Pensiunan PNS Tertipu Rp150 Juta
A
A
A
SEMARANG - Meski berulang kali terjadi, penipuan penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus menelan korban.
Korbannya kali ini seorang pensiunan PNS, bernama Soetiman (59), warga asli Rendole Indah RT06/RW06, Muktiharjo, Margorejo, Kabupaten Pati.
Ia melapor polisi karena merasa ditipu Rp150 juta ketika hendak memasukkan anaknya menjadi CPNS. Uangnya raib dibawa kabur calo.
Ia melaporkan calo itu, B, warga Kota Semarang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Jumat (21/11/2014). "Sampai sekarang, anak saya tidak diterima PNS," katanya di kantor polisi.
Pelapor bercerita, dugaan penipuan ini bermula Januari 2010 silam. Anaknya hendak dimasukkan jadi PNS, namun dengan menyogok alias uang pelicin.
Pelapor lantas bertemu seseorang bernama Sukemi (50), warga Ngaglik Baru, Kota Semarang. Sukemi itulah yang akhirnya memperkenalkan kepada B alias terlapor.
"B meminta syarat uang pelicin Rp200juta agar anak saya bisa masuk PNS," lanjutnya.
Bahkan, kata pelapor, B pun menggaransi jika anaknya tidak diterima, uang ratusan juta itu akan dikembalikan. Syarat itu disetujui.
Pada 23 Januari 2010, pelapor ditemani Sukemi mendatangi rumah B untuk menyetorkan uang.
Beruntung, belum semuanya disetorkan. Pelapor menyetor Rp150 juta. Sisanya akan dibayar selanjutnya. Ia diminta menunggu kabar.
"Tapi ini sudah bertahun-tahun, tidak jelas janjinya. Terlapor ini juga susah dihubungi, akhirnya saya laporkan polisi," kata pelapor.
Laporan sudah diterima resmi, teregister LP/B/1840/XI/2014/Jtg/Restabes. "Diselidiki oleh petugas Reserse Kriminal," kata Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Willer Napitupulu.
Korbannya kali ini seorang pensiunan PNS, bernama Soetiman (59), warga asli Rendole Indah RT06/RW06, Muktiharjo, Margorejo, Kabupaten Pati.
Ia melapor polisi karena merasa ditipu Rp150 juta ketika hendak memasukkan anaknya menjadi CPNS. Uangnya raib dibawa kabur calo.
Ia melaporkan calo itu, B, warga Kota Semarang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Jumat (21/11/2014). "Sampai sekarang, anak saya tidak diterima PNS," katanya di kantor polisi.
Pelapor bercerita, dugaan penipuan ini bermula Januari 2010 silam. Anaknya hendak dimasukkan jadi PNS, namun dengan menyogok alias uang pelicin.
Pelapor lantas bertemu seseorang bernama Sukemi (50), warga Ngaglik Baru, Kota Semarang. Sukemi itulah yang akhirnya memperkenalkan kepada B alias terlapor.
"B meminta syarat uang pelicin Rp200juta agar anak saya bisa masuk PNS," lanjutnya.
Bahkan, kata pelapor, B pun menggaransi jika anaknya tidak diterima, uang ratusan juta itu akan dikembalikan. Syarat itu disetujui.
Pada 23 Januari 2010, pelapor ditemani Sukemi mendatangi rumah B untuk menyetorkan uang.
Beruntung, belum semuanya disetorkan. Pelapor menyetor Rp150 juta. Sisanya akan dibayar selanjutnya. Ia diminta menunggu kabar.
"Tapi ini sudah bertahun-tahun, tidak jelas janjinya. Terlapor ini juga susah dihubungi, akhirnya saya laporkan polisi," kata pelapor.
Laporan sudah diterima resmi, teregister LP/B/1840/XI/2014/Jtg/Restabes. "Diselidiki oleh petugas Reserse Kriminal," kata Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Willer Napitupulu.
(zik)