Nenek Delapan Cucu Jual Miras di Depan Gedung Agung
A
A
A
YOGYAKARTA - Jajaran kepolisian Polsek Gondomanan mengungkap penjualan minuman keras (miras) jenis ciu oplosan di area depan Gedung Agung Yogyakarta. Sulastri (54), perempuan asal Banguntapan, Bantul, yang setiap harinya berjualan minuman ringan, diketahui menjual miras yang disembunyikan di bawah rak dagangannya.
Kapolsek Gondomanan Kompol Heru Muslimin mengatakan, terungkapnya peredaran miras itu bermula saat jajarannya menggelar kegiatan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Ahmad Yani pada Sabtu (29/11/2014) malam.
Selama digelar kegiatan penertiban dari pukul 20.00 sampai 22.00 WIB itu, anggotanya curiga dengan kerumunan muda-mudi di depan Gedung Agung yang tengah bergantian mencicipi minuman. "Begitu diamati dan dicek botolnya ternyata bau miras," katanya, Minggu (30/11/2014).
Dari temuan itu, lanjut Heru, jajarannya langsung mengamankan muda-mudi yang tengah melakukan pesta miras tersebut. Setelah diinterogasi, didapati pengakuan bahwa miras yang mereka minum dibeli dari Sulastri, pedagang minuman yang biasa mangkal di depan Gedung Agung.
"Modusnya seolah-olah jual minuman ringan. Begitu kita geledah, di rak bagian bawah ada puluhan botol miras," ungkapnya.
Oleh petugas, Sulastri yang juga nenek delapan cucu ini langsung diamankan ke Polsek Gondomanan berikut tujuh orang muda-mudi yang melakukan pesta miras. Mereka adalah Riki (24), Devi (18), Afitra (22), Fitriadi (34), Fernanda (18), Fajri (24), dan Aria (26), yang semuanya ada yang masih berstatus mahasiswa, pengamen, maupun pekerja swasta.
"Untuk penjualnya kita kenakan sanksi berdasarkan Perda DIY Nomor 7 Tahun 1953 tentang Peredaran Miras," jelas Heru.
Menurut Heru, area depan Gedung Agung maupun taman Museum Benteng Vredeburg memang kerap digunakan untuk minum miras oleh para pemuda. Pihaknya terus melakukan operasi di sekitar kawasan titik nol kilometer itu.
"Kita berharap ini menjadi perhatian bersama untuk mengantisipasi supaya kawasan itu terbebas dari pesta minuman keras," pungkasnya.
Kapolsek Gondomanan Kompol Heru Muslimin mengatakan, terungkapnya peredaran miras itu bermula saat jajarannya menggelar kegiatan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Ahmad Yani pada Sabtu (29/11/2014) malam.
Selama digelar kegiatan penertiban dari pukul 20.00 sampai 22.00 WIB itu, anggotanya curiga dengan kerumunan muda-mudi di depan Gedung Agung yang tengah bergantian mencicipi minuman. "Begitu diamati dan dicek botolnya ternyata bau miras," katanya, Minggu (30/11/2014).
Dari temuan itu, lanjut Heru, jajarannya langsung mengamankan muda-mudi yang tengah melakukan pesta miras tersebut. Setelah diinterogasi, didapati pengakuan bahwa miras yang mereka minum dibeli dari Sulastri, pedagang minuman yang biasa mangkal di depan Gedung Agung.
"Modusnya seolah-olah jual minuman ringan. Begitu kita geledah, di rak bagian bawah ada puluhan botol miras," ungkapnya.
Oleh petugas, Sulastri yang juga nenek delapan cucu ini langsung diamankan ke Polsek Gondomanan berikut tujuh orang muda-mudi yang melakukan pesta miras. Mereka adalah Riki (24), Devi (18), Afitra (22), Fitriadi (34), Fernanda (18), Fajri (24), dan Aria (26), yang semuanya ada yang masih berstatus mahasiswa, pengamen, maupun pekerja swasta.
"Untuk penjualnya kita kenakan sanksi berdasarkan Perda DIY Nomor 7 Tahun 1953 tentang Peredaran Miras," jelas Heru.
Menurut Heru, area depan Gedung Agung maupun taman Museum Benteng Vredeburg memang kerap digunakan untuk minum miras oleh para pemuda. Pihaknya terus melakukan operasi di sekitar kawasan titik nol kilometer itu.
"Kita berharap ini menjadi perhatian bersama untuk mengantisipasi supaya kawasan itu terbebas dari pesta minuman keras," pungkasnya.
(zik)