Kondisi Tak Stabil, Keluarga Minta Rina Dirujuk ke RS Kariadi

Rabu, 12 November 2014 - 17:16 WIB
Kondisi Tak Stabil, Keluarga Minta Rina Dirujuk ke RS Kariadi
Kondisi Tak Stabil, Keluarga Minta Rina Dirujuk ke RS Kariadi
A A A
SEMARANG - Pasca pingsan usai penetapan penahanan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, kondisi mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani hingga saat ini belum stabil.

Hingga saat ini, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar ini diketahui masih tergolek lemas di ruang VIP Cendana nomor 202 lantai II Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.

Bahkan menurut kakak kandung Rina Iriani, Sriyono, kondisi adiknya tersebut hingga saat ini masih lemah.

Rina masih terus menutup mata dengan lengan kiri masih terpasang selang infuse dan selang oksigen di hidungnya.

“Adik saya masih terbaring lemah. Dia mengaluh sakit di ulu hati dan kepala. Mungkin itu efek dari penyakit tremornya yang belum lama menjalani operasi di Surabaya,” kata Sriyono kepada wartawan, Rabu (12/11/2014).

Kondisi tersebut lanjut Sriyono diperburuk dengan belum ada sedikitpun asupan makanan yang masuk ke tubuh Rina.

Sejak masuk ke RS Bhayangkara pada Selasa petang, Rina belum mau makan sama sekali.
“Sudah saya paksa, tapi tidak mau. Kalau dipaksa makan nasi, langsung keluar. Yang bisa masuk hanya air putih saja,” imbuhnya.

Melihat kondisi adiknya yang belum juga mengalami perubahan yang signifikan bahkan terlihat semakin memburuk, Sriyono dan keluarga mengaku khawatir.

Pihaknya meminta agar perawatan Rina Iriani dipindahkan ke RSUP Dr Kariadi agar lebih maksimal.

“Kalau di Kariadi kan peralatannya lebih lengkap sehingga diharapkan kesehatan adik saya segera pulih. Hal ini juga untuk mengantisipasi hal yang tidak memungkinkan, sehingga bisa langsung ditangani dokter,” pungkasnya.

Sementara itu, penasehat hukum Rina dari Kantor OC Kaligis, Slamet Yuwono mengaku akan mengajukan permohonan pembantaran atas penahanan kliennya itu.

Sebab, kesehatan Rina yang turun drastis sangat tidak memungkinkan dilakukan penahanan kepada dirinya.

“Kalau tetap ditahan dan terjadi apa-apa, yang bertanggungjawab siapa?, klien kami itu sakit sehingga kami minta agar tidak ditahan. Kami harap majelis mengabulkan karena ini juga demi sisi kemanusiaan," katanya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Gunawan Wisnu saat dikonfirmasi mengatakan belum menerima perkembangan hasil pemeriksaan Rina Iriani.

Meski begitu, pihaknya akan mempertimbangkan permintaan keluarga untuk memindahkan Rina ke RSUP Dr Kariadi.

“Tentu jika itu yang terbaik akan kami lakukan. Intinya kami berupaya agar terdakwa segera sembuh agar proses eksekusi dari penetapan hakim dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.

Disinggung mengenai adanya permintaan pembantaran oleh kuasa hukum Rina, Wisnu mengaku belum mengetahui.

Namun menurutnya, tanggapan atas surat tersebut berada pada kewenangan hakim. “Itu hakim yang memutuskan, kami tinggal menjalankan saja,” pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6975 seconds (0.1#10.140)