OKI Dapat Kucuran Rp20,4 M
A
A
A
KAYUAGUNG - Kabupaten OKI mendapat alokasi dana sebesar Rp20,4 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN), sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, untuk 51,002 Rumah Tangga Sasaran (RTS).
Kepala Dinas Sosial OKI Muhamad Amin menjelaskan, dana kompensasi kenaikan BBM untuk masyarakat miskin di OKI, sudah bisa diambil di kantor pos sejak 22 November lalu. Karena dana tersebut langsung dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui kantor pos, pihaknya tidak terlalu ikut campur.
“Dana itu (Rp20,4 miliar) dari APBN, besarannya untuk satu RTS Rp400.000 dan di OKI sendiri ada 51,002 RTS. Tidak ada istilah hangus untuk danaitu, bisa diambil kapan saja, yang penting punya kartu. Kita hanya menyampaikan data jumlah masyarakat miskin saja, pencairannya langsung dari pusat melalui kantor pos,” jelasnya.
Sementara, Kepala Kantor Pos Cabang Kayuagung Jayusman Jaya, mengatakan, jumlah penerima dana kompensasi BBM di OKI termasuk paling tinggi, dibandingkan beberapa daerah lain di Sumsel. Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, pihaknya tetap berpegang pada data yang ada, yakni mengalokasikan dana tersebut untuk 51.002 RTS.
“Jadi, daftar yang kami pegang sesuai tanda pengenal (ID card) yang sudah dibagikan. Bantuan itu bisa dicairkan dalam minggu ini, di 8 kantor pos cabang yang ada di OKI,” katanya. Mekanisme pencairan, papar Jayusman, tidak rumit dan nyaris sama dengan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), yang pernah digulirkan beberapa tahun lalu.
Tapi, sebaiknya pencairan dilakukan oleh orang yang namanya tercantum di ID card. Jika yang bersangkutan berhalangan, pencairan bisa di wakilkan, dengan syarat membawa KTP yang datanya sesuai dengan ID card dan membawa Kartu Keluarga (KK) si penerima bantuan.
“Pencairannya juga diatur secara bergantian perdesa atau kelurahan. Seperti, untuk Kantor Pos Cabang Kayuagung, hanya melayani penerima kompensasi BBM yang berdomisili di Kayuagung saja. Untuk warga di kecamatan lainnya mencairkannya di kantor pos di kecamatannya atau kecamatan terdekat,” paparnya.
Mahasiswa Muba Minta Kenaikan Harga Karet
Imbas kenaikan harga BBM, terus disikapi mahasiswa di berbagai tempat. Seperti di Sekayu, puluhan kaum intelektual dari Perguruan Tinggi Rahmania, menggelar aksi penolakan kenaikan BBM bersubsidi dan meminta pemerintah menaikkan harga karet.
“Seharusnya pemerintah menaikkan harga karet, yang saat ini terus turun dan membuat ekonomi petani semakin memburuk dan tidak menentu, bukan menaikkan harga BBM,” ujar Koordinator Lapangan, Indra Kusuma, di depan Gedung DPRD Muba, kemarin.
Menurut mereka, keputusan pemerintah kali ini merupakan tindakan yang sangat tidak dibenarkan dan melanggar peraturan yang ada. Karena dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2014 tentang APBN Perubahan 2014, Pasal 14 ayat (3), mensyaratkan kenaikan BBM harus merujuk pada harga minyak mentah dunia.
“Pemerintah dapat menaikkan harga BBM jika harga minyak mentah dunia naik di atas 15%. Ini sebaliknya, hanya minyak mentah dunia turun BBM kita semakin melambung tinggi. Selain itu, kenaikan BBM ini juga tidak dibahas dengan DPR RI,” beber dia.
Dengan kenaikan ini, tandasnya, dapat dipastikan angka kriminalitas dan kemiskinan di Muba akan mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini tidak terlepas dari besarnya biaya hidup masyarakat.
Anggota DPRD Muba Aidil Fitri menyatakan, pihaknya mendukung upaya penolakan kenaikan BBM. Karena keputusan tersebut berpengaruh ke dalam berbagai bidang di kehidupan masyarakat. “Kami sepakat dengan penolakan kenaikan BBM ini, kita akan teruskan tuntutan mahasiswa ini ke pusat, kerena kenaikan BBM ini sangat menyengsarakan masya rakat,” tutupnya.
