Polda Jabar Minta Maaf atas Kasus Bripka CK
A
A
A
BANDUNG - Polda Jabar meminta maaf atas perbuatan oknum anggota Ditres Narkoba Polda Jabar, Bripka CK, yang telah melakukan aksi ‘koboi’ dengan melepaskan sejumlah tembakan ke udara di Paskal Hypersquare pada Minggu 30 November lalu.
“Polda Jabar merasa prihatin karena masih ada perilaku anggota Polri yang tidak terpuji. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut,” tulis Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (2/12/2014).
Martinus menegaskan, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut. Bahkan jika nantinya Bripka CK terbukti berasalah maka akan dikenakan Pasal 3 huruf g PP No 1 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
“Kemudian di Pasal 4 huruf f yang menyatakan, dalam pelaksanaan tugas anggota Polri wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan huruf n, yaitu menggunakan barang milik dinas dengan sebaik-baiknya,” timpalnya.
Tidak hanya itu, Bripka CK pun terancam Pasal 6 huruf v yang berbunyi dalam melaksanakan tugas anggota Polri dilarang memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Polri kecuali karena tugasnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan terus mengingatkan anggotanya agar berperilaku baik. “Dan bagi yang melanggar akan diproses sesuai peraturan atau hukum yang berlaku,” tegasnya kembali.
Pihaknya juga berharap agar masyarakat ikut serta untuk melakukan pengawasan terhadap anggotanya dengan berani melaporkan setiap tindakan tak terpuji yang dilakukan oknum Polri.
“Polda Jabar merasa prihatin karena masih ada perilaku anggota Polri yang tidak terpuji. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut,” tulis Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (2/12/2014).
Martinus menegaskan, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut. Bahkan jika nantinya Bripka CK terbukti berasalah maka akan dikenakan Pasal 3 huruf g PP No 1 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
“Kemudian di Pasal 4 huruf f yang menyatakan, dalam pelaksanaan tugas anggota Polri wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan huruf n, yaitu menggunakan barang milik dinas dengan sebaik-baiknya,” timpalnya.
Tidak hanya itu, Bripka CK pun terancam Pasal 6 huruf v yang berbunyi dalam melaksanakan tugas anggota Polri dilarang memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Polri kecuali karena tugasnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan terus mengingatkan anggotanya agar berperilaku baik. “Dan bagi yang melanggar akan diproses sesuai peraturan atau hukum yang berlaku,” tegasnya kembali.
Pihaknya juga berharap agar masyarakat ikut serta untuk melakukan pengawasan terhadap anggotanya dengan berani melaporkan setiap tindakan tak terpuji yang dilakukan oknum Polri.
(sms)