Enam Pengedar Narkoba Diringkus
A
A
A
MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan meringkus enam anggota sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Dari keenam pengedar narkoba, petugas menyita barang bukti 976 gram sabu-sabu dan 170 butir pil ekstasi. Keenam tersangka diketahui berinisial AS, 34, warga Jalan HM Basri Perumahan Residence, Medan Sunggal. AS diringkus di kediamannya dengan barang bukti dua bungkus plastik berisi 700 gram sabu-sabu, uang hasil penjualan Rp55 juta, dan satu senjata air softgun.
Kemudian sepasang kekasih berinisial SS, 29, warga Jalan Djamin Ginting, Lorong Dame, Desa Baru, Pancur Batu; dan NKJ, 33, warga Dusun IV Palem V, Sunggal. Dari tangan keduanya disita 23,14 gram sabu-sabu serta 170 butir pil ekstasi.
Selanjutnya, HR, 29, warga Jalan Karya, Lorong Alfalah Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat; dan rekannya, ST, 37, warga Jalan Serba Jadi Kelurahan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan. Dari keduanya petugas menyita 50,59 gram sabu-sabu.
Terakhir adalah tersangka I alias M, warga Jalan Sei Mencirim Dusun II Kelurahan Paya Geli, Sunggal. I alias M diringkus di Jalan Veteran X Desa Manunggal, Labuhan Deli, dan diamankan barang bukti 202,63 gram sabu-sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol BK 2402 AEN.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, didampingi Kanit Idik I AKP Jamakita Purba mengatakan, terbongkarnya sindikat ini berawal dari penangkapan tersangka AS beserta barang bukti dua bungkus sabu-sabu seberat 700 gram dan uang Rp55 juta hasil penjualan serbuk haram tersebut.
Kemudian penyidikan melakukan pengembangan dan meringkus lima tersangka lainnya berikut barang bukti. "Dari tangkapan awal kami kembangkan lagi dan berhasil menangkap lima tersangka lainnya. Dari keenam tersangka ini kami menyita barang bukti sabu-sabu hampir sebanyak satu kilogram. Keenam tersangka diganjar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 subsider 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," ujar Dony Alexander.
Sementara tersangka AS mengatakan, sabu-sabu 976 gram itu diperolehnya dari rekannya berinisial Zoll yang tinggal di Aceh. "Barangnya dari si Zoll. Dia sekarang tinggal di Aceh. Memang aku yang pesan dari Aceh. Sudah sering juga pesan dari Aceh. Tapi baru kali ini ditangkap polisi," ucap AS.
Dody Ferdiansyah
Dari keenam pengedar narkoba, petugas menyita barang bukti 976 gram sabu-sabu dan 170 butir pil ekstasi. Keenam tersangka diketahui berinisial AS, 34, warga Jalan HM Basri Perumahan Residence, Medan Sunggal. AS diringkus di kediamannya dengan barang bukti dua bungkus plastik berisi 700 gram sabu-sabu, uang hasil penjualan Rp55 juta, dan satu senjata air softgun.
Kemudian sepasang kekasih berinisial SS, 29, warga Jalan Djamin Ginting, Lorong Dame, Desa Baru, Pancur Batu; dan NKJ, 33, warga Dusun IV Palem V, Sunggal. Dari tangan keduanya disita 23,14 gram sabu-sabu serta 170 butir pil ekstasi.
Selanjutnya, HR, 29, warga Jalan Karya, Lorong Alfalah Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat; dan rekannya, ST, 37, warga Jalan Serba Jadi Kelurahan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan. Dari keduanya petugas menyita 50,59 gram sabu-sabu.
Terakhir adalah tersangka I alias M, warga Jalan Sei Mencirim Dusun II Kelurahan Paya Geli, Sunggal. I alias M diringkus di Jalan Veteran X Desa Manunggal, Labuhan Deli, dan diamankan barang bukti 202,63 gram sabu-sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol BK 2402 AEN.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, didampingi Kanit Idik I AKP Jamakita Purba mengatakan, terbongkarnya sindikat ini berawal dari penangkapan tersangka AS beserta barang bukti dua bungkus sabu-sabu seberat 700 gram dan uang Rp55 juta hasil penjualan serbuk haram tersebut.
Kemudian penyidikan melakukan pengembangan dan meringkus lima tersangka lainnya berikut barang bukti. "Dari tangkapan awal kami kembangkan lagi dan berhasil menangkap lima tersangka lainnya. Dari keenam tersangka ini kami menyita barang bukti sabu-sabu hampir sebanyak satu kilogram. Keenam tersangka diganjar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 subsider 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," ujar Dony Alexander.
Sementara tersangka AS mengatakan, sabu-sabu 976 gram itu diperolehnya dari rekannya berinisial Zoll yang tinggal di Aceh. "Barangnya dari si Zoll. Dia sekarang tinggal di Aceh. Memang aku yang pesan dari Aceh. Sudah sering juga pesan dari Aceh. Tapi baru kali ini ditangkap polisi," ucap AS.
Dody Ferdiansyah
(ftr)