Mahasiswi Disekap, Diperkosa & Dianiaya Pacar di Kamar Kos

Senin, 01 Desember 2014 - 19:24 WIB
Mahasiswi Disekap, Diperkosa...
Mahasiswi Disekap, Diperkosa & Dianiaya Pacar di Kamar Kos
A A A
SLEMAN - Seorang mahasiswi perguruan tinggi di Yogyakarta, H (20) menjadi korban penganiayaan dengan cara sadis oleh pacarnya sendiri, AM (22) yang juga berstatus mahasiswa. Selain mendapat kekerasan secara fisik, mahasiswi itu juga mendapat kekerasan seksual.

Atas kejadian yang menimpanya korban yang beberapa hari terkurung di kamar kos pacarnya, dalam kondisi terluka Sabtu 29 November korban pun melapor ke Polsek Depok Barat.

Setelah meminta keterangan korban, pada Minggu 30 November polisi pun melakukan penangkapan terhadap AM.

"Kita tangkap mahasiswa itu di tempat kosannya," kata Kapolsek Depok Barat AKP Luthfi, Senin (1/12/2014).

Kejadian penganiayaan itu bermula saat korban datang ke kosan AM di Nologaten, Caturtunggal, Depok, pada Jumat 21 November.

Saat berada di dalam kamar, AM meminta korban tidur di kosan dan memaksanya untuk berhubungan layaknya suami istri. Karena ajakannya ditolak, AM pun marah dan merasa pacarnya itu telah memiliki selingkuhan.

Mahasiswa itu lantas memukuli korban dan melakukan kekerasan lainnya di dalam kamar kos. Tak hanya itu, korban pun diancam tersangka menggunakan senjata tajam dan tidak diperbolehkan keluar kamar.

Karena ketakutan dan kesakitan korban pun hanya bisa menurut. Selain itu korban juga mendapat perlakuan kekerasan seksual yang tidak wajar.

Dalam kondisi kesakitan, setelah lebih dari satu pekan berada di dalam kamar akhirnya pada Sabtu 29 November, korban berhasil lolos.

Setelah menghubungi temannya melalui pesan singkat, korban pun dijemput dan membuat laporan ke kepolisian.

Menurut Kapolsek, setelah AM ditangkap, dalam keterangannya motif melakukan aksi penganiayaan itu karena cemburu dan mengira pacarnya telah berselingkuh.

Disinggung mengenai aksi penyekapan yang dilakukan terhadap korban, AM langsung membantah. Alasan tersangka, dia tidak menyekap karena tidak mengunci pintu kamar. Tersangka pun mengaku kerap keluar masuk kamar.

Meski begitu, apa yang disampaikan merupakan hak AM. Setelah cukup bukti polisi pun menetapkan AM sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Hari ini (tersangka) resmi kita lakukan penahanan," tandas Luthfi.
(hyk,whb)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
33 menit yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
54 menit yang lalu
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
2 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
4 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
6 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
7 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved