Penghina TNI-Polri Terancam 1,5 Tahun Penjara

Minggu, 30 November 2014 - 21:02 WIB
Penghina TNI-Polri Terancam...
Penghina TNI-Polri Terancam 1,5 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Dua pemuda yang menghina anggota TNI-Polri akan dijerat Pasal 207 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum dengan ancaman penjara satutahun enam bulan.

Dua pemuda yang menghina anggota TNI-Polri, Papin Augusto (32) dan Ari Rahman (25), hingga kini diperiksa di Gedung Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. Keduanya diduga menghina anggota TNI-Polri yang melaksanakan operasi gabungan di tempat hiburan malam di Kota Bandung, Sabtu (29/11/2010) malam hingga Minggu dini hari.

Papin tercatat sebagai warga Jalan Cemara, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, sedangkan Ari tercatat sebagai warga Genang Ngamplang, Kabupaten Garut.

Salah satu pemuda yang diamankan, Papin, mengaku dirinya adalah keponakan mantan gubernur Jabar, yang kini menjadi anggota DPR RI, Dede Yusuf Macan Efendi.

"Kedua pemuda tersebut mengatai 'Polisi a*j*n*' saat saat kami melakukan penertiban di tempat hiburan malam di Sobbers (Jalan Sukajadi)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib kepada wartawan, Minggu (30/11/2014).

Ngajib menjelaskan, selain melakukan penghinaan kepada aparat negara, dua pemuda itu juga mengancam menurunkan pangkat kedua perwira yang bertugas di jajaran Polrestabes Bandung.

Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut terancam dijerat dengan Pasal 207 KUHPidana tentang kejahatan terhadap penguasa umum dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan. "Sampai saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kami," tegas Ngajib.

Sebagai informasi, Polrestabes Bandung bersama Pom TNI pada Sabtu (29/11/2014) malam hingga dini hari tadi melaksanakan operasi gabungan dengan sasaran tempat hiburan malam. Tujuannya antara lain mencegah peredaran narkotika dan perdagangan manusia di Kota Bandung.

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Bandung mengamankan Papin Augusto (32) dan Ari Rahman (25), yang diduga menghina anggota TNI dan Polri. Penghinaan dilakukan saat operasi gabungan di tempat hiburan malam, Sabtu (29/11/2014) hingga Minggu (30/11/2014) dini hari.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7280 seconds (0.1#10.140)