TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Barang Antik

Kamis, 13 November 2014 - 11:09 WIB
TNI AL Gagalkan Penyelundupan...
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Barang Antik
A A A
BATAM - Tim gabungan intelijen Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam menggagalkan penyelundupan harta karun hasil pencurian dari barang muatan kapal tenggelam (BMKT) di Nongsa, Rabu (12/11/2014) sekitar pukul 16.45 WIB.

Sebanyak 3.148 harta karun berbagai jenis itu diamankan dari tangan tersangka A yang ditangkap di jalan raya menuju Bandara Hang Nadim, Batam. Saat ditangkap, harta karun tersebut dimuat di dalam dan rencananya akan diselundupkan ke Jakarta.

Harta karun yang berhasil disita, terdiri dari, tutup guci sedang/besar (21), mangkok sedang polos (23), teko (16), vas bunga (7), tempat bedak (7), tutup guci kecil (79), tempat racun (4), tempat bedak tanpa tutup (55).

Selain itu, mangkok (47), lepek sedang (62), baskom (3), mangkok polos sedang (52), guci campur polos (13), lepek (173), piring (34), lepek bunga (1430), sloki (1051), tempat lilin (40), tempat bumbu (2), dan guci kecil (29).

"Penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan intelijen tentang pencurian barang BMKT," kata Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Sulistiyanto di Markas Komando (Mako) Lanal Batam.

Dia menuturkan, ribuan harta karun yang disita ini diduga merupakan barang BMKT yang dicuri dari perairan Karang Heliputan, Bintan.

"Harta karun yang disita ini milik negara yang dicuri dari barang BMKT di perairan Karang Heliputan. Rencananya barang antik ini akan dibawa ke Jakarta melalui bandara," ujarnya.

Pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut dan selanjutnya barang antik ini akan diserahkan kepada pihak terkait, yakni PPNS Balai Pelestarian Cagar Budaya Batusangkar, Sumatera Barat.

Barang BMKT yang ada di laut ini merupakan benda cagar budaya dan dikuasai negara. Tidak ada seorang pun yang boleh mengambilnya karena sampai saat ini belum ada izin untuk mengangkat BMKT tersebut.

"Masyarakat dilarang menyelam dan mengangkut barang antik ini. Harus ada perizinan untuk melakukan itu semua sebab barang BMKT adalah milik negara," jelasnya.

TNI AL akan bekerja sama dengan Pemda, Binda, dan Polri untuk menangani masalah pencurian BMKT yang marak di Kepri. Termasuk adanya komplotan yang melakukan pencurian barang antik ini, baik dari masyarakat lokal maupun orang asing.

"Kami berusaha melakukan pengamanan, tapi karena jauhnya lokasi menjadi kendala di lapangan. Usaha yang dilakukan dengan mencegat pelaku pencurian di pintu keluar masuk menuju titik lokasi," kata Sulistiyanto.
(lis)
Berita Terkait
Begini Cara Ilmuwan...
Begini Cara Ilmuwan Memperkirakan Usia Benda-benda Purbakala
Tembok Purba Berusia...
Tembok Purba Berusia 4.500 Tahun Ditemukan di Peru
Arkeolog Temukan Arca...
Arkeolog Temukan Arca dan Lingga di Situs Srigading Malang
Misteri Batu Altar Stonehenge...
Misteri Batu Altar Stonehenge Seberat 6 Ton Akhirnya Terungkap
3 Arca dan Benda Bersejarah...
3 Arca dan Benda Bersejarah di Situs Srigading Jadi Temuan Tertua di Jawa Timur
Peti Mati Raksasa Berusia...
Peti Mati Raksasa Berusia 2.300 Tahun Ditemukan di Thailand
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
5 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
8 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
8 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
9 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
9 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
10 jam yang lalu
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved