Pengacara Ervani Pertanyakan BAP

Jum'at, 28 November 2014 - 13:27 WIB
Pengacara Ervani Pertanyakan BAP
Pengacara Ervani Pertanyakan BAP
A A A
BANTUL - Sidang kasus Ervani Emi Handayani, 29, kembali digelar, kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Seperti biasa sidang kali ini juga disesaki dengan massa dan diiringi dengan aksi orasi para pendukung Ervani.

Sidang yang rencananya digelar pukul 09.00 WIB itu harus dimulai pukul 10.45 WIB, karena salah satu hakim anggota sedang mengikuti pelatihan. Sementara saksi pelapor, Diah Sarastuti, 28, hadir ke persidangan dikawal enam orang serta diikuti beberapa karyawan Jolli Jewelerly Yogyakarta.

Tujuh orang saksi diperiksa dalam persidangan kemarin di antaranya, dari pihak penggugat masing-masing Diah Sarastuti atau Ayas, dan tiga orang lainnya bawahan Ayas, yakni Linda Ayu Yolanda, Karlina Dwi Afifah alias Acik yang belakangan diketahui sebagai orang yang memberitahukan perihal postingan Ervani ke Ayas serta Melinda Kartika Sari.

Sementara saksi yang meringankan masing-masing suami tersangka (Ervani) Alfajanto, teman Ervani yaitu Yulianto dan Morendo. Dalam persidangan tersebut saksi pelapor, Ayas, dicecar beberapa pertanyaan tentang posisinya, prosedur perusahaan, hingga bagaimana bisa mengetahui perihal postingan tersebut. Ayas juga ditanya perihal pemindahan Alfajanto, suami Ervani, yang berujung pada pemecatan bersangkutan.

Kuasa hukum Ervani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Hamzal Wahyudin, mempertanyakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ervani yang dilakukan pihak Polda DIY. Karena dalam BAP tersebut tertanggal 13 Mei 2004, padahal status Ervani di Facebook diposting tanggal 30 Mei dan dilaporkan tanggal 9 Juni 2014. “Ini ada yang janggal,” ujarnya.

Karena secara logika BAP harus dilakukan setelah ada laporan dari pelapor. Tetapi dalam hal ini, BAP justru jauh sebelum ada laporan Ayas ke Polda DIY. Pihaknya sudah menanyakan hal tersebut kepada hakim dan jaksa Slamet Supriyadi. Karena menurutnya hukum tidak bisa ditetapkan jika dasar faktanya tidak benar. Dia belum berani mengatakan ada rekayasa BAP oleh pihak kepolisian.

Namun dia mengatakan akan segera menelusuri hal tersebut. Karena hal itu menjadi pertanyaan besar dalam kasus ini, terlebih Ervani ditahan setelah masuk ke penuntutan tanpa melalui proses pemeriksaan statusnya sebagai tersangka. “Untuk membuktikan ini memang hanya di persidangan. Ini sengaja kami simpan,” tuturnya.

Ayas sendiri dalam sidang tersebut mengaku lupa atau tidak tahu jika di-BAP tanggal 13 Mei oleh Polda DIY. Namun dia mengatakan, mengetahui postingan Ervani dari bawahnya yang bekerja sebagai supervisor tanggal 4 Juni dan melaporkan pada 9 Juni. Jaksa Penuntut Umum Slamet Supriyadi mengatakan, hal tersebut tidak masuk esensi materi dan ia menduga saksi hanya lupa.

Dalam sidang tersebut terungkap, Alfajanto dipindah ke sebuah toko sejenis dengan toko Jogja Jolie Jewerly, tetapi tidak satu manajemen dengan toko Jogja Jolie Jewerly. Kemudian yang bersangkutan tetap dipindah toko baru di Cirebon karena toko tersebut membutuhkan Alfajanto untuk membimbing sekuriti yang ada di toko tersebut. “Dia dipindah karena agar bisa membina sekuriti di sana,” katanya ke majelis hakim.

Ayas yang baru bekerja selama enam bulan ini menilai kinerja Alfajanto tidak sesuai dengan standar perusahaan sehingga layak dipindahtugaskan ke luar kota, yaitu Cirebon. Namun ketika dicecar standar apa yang kurang, Ayas tidak bisa menjawab.

Erfanto Linangkung
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4112 seconds (0.1#10.140)