Mencuri Ponsel, Kernet Truk Ditangkap
A
A
A
KENDAL - Agit Purnomo (27), dibekuk polisi lantaran kerap melakukan pencurian di tempat usaha konter telepon seluler (ponsel) di wilayah Kabupaten Kendal. Tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2010.
Tersangka dibekuk setelah beberapa saat menjalankan aksinya di sebuah konter ponsel milik Silvi Hariyanti (32), warga Kangkung. Sejumlah barang dagangan berharga senilai Rp9 juta berhasil dibawa kabur. Barang-barang itu antara lain HP, voucher pulsa, kartu perdana, kartu memory card, dan music box MP3 player.
Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Andriansyah mengatakan, dari hasil penyidikan semua bukti mengarah kuat kepada tersangka yang juga warga Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon itu. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa belasan kartu perdana dan beberapa HP di rumah tersangka.
"Dari pengakuan tersangka, tindakan pencurian dilakukan bersama temannya bernama Andre. Saat akan kami lakukan penangkapan, tersangka sudah melarikan diri. Saat ini kami tetapkan sebagai buron dan dalam pengejaran penyidik Polres Kendal," ujarnya, Selasa (25/11/2014).
Agit saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di sel tahanan Polres Kendal. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman pidananya maksimal pidana tujuh tahun penjara," tegasnya.
Sementara, Agit mengaku hasil curiannya tersebut, antara lain HP dan music box MP3 Player sudah dijual kepada temannya. Begitu juga dengan voucher HP dan kartu perdana. "Uangnya buat senang-senang," kata dia.
Agit menambahkan, pendapatan uang dari kerja sebagai kernet truk belum mencukupi kebutuhan keluarganya.
"Pendapatan saya belum cukup untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya. Saya punya istri dan anak satu. Apalagi kalau ada acara dengan teman, saya butuh uang tambahan," tandasnya.
Tersangka dibekuk setelah beberapa saat menjalankan aksinya di sebuah konter ponsel milik Silvi Hariyanti (32), warga Kangkung. Sejumlah barang dagangan berharga senilai Rp9 juta berhasil dibawa kabur. Barang-barang itu antara lain HP, voucher pulsa, kartu perdana, kartu memory card, dan music box MP3 player.
Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Andriansyah mengatakan, dari hasil penyidikan semua bukti mengarah kuat kepada tersangka yang juga warga Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon itu. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa belasan kartu perdana dan beberapa HP di rumah tersangka.
"Dari pengakuan tersangka, tindakan pencurian dilakukan bersama temannya bernama Andre. Saat akan kami lakukan penangkapan, tersangka sudah melarikan diri. Saat ini kami tetapkan sebagai buron dan dalam pengejaran penyidik Polres Kendal," ujarnya, Selasa (25/11/2014).
Agit saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di sel tahanan Polres Kendal. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman pidananya maksimal pidana tujuh tahun penjara," tegasnya.
Sementara, Agit mengaku hasil curiannya tersebut, antara lain HP dan music box MP3 Player sudah dijual kepada temannya. Begitu juga dengan voucher HP dan kartu perdana. "Uangnya buat senang-senang," kata dia.
Agit menambahkan, pendapatan uang dari kerja sebagai kernet truk belum mencukupi kebutuhan keluarganya.
"Pendapatan saya belum cukup untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya. Saya punya istri dan anak satu. Apalagi kalau ada acara dengan teman, saya butuh uang tambahan," tandasnya.
(zik)