Tarif Angkutan Terlalu Tinggi, Ini Dampaknya

Senin, 24 November 2014 - 03:21 WIB
Tarif Angkutan Terlalu...
Tarif Angkutan Terlalu Tinggi, Ini Dampaknya
A A A
JAKARTA - Kenaikan tarif angkutan umum Rp1.000 diangap masih kurang oleh pengusaha angkutan umum. Kendati begitu Dishub DKI menilai angka tersebut cukup ideal.

Kabid Angkutan Darat Dishub DKI Emanuel K mengungkapkan, Dishub bisa saja menyetujui permintaan pengusaha angkutan umum untuk menaikan tarif angkutan lebih tinggi.

Akan tetapi perlu juga memertimbangkan banyak aspek. Kemampuan daya beli masyarakat, dan kemampuan bertahannya angkutan umum reguler itu sendiri.

Bila tarif itu dinaikan lebih tinggi, maka masyarakat tidak akan sanggup membayar. Alhasil angkutan umum itu semakin ditinggalkan oleh publik.

Mereka akan berpindah ke Transjakarta atau moda lain seperti sepeda motor. Namun ada kelompok masyarakat tidak bisa memilih menggunakan moda lain di luar angkutan umum, karena tidak sanggup membeli sepeda motor.

Saat ini kondisinya banyak angkutan umum seperti Metro Mini, Kopaja maupun Mikrolet mengeluhkan tidak mendapatkan penumpang. Sehingga banyak awak bus itu ngetem di persimpangan agar bisa mendapatkan penumpang lebih banyak. Cara pelayanan seperti ini membuat waktu perjalanan masyarakat semakin lama.

Masyarakat semakin tidak mendapatkan kepastian bila melakukan perjalanan dengan angkutan umum.

"Apa bedanya naik mobil pribadi dengan angkutan. Toh sampainya lebih lama juga. Belum lagi resiko ugal-ugalan dan keamanan di atas armada itu sendiri," terangnya ketika dihubungi, Minggu (23/11/2014).

Pemprov DKI, kata Emmanuel tidak bisa berpikir sepihak saja. Perlu memikirkan nasib penumpang maupun operator. Andaikan operator berharap mendapatkan insentif dari pemerintah dalam pengelolaan angkutan umum, Pemprov DKI Jakarta bersama PT Transportasi Jakarta tengah membuat kajian bagaimana membuat sistem baru untuk angkutan umum.

Salah satu kemungkinan metoda perubahan sistem pengelolaan itu nantinya operator angkutan umum akan berkontrak dengan PT Transportasi Jakarta.

Kegiatan pelayanannya akan dibayar oleh badan usaha milik daerah (BUMD) secara kilometer. Tentunya operator harus mengikuti standar yang baru, seperti kualitas pengemudi, kondisi armada laik jalan, perilaku pengemudi yang ramah dan lain sebagainya.
(ysw)
Berita Terkait
Jika Premium Dihapus,...
Jika Premium Dihapus, Tarif Angkutan Umum Bakal Naik
Dampak Kenaikan BBM,...
Dampak Kenaikan BBM, Tarif Angkutan Sinjai Tujuan Makassar Naik
Imbas Kenaikan BBM,...
Imbas Kenaikan BBM, Tarif Angkutan Umum di Bekasi Naik 15 Persen
Harga BBM Subsidi Naik,...
Harga BBM Subsidi Naik, Pengusaha Minta Tarif Angkutan juga Disesuaikan
Organda Usul Tarif Angkutan...
Organda Usul Tarif Angkutan Umum di Kota Bekasi Naik Rp2.000
Tarif Angkutan Penyeberangan...
Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Mulai 3 Agustus 2023, Ini Rinciannya
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
4 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
5 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
5 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
5 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
5 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved