AJI Desak Polisi Brutal Dikenakan UU Pers

Minggu, 16 November 2014 - 01:45 WIB
AJI Desak Polisi Brutal...
AJI Desak Polisi Brutal Dikenakan UU Pers
A A A
MAKASSAR - Tiga dari tujuh wartawan korban kekerasan aparat kepolisian telah melapor ke Polrestabes Makassar. Salah seorang korban, Ikhsan Arham alias Asep, bahkan telah membawa saksi untuk diperiksa oleh penyidik.

Dua saksi yang dihadirkan yakni Asrul, fotografer Harian Radar Makassar dan Zulkifly, fotografer Harian Cakrawala. Mereka diperiksa bersamaan oleh tiga penyidik berbeda, Sabtu (15/11/2014).

Pemeriksaan dimulai pukul 16.30 dan selesai pukul 18.00. Hanya saja, Asep diperiksa lebih lama dibandingkan dua saksi yang dihadirkan.

"Penyidik menanyakan posisi saya saat itu, saat polisi melakukan penyisiran dalam kampus. Banyak pertanyaan lainnya," ujar Zulkifli usai diperiksa di lantai dua Kantor Polrestabes Makassar bagian Reserse dan Kriminal (Reskrim).

Proses pemeriksaan saksi dan korban ini didampingi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, LBH Makassar, dan LBH Pers Makassar. Asep ditanyai mengenai kronologis kejadian, termasuk bagian-bagian tubuhnya‎ yang kena pukulan saat itu.

"Ada tiga bagian di tubuh saya yang kena pukul dan terasa sakit sampai besoknya. Ada di depan, di pangkal paha, dan di belakang (punggung, red) saya," ujar Asep saat menguraikan kronologis kejadian yang dialaminya.

Hanya saja, AJI menilai, proses pemeriksaan ini tidak memenuhi rasa keadilan. Dalam rilis AJI yang diterima SINDO, penyidik hanya mengenakan pasal pidana umum, yakni pasal 352 KUHP mengenai penganiayaan ringan. Penyidik sama sekali tak memasukkan salah satu pasal UU Pers‎.

Padahal, Asep dan kawan-kawan menjadi korban karena profesinya sebagai jurnalis. Polisi yang beringas menyerang kampus saat itu, sengaja melakukan pengrusakan ‎alat kerja jurnalis dan menghalang-halangi mereka mengambil gambar.

Bahkan para fotografer dan reporter yang jadi korban ini, diuber-uber layaknya pencuri saat mengambil gambar hanya karena polisi tak ingin terekam melakukan aksi vandal, menganiaya mahasiswa, dan merusak fasilitas kampus UNM. Namun fakta itu, sama sekali tak menjadi pertimbangan penyidik untuk memasukkan pasal ‎18 UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

"‎Kami dari AJI Makassar mendesak penyidik mengenakan UU Pers kepada para pelaku sebab ini lex spesialis. Ini bukan kasus biasa karena posisi mereka yang jadi korban saat kejadian adalah sebagai jurnalis. Mereka sedang melaksanakan tugas jurnalistik yang seharusnya dilindungi oleh aparat karena dijamin oleh undang-undang," kata Sekretaris AJI Makassar, Ridwan Marzuki.

Dalam Pasal 18 disebutkan, (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam UU Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Namun hal ini sama sekali tidak muncul dalam pasal yang dikenakan kepada para pelaku oleh penyidik. Penyidik, ‎mengatakan, pihaknya hanya mengenakan Pasal 352 KUHP.

"Semua endingnya nanti di persidangan. UU Pers bisa digunakan ketika gelar perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan. Masih ada peluang ke arah itu," dalih penyidik.
(ysw)
Berita Terkait
Wartawan di Pasuruan...
Wartawan di Pasuruan Dikirimi Paket Misterius Diduga Berisi Racun, 3 Hari Kritis Mengalami Kebutaan
Polisi Tetapkan 3 Tersangka...
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Wartawan di Karawang
Soroti Kekerasan Terhadap...
Soroti Kekerasan Terhadap Wartawan, Partai Garuda: Mereka Dilindungi UU
Indeks Keselamatan Jurnalis...
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: 45 Persen Wartawan Pernah Alami Tindak Kekerasan
2 Tersangka Kasus Penganiayaan...
2 Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan Diminta Menyerahkan Diri
Penganiayaan Wartawan...
Penganiayaan Wartawan di Madina, IWO Sumut: Bukti Nyata Ancaman Terhadap Dunia Pers
Berita Terkini
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
28 menit yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
35 menit yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
1 jam yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
1 jam yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
1 jam yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
1 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved