PNS Wajib Tes Urine

Jum'at, 14 November 2014 - 13:41 WIB
PNS Wajib Tes Urine
PNS Wajib Tes Urine
A A A
KAYUAGUNG - Wakil Bupati OKI M Rifai mewajibkan seluruh PNS di Bumi Sebende Seguguk melakukan tes urine. Instruksi tersebut keluar, setelah salah satu oknum pegawai mereka, berinisial Hen alias Een, 36, tertangkap polisi saat pesta narkoba.

“Narkoba sudah menjadi penyakit yang harus diberantas. Saya minta kepada Badan Narkotika Kabupaten (BNK), untuk bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Polres OKI, untuk menggelar tes urine kepada seluruh PNS dan ini wajib,” tegas Rifai.

Orang nomor dua di OKI ini, sangat prihatin masih ada PNS di wilayahnya menggunakan narkoba. Dengan kondisi di bawah pengaruh barang haram tersebut, bagaimana bisa melayani masyarakat dengan baik dan maksimal. “Bagaimana pegawai bisa jadi abdi negara yang baik jika sudah kecanduan narkoba. Kami ingin se luruh PNS Pemkab OKI bersih dari narkoba. Karena efek narkoba sangat merusak mental dan mo ral, ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Rifai mengungkapkan, tes urine ini bukan hanya berlaku di kalangan pegawai. Namun, semua pejabat SKPD bahkan dirinya dan Bupati OKI, siap untuk melaku kan tes tersebut. Termasuk para ke pala desa, perangkat dan BPD agar tidak terlibat narkoba. “Oknum yang tertangkap akibat me ma kai narkoba, menjadi contoh untuk semua PNS. Jadi seluruh pejabat SKPD, saya sebagai wakil bupati dan bupati, siap mengikuti tes urine,” tegasnya.

Sementara, Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) OKI, Sudianto, menuturkan, pihak nya sudah mengagen da kan un tuk melaku kantes urine terhadap PNS Pemkab OKI, kades dan perangkat desa. “Kita akan tes mereka secara dadakan. Untuk waktu dan tanggalnya tidak perlu kita sampaikan,” tuturnya.

Sudianto menambah kan, jika hasil tes urine nanti ternyata ada ok num PNS ter bukti positif memakai narko ba, maka pihaknya langsung melaporkan kebupati. “Kita minta petunjuk dari bupati terhadap semua hasil tes urine nanti. Apa pun keputus an bupati, akan kita laksanakan,” pungkasnya.

M rohali
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1785 seconds (0.1#10.140)