2 Tahun DPO, Tersangka Dugaan Percobaan Pemerkosaan Dibekuk

Selasa, 25 November 2014 - 18:01 WIB
2 Tahun DPO, Tersangka...
2 Tahun DPO, Tersangka Dugaan Percobaan Pemerkosaan Dibekuk
A A A
JAKARTA - Setelah hampir dua tahun Polda Metro Jaya menangkap Sanusi Wiriadinata tersangka dugaan kasus percobaan pemerkosaan terhadap mantan kekasihnya, SY.

Sanusi ditetapkan masuk dlama daftar pencarian orang (DPO) karena sempat melarikan diri setelah kasusnya dinyatakan P21 pada tahun 2012 silam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, Sanusi dibekuk di sekitar Alam Sutera, Serpong, Tangerang.

"Sanusi ditetapkan sebagai DPO setelah kasus yang dilaporkan korban dinyatakan P21 oleh kejaksaan pada tahun 2012 silam. Saat itu, Sanusi tidak hadir ketika polisi melakukan pelimpahan tahap dua," jelasnya kepada wartawan Selasa (25/11/2014).

Heru menuturkan, pada awalnya penyidik memberikan penangguhan penahanan terhadap Sanusi. Tetapi setelah ditangani jaksa dan berkas dinyatakan tahap dua, yang bersangkutan tidak hadir hingga ditetapkan DPO.

Heru menjelaskan, penyidik akan menyerahkan Sanusi ke kejaksaan untuk proses persidangan.

Untuk diketahui SY melaporkan Sanusi dengan nomor laporan polisi LP/1482/V/2012/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 3 Mei 2012, melaporkankan Sanusi atas dugaan percobaan pemerkosaan.

Korban juga menuliskan laporannya secara tertulis dalam laporan bernomor LP/3461/X/2012/PMJ/Ditreskrimsus tentang pornografi tertanggal 8 Oktober 2012.

Korban melaporkan Sanusi atas dugaan kasus percobaan pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan mantan kekasihnya itu di apartemen kawasan Sudirman, Jakarta Pusat pada 2011.

Sanusi juga dilaporkan ke Direktorat Reskrimsus karena diduga telah menyebarkan foto asusila melalui media jejaring sosial (Facebook) dan meneror korban.

Polisi memiliki alat bukti berupa kamera tersembunyi, hasil visum korban dan keterangan dari tiga orang saksi di lokasi kejadian.

Atas tuduhan korban, Sanusi mempraperadilankan Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka.

Melalui pengacaranya, Sanusi kemudian menguji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada awal Oktober 2014 lalu.

Sanusi mengajukan judicial review Pasal 77 huruf a dan beberapa pasal terkait yakni Pasal 79, Pasal 81, Pasal 82 ayat 1 (b), dan Pasal 82 ayat 3 (a) UU KUHAP yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, majelis hakim MK menolak uji materi yang diajukan Sanusi karena pertimbangan gugatannya yang tidak jelas pada 20 Februari 2014.
(whb)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Lihat Istri Tetangga...
Lihat Istri Tetangga Pakai Handuk, Buruh di OKU Nafsu Lakukan Pemerkosaan
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
4 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
4 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
5 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
5 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
5 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved