Ramlan Comel Dituntut 10 Tahun

Rabu, 19 November 2014 - 12:12 WIB
Ramlan Comel Dituntut...
Ramlan Comel Dituntut 10 Tahun
A A A
BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung Ramlan Comel dengan hukuman 10 tahun penjara.

Menuntut majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU KPK saat membacakan berkas tun tutan nya di Peng adilan Tipikor Bandung kemarin.

Menurut JPU KPK, terdakwa Comel yang juga mantan hakim itu, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Hal ini melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Sebelum membacakan tuntu tan nya, tim JPU KPK terlebih dulu membacakan hal yang mem beratkan dan meringankan.

Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah men ciderai lembaga peradilan, tidak terus terang dalam persidangan, dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan usianya sudah lanjut, 63 tahun. Atas tuntutan JPU KPK, terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang pledoi yang akan digelar pekan depan.

Seusai sidang yang dipimpin Barita Lumban Gaol itu, kuasa hu kum Ramlan Comel, Irfan Ardiansyah mengaku tuntutan JPU terlalu berat. “Ya, ma sih berat memang. Itu hanya berdasar keterangan saksi. Lebih jelasnya kami sam paikan di pledoi,” kata Irfan. Comel dituding telah menerima sejumlah uang dari terpidana lain kasus yang sama yak ni Setyabudi Tejocahyono dan Toto Hutagalung.

Menurut JPU KPK, uang suap itu berasal dari mantan wali kota Ban dung Dada Rosada dan mantan sek da Kota Bandung Edi Siswadi agar ma jelis hakim yang me nangani perkara korupsi dana bansos Pem kot Bandung meng hukum ringan tujuh ter dak wa kasus tersebut. Majelis hakim yang menangani perkara korupsi dana ban sos waktu itu antara lain Set ya budi Tejocahyono, Ram - lan Comel, dan Djodjo Djohari.

Iwa ahmad sugriwa
(ars)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
15 menit yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
31 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
40 menit yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
1 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
1 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved