Penghina TNI-Polri Terancam 1,5 Tahun Penjara

Minggu, 30 November 2014 - 21:02 WIB
Penghina TNI-Polri Terancam...
Penghina TNI-Polri Terancam 1,5 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Dua pemuda yang menghina anggota TNI-Polri akan dijerat Pasal 207 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum dengan ancaman penjara satutahun enam bulan.

Dua pemuda yang menghina anggota TNI-Polri, Papin Augusto (32) dan Ari Rahman (25), hingga kini diperiksa di Gedung Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. Keduanya diduga menghina anggota TNI-Polri yang melaksanakan operasi gabungan di tempat hiburan malam di Kota Bandung, Sabtu (29/11/2010) malam hingga Minggu dini hari.

Papin tercatat sebagai warga Jalan Cemara, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, sedangkan Ari tercatat sebagai warga Genang Ngamplang, Kabupaten Garut.

Salah satu pemuda yang diamankan, Papin, mengaku dirinya adalah keponakan mantan gubernur Jabar, yang kini menjadi anggota DPR RI, Dede Yusuf Macan Efendi.

"Kedua pemuda tersebut mengatai 'Polisi a*j*n*' saat saat kami melakukan penertiban di tempat hiburan malam di Sobbers (Jalan Sukajadi)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib kepada wartawan, Minggu (30/11/2014).

Ngajib menjelaskan, selain melakukan penghinaan kepada aparat negara, dua pemuda itu juga mengancam menurunkan pangkat kedua perwira yang bertugas di jajaran Polrestabes Bandung.

Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut terancam dijerat dengan Pasal 207 KUHPidana tentang kejahatan terhadap penguasa umum dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan. "Sampai saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kami," tegas Ngajib.

Sebagai informasi, Polrestabes Bandung bersama Pom TNI pada Sabtu (29/11/2014) malam hingga dini hari tadi melaksanakan operasi gabungan dengan sasaran tempat hiburan malam. Tujuannya antara lain mencegah peredaran narkotika dan perdagangan manusia di Kota Bandung.

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Bandung mengamankan Papin Augusto (32) dan Ari Rahman (25), yang diduga menghina anggota TNI dan Polri. Penghinaan dilakukan saat operasi gabungan di tempat hiburan malam, Sabtu (29/11/2014) hingga Minggu (30/11/2014) dini hari.
(zik)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
4 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
5 jam yang lalu
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved