Satu Lagi Tersangka Curas Belum Tertangkap
A
A
A
PALEMBANG - Dua dari tiga tersangka pencurian dan kekerasan(curas) yang kerap beraksi di Taman Purbakala Kerajaan Sriwijaya (TPKS), Samsudin, 29, dan Muhaimin alias Imin, 30, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta Gandus Palembang di rumahnya, Kamis (27/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sementara, satu tersangka lagi bernama Ayong diduga memiliki tugas menjual motor curian, masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsekta Gandus. Kapolsekta Gandus AKP Ibrahim mengatakan, identitas satu tersangka lagi sudah di ketahui dan sekarang masih dalam pengejaran anggotanya. ”Modus kawanan spesialis curas ini, awalnya tersangka Muhaimin berpura-pura meminta antar korbannya ke kawasan TPKS. Sampai di sana tersangka Samsudin sudah menunggu dengan membawa senjata tajam (sajam),” ungkap Ibrahim, Jumat (28/11).
Karena takut ditusuk kedua tersangka, akhirnya korban menyerahkan motornya kepada kedua tersangka. Kemudian motor diserahkan kedua tersangka ke DPO (Ayong) untuk dijual. ”Kita akan kembangkan lagi dan kami yakin bukan satu kali ini saja kedua tersangka ini beraksi di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Tersangka Samsudin mengatakan, uang hasil penjualan motor curian itu Rp2 juta. ”Saya dan Muhaimin dapat Rp500.000 per orang, sedangkan sisanya diambil Ayong semua,” pungkasnya.
Bubun Kurniadi
Sementara, satu tersangka lagi bernama Ayong diduga memiliki tugas menjual motor curian, masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsekta Gandus. Kapolsekta Gandus AKP Ibrahim mengatakan, identitas satu tersangka lagi sudah di ketahui dan sekarang masih dalam pengejaran anggotanya. ”Modus kawanan spesialis curas ini, awalnya tersangka Muhaimin berpura-pura meminta antar korbannya ke kawasan TPKS. Sampai di sana tersangka Samsudin sudah menunggu dengan membawa senjata tajam (sajam),” ungkap Ibrahim, Jumat (28/11).
Karena takut ditusuk kedua tersangka, akhirnya korban menyerahkan motornya kepada kedua tersangka. Kemudian motor diserahkan kedua tersangka ke DPO (Ayong) untuk dijual. ”Kita akan kembangkan lagi dan kami yakin bukan satu kali ini saja kedua tersangka ini beraksi di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Tersangka Samsudin mengatakan, uang hasil penjualan motor curian itu Rp2 juta. ”Saya dan Muhaimin dapat Rp500.000 per orang, sedangkan sisanya diambil Ayong semua,” pungkasnya.
Bubun Kurniadi
(ftr)