Dana GLA Rp22 Miliar Buat Bancakan
A
A
A
SEMARANG - Dana Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang digelontorkan untuk proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar senilai Rp35 miliar ternyata banyak yang diselewengkan dan jadi bancakan.
Dari dana puluhan miliar itu yang terpakai sesuai peruntukannya hanya Rp13 miliar. Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, termasuk untuk kepentingan pribadi Rina Iriani, mantan Bupati Karanganyar yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah bahkan menemukan aliran dana dengan total Rp1,7 miliar ke rekening Rina Iriani. Hal tersebut diungkapkan auditor BPKP Jawa Tengah Budiharjo saat dimintai keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus penyimpangan dana subsidi perumahan GLA Kabupaten Karanganyar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang kemarin.
“Dari pengeluaran dana dari Kemenpera senilai Rp35 miliar kepada KSU Sejahtera untuk proyek tersebut yang digunakan sesuai peruntukannya hanya Rp13 miliar. Sisanya yakni sekitar Rp22 miliar digunakan tidak sesuai sehingga menjadi kerugian negara,” kata Budiharjo di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Dwiarso Budi.
Budiharjo kemudian membeberkan aliran dana yang diselewengkan antara lain digunakan oleh penasihat KSU Sejahtera Tony Iwan Haryono dan mantan Kepala KSU Sejahtera Handoko yang menjadi terpidana atas kasus yang sama. Selain itu, ada kuitansi untuk pinjaman pihak ketiga senilai Rp10 miliar. “Ada juga kuitansi pengeluaran untuk biaya pencalonan Rina Iriani periode kedua hingga Rp807 juta. Selain itu, untuk keperluan lain yang itu merupakan kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Budiharjo mengungkapkan, total dana yang diduga digunakan terdakwa Rina Iriani sebesar Rp1,7 miliar. Bukti pengeluaran dana tersebut berasal dari kuitansi pembayaran yang ditandatangani terdakwa. “Kami sudah melakukan klarifikasi kepada Rina Iriani saat itu, tapi semuanya dibantahnya,” tandasnya.
Menanggapi keterangan saksi ahli tersebut, Rina Iriani langsung membantahnya. Dia mengaku tidak pernah terlibat dalam pengeluaran dana KSU Sejahtera yang berasal dari Kemenpera. “Saya tidak pernah mengeluarkan (dana). Semua kuitansi dengan tanda tangan saya itu palsu, saya tidak pernah tanda tangan,” tandas Budiharjo.
Rina mendesak agar majelis hakim melakukan uji labfor terhadap tanda tangan di kuitansi tersebut. “Tidak pernah, itu tanda tangan saya dipalsukan,” ucapnya. Selain saksi dari BPKP tersebut, dalam sidang kali ini juga dihadirkan dua ahli untuk dimintai kesaksiannya. Kedua ahli tersebut masing-masing pakar hukum administrasi Universitas Arilangga Surabaya Emanuel Sujatmiko dan pakar hukum administrasi Universitas Diponegoro Semarang Yos Johan Utama.
Siapkan 15 Saksi
Penasihat hukum Rina Iriani, Slamet Yuwono, mengatakan kliennya sudah menyiapkan 15 saksi meringankan yang akan bersaksi dalam lanjutan sidang kasus penyimpangan dana subsidi perumahan GLA Kabupaten Karanganyar. “Ada 15 saksi yang kami siapkan untuk sementara ini,” ujarnya. Namun, saksi-saksi tersebut masih akan disaring lagi menjadi sekitar lima orang.
Andika Prabowo/ant
Dari dana puluhan miliar itu yang terpakai sesuai peruntukannya hanya Rp13 miliar. Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, termasuk untuk kepentingan pribadi Rina Iriani, mantan Bupati Karanganyar yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah bahkan menemukan aliran dana dengan total Rp1,7 miliar ke rekening Rina Iriani. Hal tersebut diungkapkan auditor BPKP Jawa Tengah Budiharjo saat dimintai keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus penyimpangan dana subsidi perumahan GLA Kabupaten Karanganyar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang kemarin.
“Dari pengeluaran dana dari Kemenpera senilai Rp35 miliar kepada KSU Sejahtera untuk proyek tersebut yang digunakan sesuai peruntukannya hanya Rp13 miliar. Sisanya yakni sekitar Rp22 miliar digunakan tidak sesuai sehingga menjadi kerugian negara,” kata Budiharjo di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Dwiarso Budi.
Budiharjo kemudian membeberkan aliran dana yang diselewengkan antara lain digunakan oleh penasihat KSU Sejahtera Tony Iwan Haryono dan mantan Kepala KSU Sejahtera Handoko yang menjadi terpidana atas kasus yang sama. Selain itu, ada kuitansi untuk pinjaman pihak ketiga senilai Rp10 miliar. “Ada juga kuitansi pengeluaran untuk biaya pencalonan Rina Iriani periode kedua hingga Rp807 juta. Selain itu, untuk keperluan lain yang itu merupakan kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Budiharjo mengungkapkan, total dana yang diduga digunakan terdakwa Rina Iriani sebesar Rp1,7 miliar. Bukti pengeluaran dana tersebut berasal dari kuitansi pembayaran yang ditandatangani terdakwa. “Kami sudah melakukan klarifikasi kepada Rina Iriani saat itu, tapi semuanya dibantahnya,” tandasnya.
Menanggapi keterangan saksi ahli tersebut, Rina Iriani langsung membantahnya. Dia mengaku tidak pernah terlibat dalam pengeluaran dana KSU Sejahtera yang berasal dari Kemenpera. “Saya tidak pernah mengeluarkan (dana). Semua kuitansi dengan tanda tangan saya itu palsu, saya tidak pernah tanda tangan,” tandas Budiharjo.
Rina mendesak agar majelis hakim melakukan uji labfor terhadap tanda tangan di kuitansi tersebut. “Tidak pernah, itu tanda tangan saya dipalsukan,” ucapnya. Selain saksi dari BPKP tersebut, dalam sidang kali ini juga dihadirkan dua ahli untuk dimintai kesaksiannya. Kedua ahli tersebut masing-masing pakar hukum administrasi Universitas Arilangga Surabaya Emanuel Sujatmiko dan pakar hukum administrasi Universitas Diponegoro Semarang Yos Johan Utama.
Siapkan 15 Saksi
Penasihat hukum Rina Iriani, Slamet Yuwono, mengatakan kliennya sudah menyiapkan 15 saksi meringankan yang akan bersaksi dalam lanjutan sidang kasus penyimpangan dana subsidi perumahan GLA Kabupaten Karanganyar. “Ada 15 saksi yang kami siapkan untuk sementara ini,” ujarnya. Namun, saksi-saksi tersebut masih akan disaring lagi menjadi sekitar lima orang.
Andika Prabowo/ant
(ftr)