UMP DKI 2015 Ada 2 Versi

Jum'at, 14 November 2014 - 00:24 WIB
UMP DKI 2015 Ada 2 Versi
UMP DKI 2015 Ada 2 Versi
A A A
JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan upah minimum provinsi (UMP) 2015 dua versi, yakni Rp2.693.764,40 dan Rp3.574.179,36.

Kedua angka tersebut akan diserahkan ke Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk ditetapkan.

Pada sidang dewan pengupahan yang berakhir Kamis 13 November tadi sore, Dewan Pengupahan tidak bisa mendapatkan satu rekomendasi .

Sidang itu menerima usulan dari unsur pemerintah dengan nilai UMP sebesar Rp2.693764,40. Angka ini diterima oleh kalangan pengusaha.

Sementara dari kelompok buruh tetap bersikukuh dengan permintaannya Rp3.574.179,36.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) DKI Jakarta, Priyono mengatakan, dewan pengupahan sepakat mengusulkan dua versi rekomendasi.

Keputusan akhir diserahkan ke Plt Gubernur untuk ditetapkan sebagai UMP 2015. "Rekomendasi itu akan kami kirim besok (hari ini)," ujar Priyono di Balai Kota tadi sore.

Dia berharap Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bisa menerbitkan surat keputusan (SK) UMP, Jumat 14 November besok.

Sementara anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengaku, pengusaha menerima usulan dari pemerintah dengan berat hati.

Kendati demikian langkah itu harus dilakukan demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Dia menyebutkan, rumusan penetapan rekomendasi UMP diambil dari KHL 2014 sebesar Rp2.538.174,31 ditambah dengan pertumbuhan ekononomi sebesar 6.13% dan potensi inflasi.

Angka Pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13% diambil dari pertumbuhan ekomomi 2014 sebesar 6.1%. Dengan demikian pada 2015 diprediksi pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 6,15%.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta itu menghormati keputusan dari kelompok buruh untuk tetap menginginkan UMP di angka Rp3.574.179,36.

"Kita dapat menerima walaupun dengan berat hati angka yang diajukan pemerintah dan menyepakati angka UMP DKI Jakarta sebesar Rp.2.693.764,40 atau naik 10,34% dari UMP tahun lalu," sebutnya.
(whb)
Berita Terkait
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Upah Minimum Provinsi...
Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Daftar UMP 2026 di 36...
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Besar?
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Bawa Boneka Pocong,...
Bawa Boneka Pocong, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UMP di Balai Kota DKI Jakarta
Beberapa Daerah Akan...
Beberapa Daerah Akan Tetap Naikan Upah Minimum Provinsi
Berita Terkini
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
42 menit yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
1 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
2 jam yang lalu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
5 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
9 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
9 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved