Mahasiswi Disekap, Diperkosa & Dianiaya Pacar di Kamar Kos

Senin, 01 Desember 2014 - 19:24 WIB
Mahasiswi Disekap, Diperkosa...
Mahasiswi Disekap, Diperkosa & Dianiaya Pacar di Kamar Kos
A A A
SLEMAN - Seorang mahasiswi perguruan tinggi di Yogyakarta, H (20) menjadi korban penganiayaan dengan cara sadis oleh pacarnya sendiri, AM (22) yang juga berstatus mahasiswa. Selain mendapat kekerasan secara fisik, mahasiswi itu juga mendapat kekerasan seksual.

Atas kejadian yang menimpanya korban yang beberapa hari terkurung di kamar kos pacarnya, dalam kondisi terluka Sabtu 29 November korban pun melapor ke Polsek Depok Barat.

Setelah meminta keterangan korban, pada Minggu 30 November polisi pun melakukan penangkapan terhadap AM.

"Kita tangkap mahasiswa itu di tempat kosannya," kata Kapolsek Depok Barat AKP Luthfi, Senin (1/12/2014).

Kejadian penganiayaan itu bermula saat korban datang ke kosan AM di Nologaten, Caturtunggal, Depok, pada Jumat 21 November.

Saat berada di dalam kamar, AM meminta korban tidur di kosan dan memaksanya untuk berhubungan layaknya suami istri. Karena ajakannya ditolak, AM pun marah dan merasa pacarnya itu telah memiliki selingkuhan.

Mahasiswa itu lantas memukuli korban dan melakukan kekerasan lainnya di dalam kamar kos. Tak hanya itu, korban pun diancam tersangka menggunakan senjata tajam dan tidak diperbolehkan keluar kamar.

Karena ketakutan dan kesakitan korban pun hanya bisa menurut. Selain itu korban juga mendapat perlakuan kekerasan seksual yang tidak wajar.

Dalam kondisi kesakitan, setelah lebih dari satu pekan berada di dalam kamar akhirnya pada Sabtu 29 November, korban berhasil lolos.

Setelah menghubungi temannya melalui pesan singkat, korban pun dijemput dan membuat laporan ke kepolisian.

Menurut Kapolsek, setelah AM ditangkap, dalam keterangannya motif melakukan aksi penganiayaan itu karena cemburu dan mengira pacarnya telah berselingkuh.

Disinggung mengenai aksi penyekapan yang dilakukan terhadap korban, AM langsung membantah. Alasan tersangka, dia tidak menyekap karena tidak mengunci pintu kamar. Tersangka pun mengaku kerap keluar masuk kamar.

Meski begitu, apa yang disampaikan merupakan hak AM. Setelah cukup bukti polisi pun menetapkan AM sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Hari ini (tersangka) resmi kita lakukan penahanan," tandas Luthfi.
(hyk,whb)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Dua Penyerang Novel...
Dua Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
2 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
3 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
3 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
4 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
5 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
6 jam yang lalu
Infografis
Negara Paling Korup...
Negara Paling Korup di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved