Ramlan Comel Dituntut 10 Tahun
A
A
A
BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung Ramlan Comel dengan hukuman 10 tahun penjara.
Menuntut majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU KPK saat membacakan berkas tun tutan nya di Peng adilan Tipikor Bandung kemarin.
Menurut JPU KPK, terdakwa Comel yang juga mantan hakim itu, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Hal ini melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Sebelum membacakan tuntu tan nya, tim JPU KPK terlebih dulu membacakan hal yang mem beratkan dan meringankan.
Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah men ciderai lembaga peradilan, tidak terus terang dalam persidangan, dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan usianya sudah lanjut, 63 tahun. Atas tuntutan JPU KPK, terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang pledoi yang akan digelar pekan depan.
Seusai sidang yang dipimpin Barita Lumban Gaol itu, kuasa hu kum Ramlan Comel, Irfan Ardiansyah mengaku tuntutan JPU terlalu berat. “Ya, ma sih berat memang. Itu hanya berdasar keterangan saksi. Lebih jelasnya kami sam paikan di pledoi,” kata Irfan. Comel dituding telah menerima sejumlah uang dari terpidana lain kasus yang sama yak ni Setyabudi Tejocahyono dan Toto Hutagalung.
Menurut JPU KPK, uang suap itu berasal dari mantan wali kota Ban dung Dada Rosada dan mantan sek da Kota Bandung Edi Siswadi agar ma jelis hakim yang me nangani perkara korupsi dana bansos Pem kot Bandung meng hukum ringan tujuh ter dak wa kasus tersebut. Majelis hakim yang menangani perkara korupsi dana ban sos waktu itu antara lain Set ya budi Tejocahyono, Ram - lan Comel, dan Djodjo Djohari.
Iwa ahmad sugriwa
Menuntut majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU KPK saat membacakan berkas tun tutan nya di Peng adilan Tipikor Bandung kemarin.
Menurut JPU KPK, terdakwa Comel yang juga mantan hakim itu, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Hal ini melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Sebelum membacakan tuntu tan nya, tim JPU KPK terlebih dulu membacakan hal yang mem beratkan dan meringankan.
Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah men ciderai lembaga peradilan, tidak terus terang dalam persidangan, dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan usianya sudah lanjut, 63 tahun. Atas tuntutan JPU KPK, terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang pledoi yang akan digelar pekan depan.
Seusai sidang yang dipimpin Barita Lumban Gaol itu, kuasa hu kum Ramlan Comel, Irfan Ardiansyah mengaku tuntutan JPU terlalu berat. “Ya, ma sih berat memang. Itu hanya berdasar keterangan saksi. Lebih jelasnya kami sam paikan di pledoi,” kata Irfan. Comel dituding telah menerima sejumlah uang dari terpidana lain kasus yang sama yak ni Setyabudi Tejocahyono dan Toto Hutagalung.
Menurut JPU KPK, uang suap itu berasal dari mantan wali kota Ban dung Dada Rosada dan mantan sek da Kota Bandung Edi Siswadi agar ma jelis hakim yang me nangani perkara korupsi dana bansos Pem kot Bandung meng hukum ringan tujuh ter dak wa kasus tersebut. Majelis hakim yang menangani perkara korupsi dana ban sos waktu itu antara lain Set ya budi Tejocahyono, Ram - lan Comel, dan Djodjo Djohari.
Iwa ahmad sugriwa
(ars)