UMP DKI 2015 Ada 2 Versi

Jum'at, 14 November 2014 - 00:24 WIB
UMP DKI 2015 Ada 2 Versi
UMP DKI 2015 Ada 2 Versi
A A A
JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan upah minimum provinsi (UMP) 2015 dua versi, yakni Rp2.693.764,40 dan Rp3.574.179,36.

Kedua angka tersebut akan diserahkan ke Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk ditetapkan.

Pada sidang dewan pengupahan yang berakhir Kamis 13 November tadi sore, Dewan Pengupahan tidak bisa mendapatkan satu rekomendasi .

Sidang itu menerima usulan dari unsur pemerintah dengan nilai UMP sebesar Rp2.693764,40. Angka ini diterima oleh kalangan pengusaha.

Sementara dari kelompok buruh tetap bersikukuh dengan permintaannya Rp3.574.179,36.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) DKI Jakarta, Priyono mengatakan, dewan pengupahan sepakat mengusulkan dua versi rekomendasi.

Keputusan akhir diserahkan ke Plt Gubernur untuk ditetapkan sebagai UMP 2015. "Rekomendasi itu akan kami kirim besok (hari ini)," ujar Priyono di Balai Kota tadi sore.

Dia berharap Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bisa menerbitkan surat keputusan (SK) UMP, Jumat 14 November besok.

Sementara anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengaku, pengusaha menerima usulan dari pemerintah dengan berat hati.

Kendati demikian langkah itu harus dilakukan demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Dia menyebutkan, rumusan penetapan rekomendasi UMP diambil dari KHL 2014 sebesar Rp2.538.174,31 ditambah dengan pertumbuhan ekononomi sebesar 6.13% dan potensi inflasi.

Angka Pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13% diambil dari pertumbuhan ekomomi 2014 sebesar 6.1%. Dengan demikian pada 2015 diprediksi pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 6,15%.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta itu menghormati keputusan dari kelompok buruh untuk tetap menginginkan UMP di angka Rp3.574.179,36.

"Kita dapat menerima walaupun dengan berat hati angka yang diajukan pemerintah dan menyepakati angka UMP DKI Jakarta sebesar Rp.2.693.764,40 atau naik 10,34% dari UMP tahun lalu," sebutnya.
(whb)
Berita Terkait
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Upah Minimum Provinsi...
Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Daftar UMP 2026 di 36...
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Besar?
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Bawa Boneka Pocong,...
Bawa Boneka Pocong, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UMP di Balai Kota DKI Jakarta
Beberapa Daerah Akan...
Beberapa Daerah Akan Tetap Naikan Upah Minimum Provinsi
Berita Terkini
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
48 menit yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
8 jam yang lalu
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
9 jam yang lalu
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
9 jam yang lalu
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
9 jam yang lalu
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
10 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved