Pembunuh Sisca Yofie Divonis Mati
A
A
A
BANDUNG - Wawan alias Awing, terpidana kasus penjambretan yang menyebabkan kematian terhadap Fransisca Yofie atau lebih dikenal dengan nama Sisca Yofie, belum mengetahui jika dia divonis mati oleh Mahkamah Agung (MA).
“Belum, klien saya masih belum tahu vonis baru yang dari MA,” ujar Kuasa Hukum Wawan, Dadang Sukma Wijaya saat dihubungi wartawan, melalui sambungan telepon, Rabu (12/11/2014).
Menurut Dadang, Wawan belum mengetahui dan belum diberitahu, lantaran sudah sejak lama dia dipindah dari Rutan Kebon Waru ke Lapas Cirebon. Berpindahnya Wawan, otomatis membuat pihaknya yang berada di Kota Bandung kesulitan berkomunikasi.
“Lagian kami sebagai kuasa hukum batu mengetahui putusan (hukuman mati) itu hari ini,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya Wawan divonis hukuman seumur hidup oleh PN Bandung, dan diperkuat dengan putusan dari PT Jabar. Akhirnya dalam kasasi, MA menjatuhi hukuman lebih berat, yakni hukuman mati kepada Wawan.
Wawan sebelumnya ditangkap lantaran telah menjadi pelaku penjambretan yang menyebabkan Sisca meninggal dunia. Aksi Wawan yang dilakukan bersama sepupunya Ade, sempat menyedot perhatian masyarakat lantaran sangat kejam.
Sisca tewas dengan cara diseret 800 meter pada motor yang dipakai Wawan dan Ade saat menjambret. Meski kondisi jalan rusak parah, namun motor dipacu dengan kecepatan cukup kencang, hingga menyebabkan tubuh dan wajah Sisca penuh luka dan sulit dikenali.
“Belum, klien saya masih belum tahu vonis baru yang dari MA,” ujar Kuasa Hukum Wawan, Dadang Sukma Wijaya saat dihubungi wartawan, melalui sambungan telepon, Rabu (12/11/2014).
Menurut Dadang, Wawan belum mengetahui dan belum diberitahu, lantaran sudah sejak lama dia dipindah dari Rutan Kebon Waru ke Lapas Cirebon. Berpindahnya Wawan, otomatis membuat pihaknya yang berada di Kota Bandung kesulitan berkomunikasi.
“Lagian kami sebagai kuasa hukum batu mengetahui putusan (hukuman mati) itu hari ini,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya Wawan divonis hukuman seumur hidup oleh PN Bandung, dan diperkuat dengan putusan dari PT Jabar. Akhirnya dalam kasasi, MA menjatuhi hukuman lebih berat, yakni hukuman mati kepada Wawan.
Wawan sebelumnya ditangkap lantaran telah menjadi pelaku penjambretan yang menyebabkan Sisca meninggal dunia. Aksi Wawan yang dilakukan bersama sepupunya Ade, sempat menyedot perhatian masyarakat lantaran sangat kejam.
Sisca tewas dengan cara diseret 800 meter pada motor yang dipakai Wawan dan Ade saat menjambret. Meski kondisi jalan rusak parah, namun motor dipacu dengan kecepatan cukup kencang, hingga menyebabkan tubuh dan wajah Sisca penuh luka dan sulit dikenali.
(san)