Kantongi 2,60 gram Ganja, Pelajar SMA di Pemalang Dibui

Minggu, 30 November 2014 - 23:23 WIB
Kantongi 2,60 gram Ganja, Pelajar SMA di Pemalang Dibui
Kantongi 2,60 gram Ganja, Pelajar SMA di Pemalang Dibui
A A A
SEMARANG - Seorang pelajar Kelas I SMA ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang, karena kedapatan membawa ganja kering. Kini dia dibui di Mapolres Pemalang.

Berdasarkan data Bidang Humas Polda Jawa Tengah, tersangka berinisial AS. Dia ditangkap pada Kamis 20 November 2014, sekira pukul 19.45 WIB, di depan Kantor Pos Taman Jalan Kolonel Sugiyono, Pemalang.

Petugas yang telah mengintai langsung menggeledah AS. Ternyata benar, saat digeledah di saku AS terdapat satu bungkus daun ganja kering seberat 2,60 gram.

“Setelah diinterogasi, petugas kemudian mengembangkan penyidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol A Liliek Darmanto, melalui rilis yang diterima wartawan, Minggu (30/11/2014).

Berawal dari penangkapan AS, petugas akhirnya membekuk tersangka lain, yakni Dimas Abdul Rozad alias Kodim (20), warga Desa Kabunanm, RT 03/RW20, Kabupaten Pemalang. Dimas adalah orang yang menjual ganja kepada AS.

Dari tersangka Dimas, polisi mengamankan barang bukti ganja kering 0,56 gram, satu set kertas papir, dan sebuah telepon seluler (ponsel) BlackBerry yang digunakan untuk bertransaksi. Tersangka Dimas ditangkap di rumahnya.

“Tersangka AS membeli ganja Rp100 ribu, mendapat satu paket dan satu linting. Sebagian telah dikonsumsi, sebagian sisanya disita petugas saat ditangkap,” lanjutnya.

Modus operandi peredaran ganja kering itu melalui telepon seluler (ponsel). Tersangka AS memesan kepada tersangka Dimas, dan menghubungi kembali jika pesanan sudah siap, sekaligus menentukan tempat transaksinya.

Tersangka AS mengaku ketagihan mengonsumsi ganja dengan cara dibakar dan dihisap. Dua tersangka yang ditahan ini dijerat berbeda. AS dijerat Pasal 111 ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannnya penjara minimal empat tahun, dan maksimal 12 tahun, dan pidana denda minimal Rp800 juta, dan maksimal Rp8 miliar," ungkapnya.

Sementara tersangka Dimas, dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur atau minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Pemalang AKBP Dedi Wiratmo menambahkan, informasi dari masyarakat sekecil apapun sangat berarti bagi pengungkapan
penyalahgunaan narkoba.

“Para orangtua dan guru diimbau selalu mengawasi dan mewaspadai pergaulan anak didiknya. Agar tidak terjerumus sebagai penyalahguna narkoba jenis apapun. Narkoba ini berbahaya, merusak moral dan jiwa seseorang dan masa depan bangsa ini,” tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.7234 seconds (0.1#10.140)