Bos Peter Say Denim Dibui karena Terlibat Penipuan Rp1,2 M
A
A
A
BANDUNG - Sudah sepekan, pemilik brand pakaian anak muda, Peter Say Denim (PSD), FF alias Peter (27) meringkuk di balik sel tahanan Mapolda Jabar, karena terlibat kasus penipuan hingga Rp1,2 miliar.
Informasi yang dihimpun wartawan, Peter dilaporkan enam orang rekanan bisnisnya. Selain itu, Peter sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
"Iya, yang bersangkutan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, melalui pesan singkat yang diterima, Kamis (20/11/2014).
Martinus melanjutkan, proses penyidikan ditangani Unit II Dit Reskrim Um Polda Jabar. Meski sudah menetapkan status tersangka pada Peter, namun ucap Martinus, penyidik masih mendalami kasus tersebut. "Kerugiannya satu miliaran rupiah," kata Martinus.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari salah satu pihak pelapor, kasus ini sudah terjadi sejak November tahun lalu. Kala itu. Peter dan keenam rekan kerjanya, termasuk pelapor, sepakat menyuplai pakaian jadi pada Peter, untuk diberi label PSD.
Dalam satu bulan, keenamnya, bisa menyuplai pakaian yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Meski bisnis mereka kian mulus, namun Peter tak lagi membayar rekan-rekan penyuplai pakaian. Peter seolah cuek, meski sering ditagih rekannya.
"Klien saya dan lima pelapor lainnya sudah mencoba menagih secara baik-baik, tapi Peter malah menantangnya. Akhirnya April lalu Peter mulai dilaporkan,” ujar kuasa hukum pelapor atas nama David Simanjuntak, Roely Panggabean.
Menurut Roely, pihaknya sempat melayangkan laporan ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, 22 April 2014 dengan nomor laporan LP/822/IV/2014-Polrestabes Bandung. Tapi kasusnya ditarik, dan akhirnya ditangani Polda Jabar.
“Peter dilaporkan atas dugaan penipuan sesuai dengan Pasal 378 dan 379 a KUHPidana. Hingga saat ini pihak Peter tidak memiliki itikad baik untuk membayar utangnya kepada enam pelapor,” ucapnya.
Yang jadi pertanyaan kata Roely, Peter tidak pernah mau menyampaikan alasannya, kenapa dia sampai tidak membayar penyuplai, padahal pakaian yang disuplai mendapat respon positif dari pasar.
"Anehnya, barang habis tapi uang tidak ada. Untuk klien saya sendiri, Peter masih punya utang 13 giro senilai Rp300 juta. Kalau ditotal dengan lima pelapor lainnya kerugian sekitar Rp1,2 miliar. Kami apresiasi penyidik Polda Jabar yang berani menahan Peter," tukasnya.
Informasi yang dihimpun wartawan, Peter dilaporkan enam orang rekanan bisnisnya. Selain itu, Peter sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
"Iya, yang bersangkutan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, melalui pesan singkat yang diterima, Kamis (20/11/2014).
Martinus melanjutkan, proses penyidikan ditangani Unit II Dit Reskrim Um Polda Jabar. Meski sudah menetapkan status tersangka pada Peter, namun ucap Martinus, penyidik masih mendalami kasus tersebut. "Kerugiannya satu miliaran rupiah," kata Martinus.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari salah satu pihak pelapor, kasus ini sudah terjadi sejak November tahun lalu. Kala itu. Peter dan keenam rekan kerjanya, termasuk pelapor, sepakat menyuplai pakaian jadi pada Peter, untuk diberi label PSD.
Dalam satu bulan, keenamnya, bisa menyuplai pakaian yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Meski bisnis mereka kian mulus, namun Peter tak lagi membayar rekan-rekan penyuplai pakaian. Peter seolah cuek, meski sering ditagih rekannya.
"Klien saya dan lima pelapor lainnya sudah mencoba menagih secara baik-baik, tapi Peter malah menantangnya. Akhirnya April lalu Peter mulai dilaporkan,” ujar kuasa hukum pelapor atas nama David Simanjuntak, Roely Panggabean.
Menurut Roely, pihaknya sempat melayangkan laporan ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, 22 April 2014 dengan nomor laporan LP/822/IV/2014-Polrestabes Bandung. Tapi kasusnya ditarik, dan akhirnya ditangani Polda Jabar.
“Peter dilaporkan atas dugaan penipuan sesuai dengan Pasal 378 dan 379 a KUHPidana. Hingga saat ini pihak Peter tidak memiliki itikad baik untuk membayar utangnya kepada enam pelapor,” ucapnya.
Yang jadi pertanyaan kata Roely, Peter tidak pernah mau menyampaikan alasannya, kenapa dia sampai tidak membayar penyuplai, padahal pakaian yang disuplai mendapat respon positif dari pasar.
"Anehnya, barang habis tapi uang tidak ada. Untuk klien saya sendiri, Peter masih punya utang 13 giro senilai Rp300 juta. Kalau ditotal dengan lima pelapor lainnya kerugian sekitar Rp1,2 miliar. Kami apresiasi penyidik Polda Jabar yang berani menahan Peter," tukasnya.
(sms)