Tak Pernah Lepas dari Isu Korupsi

Kamis, 27 November 2014 - 12:49 WIB
Tak Pernah Lepas dari...
Tak Pernah Lepas dari Isu Korupsi
A A A
SEMARANG - Sejumlah kasus pembobolan kredit fiktif di Bank Jateng, maupun tindak pidana korupsi tak membuat pemerintah daerah untuk mengevaluasi penyertaan modal.

Beragam kasus pembobolan dan korupsi di bank Jateng telah melibatkan berbagai pihak. Mulai eksekutif, seperti mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng Prijanto Jarot Nugroho, hingga mantan Kepala Dinas Pasar Pemkot Semarang Abdul Madjid. Di lingkaran internal, sejumlah namaakhirnya harus masuk penjara.

Di antaranya, mantan Kepala Seksi Usaha Bank Jateng Syariah Cabang Kota Semarang Ahmadun serta mantan Ketua Tim Analis Kredit Bank Jateng Cabang Semarang Zamroni Widiyanto Pembobolan juga pernah dilakukan oleh mantan pemimpin Bank Jateng Syariah Surakarta (BJS) Teguh Wahyu Pramono.

Atas kasus ini, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Teguh. Vonis ini dikuatkan lagi di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).

Selain kasus itu, saat ini mantan pimpinan cabang utama Bank Jateng Susanto Wedi saat ini juga menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi core banking system (CBS) Bank Jateng tahun 2006 senilai Rp35 miliar. Kasus ini masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.

Nama mantan Direktur Operasional Bank Jateng Bambang Widiyanto juga terseret dalam kasus ini. Aktivis Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Eko Haryanto menyatakan, hampir setiap tahun ada kasus korupsi yang menyebut nama Bank Jateng.

“Ini tentu harus menjadi perhatian Gubernur Ganjar. Apalagi punya slogan mboten korupsi, mboten ngapusi. Ini yang juga harus ditekankan pada Bank Jateng,” ucapnya. Apalagi, selama ini Bank Jateng dimodali APBD Pemprov dan kabupaten/kota agar bisa disebut bank sehat.

Menurut Eko, hal ini sangat jauh berbeda dengan bank umum. Jika selama ini dana APBD itu kemudian hanya dikorupsi di lingkaran Bank Jateng, maka hal ini dinilai merupakan tindakan yang keterlaluan. “Karena yang jadi modal itu kan uang rakyat bukan dari kantong pribadi gubernur, bupati atau wali kota. Jangan sampai di luar kelihatannya sehat, tapi ternyata hanya memberi makan tikus-tikus di dalamnya,” bebernya.

Sayangnya, lanjut Eko, selama ini pejabat-pejabat Bank Jateng yang telah disidang vonisnya belum bisa memberikan efek jera. “Tidak ada yang dimiskinkan misalnya dari perbuatannya itu,” ujarnya.

Pengamat Ekonomi Unika Soegijapranata Semarang Andreas Lako mengatakan, berdasarkan analisis keuangan BUMD yang dilakukan 2013 lalu, banyak ditemukan adanya kecenderungan bahwa penyertaan modal dari pemerintah kepada badan usaha itu, diberikan atas dasar agenda-agenda tertentu.“Baik oleh oknum atau pejabat legislatif maupun eksekutif yang memiliki kewenangan terhadap BUMD,” katanya.

Sementara itu, Komisaris Utama Bank Jateng Sri Puryono memastikan adanya sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. “Pasti sanksi itu ada. Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tandasnya.

Muh Slamet/Amin Fauzi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7600 seconds (0.1#10.140)