Remaja Jual Ganja untuk Biaya Sekolah
A
A
A
DELISERDANG - Seorang kurir, Muhammad Fajar, 19, ditangkap personel Polsek Tanjung Morawa karena membawa ganja seberat 15 kg dalam tas kopernya. Remaja ini nekat menjadi kurir ganja untuk membiayai sekolah adik-adiknya.
Fajar ditangkap saat turun dari bus di Kompleks Loket Pool Bus Rapi, Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, Jumat (28/11) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat digeledah, personel Polsek Tanjung Morawa menemukan 15 bal daun ganja atau sekitar 15 kilogram di tas koper hitam yang dibawa remaja asal Dusun Tengku Dicot, Desa Paningah, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolsek Tanjung Morawa Iptu Hasoloan Situmorang mengatakan, penangkapan remaja yang membawa ganja berkat informasi dari masyarakat yang melihat ada tas koper mencurigakan. Setelah diperiksa, tersangka sengaja membawa ganja 15 bal di dalam tas koper untuk dibawa ke Riau. “Saat itu kami langsung menangkap tersangka dan menyita barang buktinya,” katanya saat memaparkan di Polsek Tanjung Morawa.
Iptu Hasoloan menambahkan, pihaknya masih akan mengembangkan dari mana asal dan tujuan barang haram itu. Barang bukti yang diamankan adalah satu unit ponsel dan 15 bal ganja seberat 15 kg yang sudah diplester. “Katanya barang dari Aceh mau diantar ke Sorek, Pekanbaru. Tapi kami masih melakukan pengembangan kemungkinan adanya jaringan lain. Setelah ini, tersangka akan kami serahkan ke Satuan Narkoba Polres Deliserdang untuk dikembangkan bersama,” ujarnya.
Akibat perbuatan itu, lanjut kapolsek, tersangka Fajar dijerat Pasal 114 (1) subs 127 (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Terancam hukuman 12 tahun penjara,” katanya. Sementara tersangka Muhammad Fajar mengaku ganja tersebut diperolehnya dari Herman. Dia diperintahkan mengantar ke Pekanbaru, Riau. “Baru sekali itu saya kenal dan jumpa sama Herman, itu pun karena butuh kerjaan. Saya disuruh mengantar ganja ke Sorek, Pekanbaru,” katanya.
Dia menjelaskan, setelah tiba di Sorek, Pekanbaru, barang haram itu nanti akan diserahkan kepada Marlis, warga Riau. “Nanti kalau sudah sampai di sana (Sorek), ditunggu sama yang menerima, Marlis namanya,” ucapnya.
Dia mengaku terpaksa menjual barang haram itu untuk kebutuhan sehari- hari dan biaya sekolah adik-adiknya. Selama perjalanan, Fajar diberikan ongkos Rp600.000. Bila barang haram itu sudah laku terjual, dia mendapat tambahan bayaran. “Kalau ganjanya laku dijual saya dikasih Rp200.000 per kg,” katanya.
M Andi Yusri
Fajar ditangkap saat turun dari bus di Kompleks Loket Pool Bus Rapi, Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, Jumat (28/11) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat digeledah, personel Polsek Tanjung Morawa menemukan 15 bal daun ganja atau sekitar 15 kilogram di tas koper hitam yang dibawa remaja asal Dusun Tengku Dicot, Desa Paningah, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolsek Tanjung Morawa Iptu Hasoloan Situmorang mengatakan, penangkapan remaja yang membawa ganja berkat informasi dari masyarakat yang melihat ada tas koper mencurigakan. Setelah diperiksa, tersangka sengaja membawa ganja 15 bal di dalam tas koper untuk dibawa ke Riau. “Saat itu kami langsung menangkap tersangka dan menyita barang buktinya,” katanya saat memaparkan di Polsek Tanjung Morawa.
Iptu Hasoloan menambahkan, pihaknya masih akan mengembangkan dari mana asal dan tujuan barang haram itu. Barang bukti yang diamankan adalah satu unit ponsel dan 15 bal ganja seberat 15 kg yang sudah diplester. “Katanya barang dari Aceh mau diantar ke Sorek, Pekanbaru. Tapi kami masih melakukan pengembangan kemungkinan adanya jaringan lain. Setelah ini, tersangka akan kami serahkan ke Satuan Narkoba Polres Deliserdang untuk dikembangkan bersama,” ujarnya.
Akibat perbuatan itu, lanjut kapolsek, tersangka Fajar dijerat Pasal 114 (1) subs 127 (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Terancam hukuman 12 tahun penjara,” katanya. Sementara tersangka Muhammad Fajar mengaku ganja tersebut diperolehnya dari Herman. Dia diperintahkan mengantar ke Pekanbaru, Riau. “Baru sekali itu saya kenal dan jumpa sama Herman, itu pun karena butuh kerjaan. Saya disuruh mengantar ganja ke Sorek, Pekanbaru,” katanya.
Dia menjelaskan, setelah tiba di Sorek, Pekanbaru, barang haram itu nanti akan diserahkan kepada Marlis, warga Riau. “Nanti kalau sudah sampai di sana (Sorek), ditunggu sama yang menerima, Marlis namanya,” ucapnya.
Dia mengaku terpaksa menjual barang haram itu untuk kebutuhan sehari- hari dan biaya sekolah adik-adiknya. Selama perjalanan, Fajar diberikan ongkos Rp600.000. Bila barang haram itu sudah laku terjual, dia mendapat tambahan bayaran. “Kalau ganjanya laku dijual saya dikasih Rp200.000 per kg,” katanya.
M Andi Yusri
(ftr)