Tak Bayar Utang, Penjudi Ditembak dan Dibacok
A
A
A
YOGYAKARTA - Tiga penjudi berinisial AT (36), DA (24), dan NY (29), nekat membacok dan menembak temannya bernama Sugeng Triatmojo (41), warga Tegalrejo, Yogyakarta, karena tidak mau membayar utang judinya.
Sepekan buron, ketiga pelaku akhirnya berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta. AT terpaksa ditembak kaki kanannya oleh polisi, karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Kepala Polresta Yogyakarta Kombes Pol Slamet Santoso mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap secara terpisah pada Kamis 27 November 2014. AT ditangkap di Gedongtengen, DA di Ngampilan, dan NY di sekitar objek wisata Gua Pindul, Karangmojo, Gunungkidul.
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus pembacokan dan penembakan yang terjadi, pada Jumat 21 November 2014.
"AT berperan membacok korban memakai senjata tajam jenis pedang, DA menendang dan menembak korban memakai senjata air gun, dan NY selaku pengendara alias jonki sepeda motor," beber Slamet, di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/11/2014).
Motif pembacokan dan penembakan adalah utang-piutang antara AT dan korban. Korban diketahui memiliki hutang kepada AT sebesar Rp1,5 juta saat mereka berjudi dadu sekitar satu tahun yang lalu.
AT mengaku sudah berulang kali menagih ke korban yang sudah dikenalnya, namun tak ada hasilnya. Puncaknya pada Jumat 21 November 2014. Sekira pukul 22.30 WIB, AT mengajak DA, dan NY menemui korban.
Mereka dengan memakai cadar berboncengan mengendarai sepeda motor RX King nomor polisi B 3854 JV dan mendatangi rumah korban. AT sempat bertanya kepada korban, 'kowe iseh kenal aku ora?'.
Tiba-tiba AT mengeluarkan pedang dan langsung membacok tangan kanan dan kiri korban. Tak berhenti di situ, DA turut menendang korban serta menembakkan air gun yang dibawanya. Tembakan itu mengenai bagian kepala korban.
Mengetahui kondisi korban tidak berdaya, ketiga pelaku langsung kabur melarikan diri. "Sampai saat ini korban masih opname di rumah sakit," jelas Slamet.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor RX King, pedang sepanjang 37 sentimeter, dan senjata jenis air gun kaliber 4,5 mm. Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5,5 tahun penjara, Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis tentang pengeroyokan, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tanpa izin," imbuh Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Dodo Hendro Kusumo.
Sepekan buron, ketiga pelaku akhirnya berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta. AT terpaksa ditembak kaki kanannya oleh polisi, karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Kepala Polresta Yogyakarta Kombes Pol Slamet Santoso mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap secara terpisah pada Kamis 27 November 2014. AT ditangkap di Gedongtengen, DA di Ngampilan, dan NY di sekitar objek wisata Gua Pindul, Karangmojo, Gunungkidul.
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus pembacokan dan penembakan yang terjadi, pada Jumat 21 November 2014.
"AT berperan membacok korban memakai senjata tajam jenis pedang, DA menendang dan menembak korban memakai senjata air gun, dan NY selaku pengendara alias jonki sepeda motor," beber Slamet, di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/11/2014).
Motif pembacokan dan penembakan adalah utang-piutang antara AT dan korban. Korban diketahui memiliki hutang kepada AT sebesar Rp1,5 juta saat mereka berjudi dadu sekitar satu tahun yang lalu.
AT mengaku sudah berulang kali menagih ke korban yang sudah dikenalnya, namun tak ada hasilnya. Puncaknya pada Jumat 21 November 2014. Sekira pukul 22.30 WIB, AT mengajak DA, dan NY menemui korban.
Mereka dengan memakai cadar berboncengan mengendarai sepeda motor RX King nomor polisi B 3854 JV dan mendatangi rumah korban. AT sempat bertanya kepada korban, 'kowe iseh kenal aku ora?'.
Tiba-tiba AT mengeluarkan pedang dan langsung membacok tangan kanan dan kiri korban. Tak berhenti di situ, DA turut menendang korban serta menembakkan air gun yang dibawanya. Tembakan itu mengenai bagian kepala korban.
Mengetahui kondisi korban tidak berdaya, ketiga pelaku langsung kabur melarikan diri. "Sampai saat ini korban masih opname di rumah sakit," jelas Slamet.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor RX King, pedang sepanjang 37 sentimeter, dan senjata jenis air gun kaliber 4,5 mm. Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5,5 tahun penjara, Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis tentang pengeroyokan, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tanpa izin," imbuh Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Dodo Hendro Kusumo.
(san)