Empat Anggota Geng Motor Dibekuk

Minggu, 30 November 2014 - 10:16 WIB
Empat Anggota Geng Motor Dibekuk
Empat Anggota Geng Motor Dibekuk
A A A
KUNINGAN - Satreskrim Polres Kuningan menangkap empat anggota geng motor XTC Distrik Tiga Cirebon.

Mereka kerap melakukan kejahatan pencurian disertai tindak kekerasan. Keempat tersangka merupakan warga Kabupaten Cirebon yaitu LB, 21, warga Kelurahan Pesalakan, Kecamatan Sumber, RH, 20, warga Blok Watukruyu, Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, MS, 20, warga Desa Warukawung, Kecamatan Depok, dan RKS, 16, warga Desa Marikangen, Kecamatan Plum bon.

Tiga pelaku langsung di ta han di Mapolres Kuningan sedang kan RKS karena masih di ba wah umur langsung diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk menjalani proses persidangan. KBO Reskrim Polres Kuningan Iptu Herrie Pramono mengungkapkan, penangkapan keempat tersangka ber mula dari kejadian perampasan sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi E 4971 YZ di sekitar Desa Linggasana, Kecamatan Cilimus, beberapa waktu lalu.

Saat itu, korban sedang mengendarai motornya tiba-tiba di serempet oleh kelompok berandalan tersebut. Mereka lalu memukulinya hingga babak belur dan akhinya membawa kabur kendaraan milik korban. “Berbekal ciri-ciri yang disebutkan korban, kemudian kami langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Sumber hing ga akhirnya diketahui iden titas para ter sangka yang di lan jutkan dengan upaya pe nang kapan. Seluruh tersangka kami tangkap di rumah nya ma sing-masing tanpa per la wan an,” ungkap Herrie.

Meski demikian, lanjut Herrie, masih ada dua tersangka lain yang terlibat dalam peristiwa perampasan tersebut yaitu be rinisial S kini menjadi DPO. Sedangkan seorang lagi berinisial PR warga Pesalakan, Kecamatan Sumber tengah menjalani masa tahanan di Mapolres Sum ber karena kasus lain. Para ter sangka tersebut mengaku mer upakan anggota geng motor XTC Distik Tiga Cirebon. Diketahui pula, para pelaku merupakan anggota komplotan yang per nah melakukan pembacokan terhadap salah seorang ang gota Polres Sumber.

“Para tersangka kini ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Semuanya akan dijerat dengan Pa sal 365 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucapnya. Sementara itu pengakuan dari tersangka LB menyebutkan bahwa komplotan mereka adalah geng motor XTC Tiga Cirebon.

Pada saat melakukan perampasan terakhir di Linggasana, kata dia, hanya melibatkan en am anggota saja.“Terakhir kami berenam membegal motor di Linggasana,” kata LB singkat.

Mohamad taufik
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2884 seconds (0.1#10.140)