Dituntut 12 Tahun, Pembunuh Sesama Jenis Menangis

Senin, 24 November 2014 - 17:30 WIB
Dituntut 12 Tahun, Pembunuh...
Dituntut 12 Tahun, Pembunuh Sesama Jenis Menangis
A A A
BANDUNG - Rian Bela Perdana, terdakwa kasus pembunuhan sesama jenis, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di PN Bandung. Mendengar tuntutan itu, Rian hanya bisa tertunduk dan menangis.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptono itu, JPU Agus Mujoko menyatakan Rian bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain dalam hal ini Rudianto (alumni Universitas Parahyangan/Unpar), meninggal sesuai dengan dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan. Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," tandas Agus membacakan berkas tuntutan, Senin (24/11/2014).

Agus terlebih dulu menyebutkan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sedangkan untuk yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, masih muda, dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, Rian dan kuasa hukumnya sama- sama-sama mengajukan nota pembelaan. Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi.

Sementara itu Kuasa Hukum Rian Deden Aquariandi menyebutkan, dirinya tidak mempermasalahkan lamanya tuntutan. Tapi lebih mempertanyakan kenapa kasus Rian bisa P21 bahkan bisa sampai ke persidangan hingga ke tahap tuntutan.

"Karena sebetulnya ada suatu dokumen yang tidak dimasukkan dalam dakwaan tentang pemeriksaan kejiwaan tersangka," kata Deden kepada wartawan seusai sidang.

Ia mengungkapkan, dalam dokumen tersebut dijelaskan terdakwa mengalami indikasi gangguan kepribadian paranoid dan depresi sehingga proses pemeriksaan harus dipertimbangkan dan terdakwa diharuskan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Deden mengaku memang benar perbuatan Rian yang dilakukan awal Agustus 2014 itu salah. Tapi, sebelumnya Rian sempat diancam oleh korban. Apalagi, ada hasil pemeriksaan psikolog terdakwa harus diperiksa lanjutan dan itu menyatakan ada sesuatu dalam dirinya. "Masak orang gila tetap disidang?"
(zik)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
1 jam yang lalu
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
2 jam yang lalu
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
2 jam yang lalu
Skarbu Bikin Bundaran...
Skarbu Bikin Bundaran HI Bergelora, Jak Mania Kompak Nyanyikan Persija Ale
2 jam yang lalu
RT 11 Gandaria Utara...
RT 11 Gandaria Utara Luncurkan Jingle KomLing Mania, Lagu Edukasi yang Bikin Warga Semangat Pilah Sampah!
2 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,6...
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Timur Laut Alor NTT
2 jam yang lalu
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved