Sadis, Pelajar SMP Tikam Perut Pacarnya yang Hamil
A
A
A
TARUTUNG - Seorang pelajar SMP di Tapanuli Utara (Taput) berinisial PHB (15), nekat menghabisi nyawa kekasihnya LBM (20), di Desa Onan Runggu, Siborongborong, lantaran hamil.
Perbuatan bejat anak remaja ini dilakukan, pada hari Senin 1 Desember 2014, sekitar pukul 19.30 WIB. Awalnya, LBM menemui PHB dan mengaku pada PHB, bahwa dirinya sedang mengandung anak PHB.
Atas kesepakatan bersama, LBM dan PHB kemudian berangkat ke Siborongborong, untuk menggugurkan kandungan LBM. Mereka pun kemudian membeli obat mengugurkan kandungan.
Di tengah jalan, tepatnya di kawasan Jembatan Bosi, Desa Banualuhu, Kecamatan Pagaran, PHB dan LBM adu mulut dan berantam. Selanjutnya, karena kesal PHB mengambil pisau dan menikam LBM.
“Pengakuan tersangka, pisau itu sudah disiapkan dan kemudian membacok LBM di perutnya, hingga ususnya terurai dan di bagian tangan,” terang Humas Polres Taput Ipda W Baringbing, di Tatutung, Selasa (2/12/2014).
Setelah membacok korban, PHB melarikan diri dan meninggalkan korban terkapar di sekitar jembatan. Tidak kemudian, salah seorang warga datang, dan melihat LBM sedang merontah dan menjerit kesakitan.
Selanjutnya, warga tersebut mengejar PHB, namun tidak dapat. “Warga menolong LBM dan membawanya ke Puskesmas Siborongborong, kemudian melapor kepada polisi,” jelasnya.
Setelah melapor, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap PHB. Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi melakukan penyisiran di perkampungan warga, di Desa Onan Runggu, Pagara.
"Beberapa saat kemudian, polisi menemukan PHB bersembunyi di rumahnya. Kita menangkap PHB, dan membawanya ke Polsek Siborongborong. Selanjutnya kita menyita sebilah belati sebagai barang bukti,” paparnya.
Baringbing menjelaskan, kasus penikaman yang dilakukan PHB telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Taput. PHB kini telah dikarantina khusus anak, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penanganan kasus PHB dan LBM, pihak kepolisian telah melaporkan kepada Balai Penelitian Kemasyarakatan (Bapas). “Status tersangka sebagai anak, jadi harus didampingi Bapas untuk pemeriksaan dan pengkarantinaan,” jelasnya.
Sementara informasi yang dihimpun menyebutkan, LBM sudah dilarikan ke RSU HKBP Balige guna memperoleh pertolongan. LBM sendiri masih mengalami masa kritis, karena banyak darah yang keluar, serta ususnya yang terburai.
Pihak kepolisian belum mengetahui pasti kondisi janin dalam kandungan LBM. Sebab upaya pertama yang harus dilakukan adalah menyelamatkan nyawa LBM. Saat ini, kepolisian menjerat PHB dengan Undang-undang KUHP Pasal 351 Ayat 2 Tentang Penganiayaan Berat.
Sementara PHB, dalam pemeriksaan memaparkan, dirinya nekat melakukan perbuatan sadis tersebut karena dalam kondisi kalut. Dia tidak berpikir positif untuk merespon pertengkaran antara dirinya dan kekasihnya.
“Saya tidak tahu harus bebruat apa, yang pasti saya kalut,” ujarnya.
Perbuatan bejat anak remaja ini dilakukan, pada hari Senin 1 Desember 2014, sekitar pukul 19.30 WIB. Awalnya, LBM menemui PHB dan mengaku pada PHB, bahwa dirinya sedang mengandung anak PHB.
Atas kesepakatan bersama, LBM dan PHB kemudian berangkat ke Siborongborong, untuk menggugurkan kandungan LBM. Mereka pun kemudian membeli obat mengugurkan kandungan.
Di tengah jalan, tepatnya di kawasan Jembatan Bosi, Desa Banualuhu, Kecamatan Pagaran, PHB dan LBM adu mulut dan berantam. Selanjutnya, karena kesal PHB mengambil pisau dan menikam LBM.
“Pengakuan tersangka, pisau itu sudah disiapkan dan kemudian membacok LBM di perutnya, hingga ususnya terurai dan di bagian tangan,” terang Humas Polres Taput Ipda W Baringbing, di Tatutung, Selasa (2/12/2014).
Setelah membacok korban, PHB melarikan diri dan meninggalkan korban terkapar di sekitar jembatan. Tidak kemudian, salah seorang warga datang, dan melihat LBM sedang merontah dan menjerit kesakitan.
Selanjutnya, warga tersebut mengejar PHB, namun tidak dapat. “Warga menolong LBM dan membawanya ke Puskesmas Siborongborong, kemudian melapor kepada polisi,” jelasnya.
Setelah melapor, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap PHB. Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi melakukan penyisiran di perkampungan warga, di Desa Onan Runggu, Pagara.
"Beberapa saat kemudian, polisi menemukan PHB bersembunyi di rumahnya. Kita menangkap PHB, dan membawanya ke Polsek Siborongborong. Selanjutnya kita menyita sebilah belati sebagai barang bukti,” paparnya.
Baringbing menjelaskan, kasus penikaman yang dilakukan PHB telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Taput. PHB kini telah dikarantina khusus anak, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penanganan kasus PHB dan LBM, pihak kepolisian telah melaporkan kepada Balai Penelitian Kemasyarakatan (Bapas). “Status tersangka sebagai anak, jadi harus didampingi Bapas untuk pemeriksaan dan pengkarantinaan,” jelasnya.
Sementara informasi yang dihimpun menyebutkan, LBM sudah dilarikan ke RSU HKBP Balige guna memperoleh pertolongan. LBM sendiri masih mengalami masa kritis, karena banyak darah yang keluar, serta ususnya yang terburai.
Pihak kepolisian belum mengetahui pasti kondisi janin dalam kandungan LBM. Sebab upaya pertama yang harus dilakukan adalah menyelamatkan nyawa LBM. Saat ini, kepolisian menjerat PHB dengan Undang-undang KUHP Pasal 351 Ayat 2 Tentang Penganiayaan Berat.
Sementara PHB, dalam pemeriksaan memaparkan, dirinya nekat melakukan perbuatan sadis tersebut karena dalam kondisi kalut. Dia tidak berpikir positif untuk merespon pertengkaran antara dirinya dan kekasihnya.
“Saya tidak tahu harus bebruat apa, yang pasti saya kalut,” ujarnya.
(san)