Massa Lindu Aji Duduki Cendrateks
A
A
A
UNGARAN - Sekitar 100 orang dari Lindu Aji Kabupaten dan Kota Semarang kemarin menggeruduk kawasan berikat PT Cendrateks Indah Busana (CIB), di Jalan Syeh Basyarudin, Desa Pringapus, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
Mereka menuntut perusahaan tersebut mengembalikan tanah seluas 11.050 meter persegi milik Ny Sumariyah, warga Kampung Sarowo RT 2/RW 3, Kelurahan Kalirejo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
“Cendrateks menguasai tanah tersebut melalui proses cacat hukum. Pengadilan telah memutuskan ada tindak pidana pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat HM 370 atas nama Samsudin, yang kemudian beralih kepemilikan ke Cendrateks. Sudah seharusnya perusahaan itu mengembalikan kepada yang berhak,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lindu Aji sekaligus kuasa hukum keluarga Ny Sumariyah, Toni Triyanto.
Massa Lindu Aji datang sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung melakukan pendudukan di kantor PT Eka Sandang Inti Prima, salah satu perusahaan garmen yang ada di kawasan berikat PT CIB. Massa sempat meradang lantaran tidak ada satu pun jajaran direksi CIB terlihat batang hidungnya. Terlebih, pihak keamanan CIB menghalangi massa yang bermaksud melakukan razia untuk mencari pimpinan perusahaan.
Aksi yang lebih anarkistis bisa dicegah setelah tiga karyawan PT Eka Sandang Inti Prima, mewakili manajemen CIB, menemui perwakilan Lindu Aji. “Apa yang diinginkan pihak ahli waris dan Lindu Aji akan kami sampaikan ke pimpinan Cendrateks secepatnya. Kami tidak bisa memberikan putusan apa pun di sengketa tersebut karena kami hanya karyawan biasa,” kata Wulan, staf accounting Eka Sandang Inti Prima.
Menurut Toni, kedatangan massa Lindu Aji dan ahli waris Ny Sumariyah dipicu sikap PT Cendratex yang tidak kooperatif menyelesaikan sengketa lahan yang sudah berjalan hampir 11 tahun tersebut. Dua kali surat somasi maupun permohonan audiensi tidak ditanggapi perusahaan. Karena itu, Rabu (26/11), Lindu Aji akan mengerahkan massa lebih besar untuk menduduki Cendrateks.
“Dalam tempo tiga hari sejak sekarang, jika permohonan audiensi dengan direksi CIB diabaikan maka kami akan datang dengan 1.000 orang untuk menduduki tanah yang dalam status quo, akan kami bangun posko Lindu Aji di tanah sengketa tersebut. Ini sebagai bentuk perhatian kami terhadap nasib orang kecil,” kata Ketua Lindu Aji Kabupaten Semarang Amin.
Pekan ini Toni akan mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang untuk mendesak penyelesaian sengketa tanah tersebut. “Kantor Pertanahan juga harus bersikap tegas untuk menyelesaikan kasus ini dengan melakukan pembatalan HGB No 10 milik Cendrateks sebagai kelanjutan peralihan kepemilikan HM 370 yang cacat hukum,” tandasnya.
Sengketa tanah Sumariyah dengan CIB telah terjadi sejak 2003. Tanah milik almarhum Nasrudin, suami Sumariyah, tiba-tiba beralih kepemilikan dengan munculnya HM 370 atas nama Samsudin.
Padahal, pihak keluarga merasa tidak pernah menjual tanah kepada yang bersangkutan. “Yang ada itu, bapak menyewakan tanah ke Samsudin,” ungkap Bahrudin Fahrada, anak kedua almarhum Nasrudin dan Sumariyah.
Agus Joko
Mereka menuntut perusahaan tersebut mengembalikan tanah seluas 11.050 meter persegi milik Ny Sumariyah, warga Kampung Sarowo RT 2/RW 3, Kelurahan Kalirejo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
“Cendrateks menguasai tanah tersebut melalui proses cacat hukum. Pengadilan telah memutuskan ada tindak pidana pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat HM 370 atas nama Samsudin, yang kemudian beralih kepemilikan ke Cendrateks. Sudah seharusnya perusahaan itu mengembalikan kepada yang berhak,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lindu Aji sekaligus kuasa hukum keluarga Ny Sumariyah, Toni Triyanto.
Massa Lindu Aji datang sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung melakukan pendudukan di kantor PT Eka Sandang Inti Prima, salah satu perusahaan garmen yang ada di kawasan berikat PT CIB. Massa sempat meradang lantaran tidak ada satu pun jajaran direksi CIB terlihat batang hidungnya. Terlebih, pihak keamanan CIB menghalangi massa yang bermaksud melakukan razia untuk mencari pimpinan perusahaan.
Aksi yang lebih anarkistis bisa dicegah setelah tiga karyawan PT Eka Sandang Inti Prima, mewakili manajemen CIB, menemui perwakilan Lindu Aji. “Apa yang diinginkan pihak ahli waris dan Lindu Aji akan kami sampaikan ke pimpinan Cendrateks secepatnya. Kami tidak bisa memberikan putusan apa pun di sengketa tersebut karena kami hanya karyawan biasa,” kata Wulan, staf accounting Eka Sandang Inti Prima.
Menurut Toni, kedatangan massa Lindu Aji dan ahli waris Ny Sumariyah dipicu sikap PT Cendratex yang tidak kooperatif menyelesaikan sengketa lahan yang sudah berjalan hampir 11 tahun tersebut. Dua kali surat somasi maupun permohonan audiensi tidak ditanggapi perusahaan. Karena itu, Rabu (26/11), Lindu Aji akan mengerahkan massa lebih besar untuk menduduki Cendrateks.
“Dalam tempo tiga hari sejak sekarang, jika permohonan audiensi dengan direksi CIB diabaikan maka kami akan datang dengan 1.000 orang untuk menduduki tanah yang dalam status quo, akan kami bangun posko Lindu Aji di tanah sengketa tersebut. Ini sebagai bentuk perhatian kami terhadap nasib orang kecil,” kata Ketua Lindu Aji Kabupaten Semarang Amin.
Pekan ini Toni akan mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang untuk mendesak penyelesaian sengketa tanah tersebut. “Kantor Pertanahan juga harus bersikap tegas untuk menyelesaikan kasus ini dengan melakukan pembatalan HGB No 10 milik Cendrateks sebagai kelanjutan peralihan kepemilikan HM 370 yang cacat hukum,” tandasnya.
Sengketa tanah Sumariyah dengan CIB telah terjadi sejak 2003. Tanah milik almarhum Nasrudin, suami Sumariyah, tiba-tiba beralih kepemilikan dengan munculnya HM 370 atas nama Samsudin.
Padahal, pihak keluarga merasa tidak pernah menjual tanah kepada yang bersangkutan. “Yang ada itu, bapak menyewakan tanah ke Samsudin,” ungkap Bahrudin Fahrada, anak kedua almarhum Nasrudin dan Sumariyah.
Agus Joko
(ftr)