Warga Vietnam Selundupkan Morfin
A
A
A
PALEMBANG - Seorang warga negara Vietnam, Pham Trieu Duong, 58 ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel saat keluar dari terminal kedatangan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, sekitar pukul 09.00 WIB kemarin.
Teknisi kapal ini ditangkap karena membawa 56 obat terlarang dan alat kesehatan tanpa izin. “Obat-obatan tersebut terdeteksi X-ray saat mendarat di Palembang. Setelah diselidiki, barang tersebut dia bawa tanpa izin masuk ke Indonesia dan mengandung narkotika,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto di Mapolda Sumsel, kemarin.
Dari hasil pemeriksaan 5 jenis obat yang dia bawa mengandung morfin dan codein. Obat-obatan tersebut yakni osaphine sulfat, diazepam injection, diazepam/seduxen tablet, efferalgan codein, dan terpincodein. Menurut Dedy, mor fin dan codein termasuk narkotika golongan I dan III yang terlarang dibawa dan di edarkan. “Kami masih periksa lagi obat-obatan lain apakah ada yang mengandung narkoba juga,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Duong ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dipenjara minimal selama 4 tahun seusai aturan pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pihak Polda Sumsel sudah menginformasikan pelanggaran yang dilakukan Duong kepada pihak kedutaan besar Vietnam di Jakarta.
Dari hasil penyelidikan polisi, Duong masuk ke Indonesia dengan dari Vietnam melalui Singapura dengan pesawat Silk Air. Duong membawa obat-obatan dalam sebuah kardus berukuran besar. Tersangka mengaku obatobatan itu akan dimuat ke kapal Giang Hay 09 yang akan merapat ke Pelabuhan Boom Baru beberapa saat kemudian.
Kapal yang memuat pupuk itu sebelumnya berlayar dari Christmas Island, Australia. “Obat itu saya bawa sendiri untuk keperluan medis di kapal Giang Hay 09,” kata Duong.
Bubun Kurniadi
Teknisi kapal ini ditangkap karena membawa 56 obat terlarang dan alat kesehatan tanpa izin. “Obat-obatan tersebut terdeteksi X-ray saat mendarat di Palembang. Setelah diselidiki, barang tersebut dia bawa tanpa izin masuk ke Indonesia dan mengandung narkotika,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto di Mapolda Sumsel, kemarin.
Dari hasil pemeriksaan 5 jenis obat yang dia bawa mengandung morfin dan codein. Obat-obatan tersebut yakni osaphine sulfat, diazepam injection, diazepam/seduxen tablet, efferalgan codein, dan terpincodein. Menurut Dedy, mor fin dan codein termasuk narkotika golongan I dan III yang terlarang dibawa dan di edarkan. “Kami masih periksa lagi obat-obatan lain apakah ada yang mengandung narkoba juga,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Duong ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dipenjara minimal selama 4 tahun seusai aturan pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pihak Polda Sumsel sudah menginformasikan pelanggaran yang dilakukan Duong kepada pihak kedutaan besar Vietnam di Jakarta.
Dari hasil penyelidikan polisi, Duong masuk ke Indonesia dengan dari Vietnam melalui Singapura dengan pesawat Silk Air. Duong membawa obat-obatan dalam sebuah kardus berukuran besar. Tersangka mengaku obatobatan itu akan dimuat ke kapal Giang Hay 09 yang akan merapat ke Pelabuhan Boom Baru beberapa saat kemudian.
Kapal yang memuat pupuk itu sebelumnya berlayar dari Christmas Island, Australia. “Obat itu saya bawa sendiri untuk keperluan medis di kapal Giang Hay 09,” kata Duong.
Bubun Kurniadi
(ftr)