Dituntut 12 Tahun, Pembunuh Sesama Jenis Menangis
A
A
A
BANDUNG - Rian Bela Perdana, terdakwa kasus pembunuhan sesama jenis, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di PN Bandung. Mendengar tuntutan itu, Rian hanya bisa tertunduk dan menangis.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptono itu, JPU Agus Mujoko menyatakan Rian bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain dalam hal ini Rudianto (alumni Universitas Parahyangan/Unpar), meninggal sesuai dengan dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan. Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," tandas Agus membacakan berkas tuntutan, Senin (24/11/2014).
Agus terlebih dulu menyebutkan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sedangkan untuk yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, masih muda, dan belum pernah dihukum.
Atas tuntutan tersebut, Rian dan kuasa hukumnya sama- sama-sama mengajukan nota pembelaan. Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi.
Sementara itu Kuasa Hukum Rian Deden Aquariandi menyebutkan, dirinya tidak mempermasalahkan lamanya tuntutan. Tapi lebih mempertanyakan kenapa kasus Rian bisa P21 bahkan bisa sampai ke persidangan hingga ke tahap tuntutan.
"Karena sebetulnya ada suatu dokumen yang tidak dimasukkan dalam dakwaan tentang pemeriksaan kejiwaan tersangka," kata Deden kepada wartawan seusai sidang.
Ia mengungkapkan, dalam dokumen tersebut dijelaskan terdakwa mengalami indikasi gangguan kepribadian paranoid dan depresi sehingga proses pemeriksaan harus dipertimbangkan dan terdakwa diharuskan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Deden mengaku memang benar perbuatan Rian yang dilakukan awal Agustus 2014 itu salah. Tapi, sebelumnya Rian sempat diancam oleh korban. Apalagi, ada hasil pemeriksaan psikolog terdakwa harus diperiksa lanjutan dan itu menyatakan ada sesuatu dalam dirinya. "Masak orang gila tetap disidang?"
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptono itu, JPU Agus Mujoko menyatakan Rian bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain dalam hal ini Rudianto (alumni Universitas Parahyangan/Unpar), meninggal sesuai dengan dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan. Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," tandas Agus membacakan berkas tuntutan, Senin (24/11/2014).
Agus terlebih dulu menyebutkan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sedangkan untuk yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, masih muda, dan belum pernah dihukum.
Atas tuntutan tersebut, Rian dan kuasa hukumnya sama- sama-sama mengajukan nota pembelaan. Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi.
Sementara itu Kuasa Hukum Rian Deden Aquariandi menyebutkan, dirinya tidak mempermasalahkan lamanya tuntutan. Tapi lebih mempertanyakan kenapa kasus Rian bisa P21 bahkan bisa sampai ke persidangan hingga ke tahap tuntutan.
"Karena sebetulnya ada suatu dokumen yang tidak dimasukkan dalam dakwaan tentang pemeriksaan kejiwaan tersangka," kata Deden kepada wartawan seusai sidang.
Ia mengungkapkan, dalam dokumen tersebut dijelaskan terdakwa mengalami indikasi gangguan kepribadian paranoid dan depresi sehingga proses pemeriksaan harus dipertimbangkan dan terdakwa diharuskan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Deden mengaku memang benar perbuatan Rian yang dilakukan awal Agustus 2014 itu salah. Tapi, sebelumnya Rian sempat diancam oleh korban. Apalagi, ada hasil pemeriksaan psikolog terdakwa harus diperiksa lanjutan dan itu menyatakan ada sesuatu dalam dirinya. "Masak orang gila tetap disidang?"
(zik)