Polisi di Bandung Dilarang Merokok saat Bertugas

Selasa, 02 Desember 2014 - 11:02 WIB
Polisi di Bandung Dilarang...
Polisi di Bandung Dilarang Merokok saat Bertugas
A A A
BANDUNG - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, menerapkan kebijakan baru, bagi seluruh anggota Polri yang bertugas di wilayah hukumnya dilarang merokok saat sedang bertugas.

“Tujuannya Bapak Kapolrestabes sebetulnya baik. Meskipun beliau juga tahu, bahwa merokok adalah hak. Namun, beliau ingin menciptakan suasana kerja yang nyaman,” jelas Kasubag Humas, Kompol Renny Martaliana, Senin (1/12/2014).

Menurut Reny, ketika Yoyol menerapkan aturan tersebut di Polrestabes Bandung, bukan tanpa pertimbangan. Sebab ucap Reny, atasannya sadar benar akan mendapat pro dan kontra.

Tetapi, demi mewujudkan lingkungan kerja bebas asap rokok sehingga bisa memberikan pelayanan prima pada masyarakat, Yoyol yakin, seiring berjalannya waktu, aturan tersebut bisa diterima dan dimengerti anggotanya.

“Lagipula, dengan adanya larangan ini, sedikitnya bisa mengurangi kebiasaan merokok bagi anggota. Kalaupun larangan ini juga berimbas pada masyarakat yang datang ke Polrestabes, tujuannya juga baik,” kata dia.

Perwira satu melati ini yakin, dengan aturan dilarang merokok, masyarakat yang datang ke Polrestabes Bandung untuk membuat SIM, membuat laporan, dan kepentingan lainnya, akan nyaman apabila petugasnya tidak sambil merokok.

“Begitupun masyarakat, pasti nyaman dengan layanan yang bebas asap rokok. Karena masih baru, mungkin ada anggota yang masih kesulitan menghentikan kebiasaan merokok di lingkungan kerja, tapi ke depan pasti terbiasa,” timpalnya.

Hampir sepekan berjalan, aturan ini pun sudah dirasakan dampaknya. Misalnya saja, di Polsekta Sukajadi, poster dilarang merokok sudah dipasang sejak aturan itu dicetuskan Yoyol.

Tak kalah, ruang wartawan yang masuk ke dalam gedung Bagian Operasional, kini sudah bebas asap rokok.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jajaran Polrestabes Bandung mulai dari Pos Gatur, Sub Sektor, hingga ke tingkat Polsekta se-Kota Bandung.

Sebagai imbasnya, seluruh bangunan wajib melengkapi ruang khusus merokok seperti di kantin, atau ruangan khusus lainnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1565 seconds (0.1#10.140)