AJI Desak Polisi Brutal Dikenakan UU Pers

Minggu, 16 November 2014 - 01:45 WIB
AJI Desak Polisi Brutal...
AJI Desak Polisi Brutal Dikenakan UU Pers
A A A
MAKASSAR - Tiga dari tujuh wartawan korban kekerasan aparat kepolisian telah melapor ke Polrestabes Makassar. Salah seorang korban, Ikhsan Arham alias Asep, bahkan telah membawa saksi untuk diperiksa oleh penyidik.

Dua saksi yang dihadirkan yakni Asrul, fotografer Harian Radar Makassar dan Zulkifly, fotografer Harian Cakrawala. Mereka diperiksa bersamaan oleh tiga penyidik berbeda, Sabtu (15/11/2014).

Pemeriksaan dimulai pukul 16.30 dan selesai pukul 18.00. Hanya saja, Asep diperiksa lebih lama dibandingkan dua saksi yang dihadirkan.

"Penyidik menanyakan posisi saya saat itu, saat polisi melakukan penyisiran dalam kampus. Banyak pertanyaan lainnya," ujar Zulkifli usai diperiksa di lantai dua Kantor Polrestabes Makassar bagian Reserse dan Kriminal (Reskrim).

Proses pemeriksaan saksi dan korban ini didampingi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, LBH Makassar, dan LBH Pers Makassar. Asep ditanyai mengenai kronologis kejadian, termasuk bagian-bagian tubuhnya‎ yang kena pukulan saat itu.

"Ada tiga bagian di tubuh saya yang kena pukul dan terasa sakit sampai besoknya. Ada di depan, di pangkal paha, dan di belakang (punggung, red) saya," ujar Asep saat menguraikan kronologis kejadian yang dialaminya.

Hanya saja, AJI menilai, proses pemeriksaan ini tidak memenuhi rasa keadilan. Dalam rilis AJI yang diterima SINDO, penyidik hanya mengenakan pasal pidana umum, yakni pasal 352 KUHP mengenai penganiayaan ringan. Penyidik sama sekali tak memasukkan salah satu pasal UU Pers‎.

Padahal, Asep dan kawan-kawan menjadi korban karena profesinya sebagai jurnalis. Polisi yang beringas menyerang kampus saat itu, sengaja melakukan pengrusakan ‎alat kerja jurnalis dan menghalang-halangi mereka mengambil gambar.

Bahkan para fotografer dan reporter yang jadi korban ini, diuber-uber layaknya pencuri saat mengambil gambar hanya karena polisi tak ingin terekam melakukan aksi vandal, menganiaya mahasiswa, dan merusak fasilitas kampus UNM. Namun fakta itu, sama sekali tak menjadi pertimbangan penyidik untuk memasukkan pasal ‎18 UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

"‎Kami dari AJI Makassar mendesak penyidik mengenakan UU Pers kepada para pelaku sebab ini lex spesialis. Ini bukan kasus biasa karena posisi mereka yang jadi korban saat kejadian adalah sebagai jurnalis. Mereka sedang melaksanakan tugas jurnalistik yang seharusnya dilindungi oleh aparat karena dijamin oleh undang-undang," kata Sekretaris AJI Makassar, Ridwan Marzuki.

Dalam Pasal 18 disebutkan, (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam UU Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Namun hal ini sama sekali tidak muncul dalam pasal yang dikenakan kepada para pelaku oleh penyidik. Penyidik, ‎mengatakan, pihaknya hanya mengenakan Pasal 352 KUHP.

"Semua endingnya nanti di persidangan. UU Pers bisa digunakan ketika gelar perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan. Masih ada peluang ke arah itu," dalih penyidik.
(ysw)
Berita Terkait
Wartawan di Pasuruan...
Wartawan di Pasuruan Dikirimi Paket Misterius Diduga Berisi Racun, 3 Hari Kritis Mengalami Kebutaan
Polisi Tetapkan 3 Tersangka...
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Wartawan di Karawang
Soroti Kekerasan Terhadap...
Soroti Kekerasan Terhadap Wartawan, Partai Garuda: Mereka Dilindungi UU
Indeks Keselamatan Jurnalis...
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: 45 Persen Wartawan Pernah Alami Tindak Kekerasan
2 Tersangka Kasus Penganiayaan...
2 Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan Diminta Menyerahkan Diri
Penganiayaan Wartawan...
Penganiayaan Wartawan di Madina, IWO Sumut: Bukti Nyata Ancaman Terhadap Dunia Pers
Berita Terkini
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
49 menit yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
57 menit yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
1 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
1 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
1 jam yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
1 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved