396 Honorer Serdangbedagai Terima SK CPNS
A
A
A
SEI RAMPAH - Sebanyak 396 tenaga honorer kategori II (K2) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) yang dinyatakan lulus tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2013, menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS.
Penyerahan SK CPNS tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Bagi Tenaga Honorer yang resmi menjadi CPNS, di Sei Rampah, Senin (17/11). Bupati Sergai, Soekirman, mengatakan, Kabupaten Sergai merupakan kabupaten/kota kedua setelah Tapanuli Selatan di Sumatera Utara yang menyerahkan SK pengangkatan CPNS.
Untuk itu, diingatkan kepada seluruh CPNS yang telah menerima SK pengangkatan harus dijadikan tantangan baru untuk meningkatkan kualitas kinerja. "CPNS adalah proses yang harus dilalui sebagai masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS. Jadi, jangan sampai kinerja dan kedisiplinan justru menjadi menurun setelah menjadi CPNS," katanya.
Selain itu, dia juga menyampaikan dengan telah disosialisasikannya PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja, dapat menjadi acuan standar guna mengukur kinerja dengan menitikberatkan penilaian prestasi. Kepada seluruh CPNS yang selama ini telah bertugas sebagai tenaga honorer di sekolah-sekolah dan instansi pemerintah lainnya, diharapkan lebih memahami kondisi nyata menyangkut permasalahan maupun potensi yang bisa digali dan dikembangkan.
"Pada posisi inilah para teknis dan pendidikan mengambil peran vital," katanya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Ifdal, mengungkapkan, para pegawai honorer yang menerima SK pengangkatan CPNS ini merupakan formasi tenaga teknis dan pendidikan. Mereka telah dinyatakan lulus PNS pada 2013 lalu.
Erdian wirajaya
Penyerahan SK CPNS tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Bagi Tenaga Honorer yang resmi menjadi CPNS, di Sei Rampah, Senin (17/11). Bupati Sergai, Soekirman, mengatakan, Kabupaten Sergai merupakan kabupaten/kota kedua setelah Tapanuli Selatan di Sumatera Utara yang menyerahkan SK pengangkatan CPNS.
Untuk itu, diingatkan kepada seluruh CPNS yang telah menerima SK pengangkatan harus dijadikan tantangan baru untuk meningkatkan kualitas kinerja. "CPNS adalah proses yang harus dilalui sebagai masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS. Jadi, jangan sampai kinerja dan kedisiplinan justru menjadi menurun setelah menjadi CPNS," katanya.
Selain itu, dia juga menyampaikan dengan telah disosialisasikannya PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja, dapat menjadi acuan standar guna mengukur kinerja dengan menitikberatkan penilaian prestasi. Kepada seluruh CPNS yang selama ini telah bertugas sebagai tenaga honorer di sekolah-sekolah dan instansi pemerintah lainnya, diharapkan lebih memahami kondisi nyata menyangkut permasalahan maupun potensi yang bisa digali dan dikembangkan.
"Pada posisi inilah para teknis dan pendidikan mengambil peran vital," katanya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Ifdal, mengungkapkan, para pegawai honorer yang menerima SK pengangkatan CPNS ini merupakan formasi tenaga teknis dan pendidikan. Mereka telah dinyatakan lulus PNS pada 2013 lalu.
Erdian wirajaya
(ars)