Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Hotel Berbintang

Kamis, 27 November 2014 - 12:28 WIB
Polisi Tangkap Pengedar...
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Hotel Berbintang
A A A
BANDUNG - Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial Jn, 35, yang kerap menyuplai barang haram ke sejumlah hotel di Bandung. Pria asal lampung ini tak berkutik saat Unit II Sub II Sat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkapnya di sebuah Hotel di Jalan Asia Afrika pada Jumat (7/11) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, lalu ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan ke tempat hotel. “Saat digeledah, anggota menemukan 20 paket sabu-sabu siap edar,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol kepada wartawan, kemarin.

Paket sabu tersebut ditemukan petugas di dalam bekas kotak kacamata warna hitam yang dimasukan kedalam tas selendang warna coklat yang ditemukan diatas meja kamar hotel tersebut. Tersangka Jn mendaptakan narkotika dari Asep (DPO). Diduga sabu tersebut akan di jual kembali oleh Jn ke orang lain. “Tersangka ini jaringan lama, narkoba ini pun diedarkannya di Bandung,” ujarnya, seraya menambahkan hingga kini pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Sementara itu, tersangka Jn mengaku pada saat ditangkap, dia tengah menunggu seorang teman yang ternyata adalah pelanggannya. Dikatakan, biasanya dia melakukan transaski jual beli sabu tersebut di sebuah hotel. “Karena di hotel itu lebih aman,” katanya. Jn mengaku telah melakukan jual beli narkoba baru dua bulan lalu.

Awalnya transaski di lakukan di jalanan, namun selama satu bulan terakhir, tempat transaski pindah menjadi di hotel. “Biasanya di hotel berbintang tiga, tapi hotelnya pindah-pindah,” akunya. Dia pun mengaku jika konsumennya ini adalah pelanggan lama dan tetap. Dia tak mau menerima konsumen lainnya selain pelanggannya.

Dia menga ku tidak mau mengambil risiko menerima pelanggan baru. “Dalam satu bulan, saya biasanya mendapat 10 konsumen. Itu pun pelanggan lama, biasanya pelanggan saya anak muda sama pekerja swasta,” katanya.

Dari hasil penjualan sabu itu, dia mengaku mendapatkan Rp - 100.000/ gram nya. Atas perbuatannya, Jn yang kini meringkuk di tahanan Mapolrestabes Bandung dijerat Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

agie permadi
(ftr)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5482 seconds (0.1#10.24)