pelatihan mengenai cara pengoperasian alat tersebut. “Tidak bisa dilakukan oleh orang yang belum terlatih, karena kalau salah beberapa kali malah kartu e-KTP-nya bisa rusak. Kalau rusak harus dibawa ke Jakarta, prosesnya lama,” tandas Mardiyanto.
Hingga saat ini Kota Semarang memang belum melakukan pencetakan e-KTP, baru sebatas uji coba. Hal itu karena jaringannya belum terkoneksi ke server pusat. Informasi yang beredar juga simpang siur, antara dihentikan sementara program e-KTP atau tetap berlanjut.
Berdasarkan data Disdukcapil, warga Semarang yang belum mengikuti perekaman data masih sebanyak 139.311 orang dari 1.205.691 wajib KTP. Karena informasi simpang siur, dari 1.066.380 warga yang sudah melakukan perekaman, ada sekitar 12.000 orang yang belum menerima e-KTP karena belum dicetak. Mereka hanya diberi KTP lama sebagai identitas sementara.
Edaran atau instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penghentian program e-KTP belum ada. Dia baru mendengarnya dari media massa. “Pencetakan dulu kan dilakukan langsung pusat, lalu diserahkan ke daerah. Karena belum ada instruksi resmi, kami berencana tetap akan mencetak e-KTP, tapi alat dan SDM-nya masih terbatas,” ucapnya.
Tutuk Carita, Ketua RT 2/RW 3 Kelurahan Lamper Kidul, Kecamatan Semarang Selatan mengaku masih menerima surat dari pemerintah kota untuk mendata warga yang belum merekamkan diri, meski informasinya program e-KTP dihentikan sementara.
Dia berharap program ini tidak dihentikan karena masih beberapa warganya yang belum melakukan perekaman data. Hal itu tentu menyulitkan mereka ketika mengurus hal yang membutuhkan kartu tanda penduduk.
M abduh
Kondisi ini mempengaruhi terhadap pelayanan warga yang mengurus administrasi kependudukannya. Kepala Dispendukcapil Kota Semarang Mardiyanto mengatakan saat ini baru memiliki dua alat pencetak e-KTP dari pemerintah pusat, ditambah empat unit pencetak lagi pengadaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Jumlah ideal alat pencetak E-KTP di Kota Semarang seharusnya minimal 10 unit.
“Masih kurang kalau hanya ada enam unit alat pencetak. Idealnya harusnya ada 10 unit, kami harap ada bantuan lagi dari pemerintah,” katanya kemarin. Enam unit alat pencetak e- KTP masih disimpan di Kantor Dispendukcapil. Nanti pencetakan hanya dilakukan di Dispendukcapil, tidak dibagikan ke kecamatan-kecamatan karena keterbatasan jumlah tenaga yang bisa mengoperasikan.
Sumber daya manusia (SDM) yang bisa melakukan pencetakan e-KTP hanya dua orang. Sebelumnya, mereka sudah diberikan pelatihan mengenai cara pengoperasian alat tersebut. “Tidak bisa dilakukan oleh orang yang belum terlatih, karena kalau salah beberapa kali malah kartu e-KTP-nya bisa rusak. Kalau rusak harus dibawa ke Jakarta, prosesnya lama,” tandas Mardiyanto.
Hingga saat ini Kota Semarang memang belum melakukan pencetakan e-KTP, baru sebatas uji coba. Hal itu karena jaringannya belum terkoneksi ke server pusat. Informasi yang beredar juga simpang siur, antara dihentikan sementara program e-KTP atau tetap berlanjut.
Berdasarkan data Disdukcapil, warga Semarang yang belum mengikuti perekaman data masih sebanyak 139.311 orang dari 1.205.691 wajib KTP. Karena informasi simpang siur, dari 1.066.380 warga yang sudah melakukan perekaman, ada sekitar 12.000 orang yang belum menerima e-KTP karena belum dicetak. Mereka hanya diberi KTP lama sebagai identitas sementara.
Edaran atau instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penghentian program e-KTP belum ada. Dia baru mendengarnya dari media massa. “Pencetakan dulu kan dilakukan langsung pusat, lalu diserahkan ke daerah. Karena belum ada instruksi resmi, kami berencana tetap akan mencetak e-KTP, tapi alat dan SDM-nya masih terbatas,” ucapnya.
Tutuk Carita, Ketua RT 2/RW 3 Kelurahan Lamper Kidul, Kecamatan Semarang Selatan mengaku masih menerima surat dari pemerintah kota untuk mendata warga yang belum merekamkan diri, meski informasinya program e-KTP dihentikan sementara.
Dia berharap program ini tidak dihentikan karena masih beberapa warganya yang belum melakukan perekaman data. Hal itu tentu menyulitkan mereka ketika mengurus hal yang membutuhkan kartu tanda penduduk.
M abduh
()