Demokrat Tak Hadang Ahok, Hanya Pertanyakan Aturan
Kamis, 13 November 2014 - 19:17 WIB
Demokrat Tak Hadang Ahok, Hanya Pertanyakan Aturan
A
A
A
JAKARTA - Pembacaan surat Kemendagri terkait dengan pengangkatan Basuki T Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta dipertanyakan. Pasalnya, pembacaan tersebut seakan terburu-buru.
"Terlebih lagi paripurna besok, jika diumumkan tanpa tanda tangan kami (wakil ketua DPRD) apakah bisa dilaksanakan? Sekwan bisa dikatakan tidak ada aturan," kata Wakil Ketua DPRD DKI dari Partai Demokrat Ferrial Sofyan di Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Ferrial mengaku bukan ingin menghadang Ahok menjadi Gubernur. Namun, pengangkatan Ahok harus mengikuti aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksudkan, yakni meminta fatwa ke MA. Meminta fatwa ini merupakan hasil rapat pimpinan gabungan. Tapi, hal itu tidak dilaksanakan.
Anggota dewan dari Partai Demokrat ini mengatakan, apa salahnya menunggu satu minggu. Lagipula, menurut dia, Ahok masih bisa melaksanakan kegiatan memimpin Jakarta.
"Harusnya kita pikirkan itu AKD (Alat Kelengkapan Dewan) kayak pimpinan komisi, belum bahas anggaran," pungkasnya.
"Terlebih lagi paripurna besok, jika diumumkan tanpa tanda tangan kami (wakil ketua DPRD) apakah bisa dilaksanakan? Sekwan bisa dikatakan tidak ada aturan," kata Wakil Ketua DPRD DKI dari Partai Demokrat Ferrial Sofyan di Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Ferrial mengaku bukan ingin menghadang Ahok menjadi Gubernur. Namun, pengangkatan Ahok harus mengikuti aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksudkan, yakni meminta fatwa ke MA. Meminta fatwa ini merupakan hasil rapat pimpinan gabungan. Tapi, hal itu tidak dilaksanakan.
Anggota dewan dari Partai Demokrat ini mengatakan, apa salahnya menunggu satu minggu. Lagipula, menurut dia, Ahok masih bisa melaksanakan kegiatan memimpin Jakarta.
"Harusnya kita pikirkan itu AKD (Alat Kelengkapan Dewan) kayak pimpinan komisi, belum bahas anggaran," pungkasnya.
(mhd)