Jual Obat Terlarang, Sabrina Terancam 15 Tahun Bui
A
A
A
JENEPONTO - Seorang ibu muda Sabrina (29), nekat menjual obat-obatan terlarang dengan alasan untuk memenuhi ekonomi keluarga. Bersama anak balitanya, warga Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan, ini digelandang ke Mapolres Jeneponto.
Tersangka diringkus Petugas Satuan Resnarkoba Polres Jeneponto setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli yang kemudian dilanjutkan dengan aksi penggerebekan terhadap tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1.263 butir obat daftar g. Obat yang seharusnya dijual dengan resep dokter itu, antara lain 850 butir trihexyphenidril atau thd yang telah dikemas siap jual, dan 413 butir tramadol.
Di hadapan polisi, ibu muda ini mengaku merasa dibodohi oleh temannya. Dia mendapatkan barang jenis obat tipe g dari kerabatnya. Awalnya, dia mengaku menolak untuk menjual.
Namun atas ajakan temannya, serta pengaruh kerabatnya. Dia akhirnya mau menjual obat tersebut. Menurut temannya, obat-obatan itu bukanlah jenis narkoba dan dapat diperjual belikan dengan bebas.
Setelah mencoba menjual dan mendapat untung yang cukup besar, akhirnya tersangka mau menjadi bandar. Hasil penjualan obat-obatan itu digunakan untuk menghidupi dua anak dan suaminya.
Keuntungan dari menjual obat-obatan itu Rp10 ribu rupiah per paket kecil. Keuntungan itu, sanggup mencukupi pengeluaran suaminya yang hanya bekerja serabutan.
Sementara itu, pembeli obat-obatan terlarang yang dijual tersangka biasanya adalah kalangan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum. Tersangka yang mengaku, baru dua bulan menggeluti penjualan obat-obatan ini.
APapun alasannya, tersangka telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Kesehatan dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Kini, tersangka mendekam di Mapolres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka diringkus Petugas Satuan Resnarkoba Polres Jeneponto setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli yang kemudian dilanjutkan dengan aksi penggerebekan terhadap tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1.263 butir obat daftar g. Obat yang seharusnya dijual dengan resep dokter itu, antara lain 850 butir trihexyphenidril atau thd yang telah dikemas siap jual, dan 413 butir tramadol.
Di hadapan polisi, ibu muda ini mengaku merasa dibodohi oleh temannya. Dia mendapatkan barang jenis obat tipe g dari kerabatnya. Awalnya, dia mengaku menolak untuk menjual.
Namun atas ajakan temannya, serta pengaruh kerabatnya. Dia akhirnya mau menjual obat tersebut. Menurut temannya, obat-obatan itu bukanlah jenis narkoba dan dapat diperjual belikan dengan bebas.
Setelah mencoba menjual dan mendapat untung yang cukup besar, akhirnya tersangka mau menjadi bandar. Hasil penjualan obat-obatan itu digunakan untuk menghidupi dua anak dan suaminya.
Keuntungan dari menjual obat-obatan itu Rp10 ribu rupiah per paket kecil. Keuntungan itu, sanggup mencukupi pengeluaran suaminya yang hanya bekerja serabutan.
Sementara itu, pembeli obat-obatan terlarang yang dijual tersangka biasanya adalah kalangan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum. Tersangka yang mengaku, baru dua bulan menggeluti penjualan obat-obatan ini.
APapun alasannya, tersangka telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Kesehatan dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Kini, tersangka mendekam di Mapolres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut.
(san)