Mahasiswi Disekap, Diperkosa & Dianiaya Pacar di Kamar Kos

Senin, 01 Desember 2014 - 19:24 WIB
Mahasiswi Disekap, Diperkosa...
Mahasiswi Disekap, Diperkosa & Dianiaya Pacar di Kamar Kos
A A A
SLEMAN - Seorang mahasiswi perguruan tinggi di Yogyakarta, H (20) menjadi korban penganiayaan dengan cara sadis oleh pacarnya sendiri, AM (22) yang juga berstatus mahasiswa. Selain mendapat kekerasan secara fisik, mahasiswi itu juga mendapat kekerasan seksual.

Atas kejadian yang menimpanya korban yang beberapa hari terkurung di kamar kos pacarnya, dalam kondisi terluka Sabtu 29 November korban pun melapor ke Polsek Depok Barat.

Setelah meminta keterangan korban, pada Minggu 30 November polisi pun melakukan penangkapan terhadap AM.

"Kita tangkap mahasiswa itu di tempat kosannya," kata Kapolsek Depok Barat AKP Luthfi, Senin (1/12/2014).

Kejadian penganiayaan itu bermula saat korban datang ke kosan AM di Nologaten, Caturtunggal, Depok, pada Jumat 21 November.

Saat berada di dalam kamar, AM meminta korban tidur di kosan dan memaksanya untuk berhubungan layaknya suami istri. Karena ajakannya ditolak, AM pun marah dan merasa pacarnya itu telah memiliki selingkuhan.

Mahasiswa itu lantas memukuli korban dan melakukan kekerasan lainnya di dalam kamar kos. Tak hanya itu, korban pun diancam tersangka menggunakan senjata tajam dan tidak diperbolehkan keluar kamar.

Karena ketakutan dan kesakitan korban pun hanya bisa menurut. Selain itu korban juga mendapat perlakuan kekerasan seksual yang tidak wajar.

Dalam kondisi kesakitan, setelah lebih dari satu pekan berada di dalam kamar akhirnya pada Sabtu 29 November, korban berhasil lolos.

Setelah menghubungi temannya melalui pesan singkat, korban pun dijemput dan membuat laporan ke kepolisian.

Menurut Kapolsek, setelah AM ditangkap, dalam keterangannya motif melakukan aksi penganiayaan itu karena cemburu dan mengira pacarnya telah berselingkuh.

Disinggung mengenai aksi penyekapan yang dilakukan terhadap korban, AM langsung membantah. Alasan tersangka, dia tidak menyekap karena tidak mengunci pintu kamar. Tersangka pun mengaku kerap keluar masuk kamar.

Meski begitu, apa yang disampaikan merupakan hak AM. Setelah cukup bukti polisi pun menetapkan AM sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Hari ini (tersangka) resmi kita lakukan penahanan," tandas Luthfi.
(hyk,whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1082 seconds (0.1#10.140)