M rohali/ Amarullah Diansyah
Kepala Dinas Sosial OKI Muhamad Amin menjelaskan, dana kompensasi kenaikan BBM untuk masyarakat miskin di OKI, sudah bisa diambil di kantor pos sejak 22 November lalu. Karena dana tersebut langsung dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui kantor pos, pihaknya tidak terlalu ikut campur.
“Dana itu (Rp20,4 miliar) dari APBN, besarannya untuk satu RTS Rp400.000 dan di OKI sendiri ada 51,002 RTS. Tidak ada istilah hangus untuk danaitu, bisa diambil kapan saja, yang penting punya kartu. Kita hanya menyampaikan data jumlah masyarakat miskin saja, pencairannya langsung dari pusat melalui kantor pos,” jelasnya.
Sementara, Kepala Kantor Pos Cabang Kayuagung Jayusman Jaya, mengatakan, jumlah penerima dana kompensasi BBM di OKI termasuk paling tinggi, dibandingkan beberapa daerah lain di Sumsel. Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, pihaknya tetap berpegang pada data yang ada, yakni mengalokasikan dana tersebut untuk 51.002 RTS.
“Jadi, daftar yang kami pegang sesuai tanda pengenal (ID card) yang sudah dibagikan. Bantuan itu bisa dicairkan dalam minggu ini, di 8 kantor pos cabang yang ada di OKI,” katanya. Mekanisme pencairan, papar Jayusman, tidak rumit dan nyaris sama dengan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), yang pernah digulirkan beberapa tahun lalu.
Tapi, sebaiknya pencairan dilakukan oleh orang yang namanya tercantum di ID card. Jika yang bersangkutan berhalangan, pencairan bisa di wakilkan, dengan syarat membawa KTP yang datanya sesuai dengan ID card dan membawa Kartu Keluarga (KK) si penerima bantuan.
“Pencairannya juga diatur secara bergantian perdesa atau kelurahan. Seperti, untuk Kantor Pos Cabang Kayuagung, hanya melayani penerima kompensasi BBM yang berdomisili di Kayuagung saja. Untuk warga di kecamatan lainnya mencairkannya di kantor pos di kecamatannya atau kecamatan terdekat,” paparnya.
Mahasiswa Muba Minta Kenaikan Harga Karet
Imbas kenaikan harga BBM, terus disikapi mahasiswa di berbagai tempat. Seperti di Sekayu, puluhan kaum intelektual dari Perguruan Tinggi Rahmania, menggelar aksi penolakan kenaikan BBM bersubsidi dan meminta pemerintah menaikkan harga karet.
“Seharusnya pemerintah menaikkan harga karet, yang saat ini terus turun dan membuat ekonomi petani semakin memburuk dan tidak menentu, bukan menaikkan harga BBM,” ujar Koordinator Lapangan, Indra Kusuma, di depan Gedung DPRD Muba, kemarin.
Menurut mereka, keputusan pemerintah kali ini merupakan tindakan yang sangat tidak dibenarkan dan melanggar peraturan yang ada. Karena dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2014 tentang APBN Perubahan 2014, Pasal 14 ayat (3), mensyaratkan kenaikan BBM harus merujuk pada harga minyak mentah dunia.
“Pemerintah dapat menaikkan harga BBM jika harga minyak mentah dunia naik di atas 15%. Ini sebaliknya, hanya minyak mentah dunia turun BBM kita semakin melambung tinggi. Selain itu, kenaikan BBM ini juga tidak dibahas dengan DPR RI,” beber dia.
Dengan kenaikan ini, tandasnya, dapat dipastikan angka kriminalitas dan kemiskinan di Muba akan mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini tidak terlepas dari besarnya biaya hidup masyarakat.
Anggota DPRD Muba Aidil Fitri menyatakan, pihaknya mendukung upaya penolakan kenaikan BBM. Karena keputusan tersebut berpengaruh ke dalam berbagai bidang di kehidupan masyarakat. “Kami sepakat dengan penolakan kenaikan BBM ini, kita akan teruskan tuntutan mahasiswa ini ke pusat, kerena kenaikan BBM ini sangat menyengsarakan masya rakat,” tutupnya.
M rohali/ Amarullah Diansyah
(ftr)