Ditahan, Rina Iriani Langsung Pingsan

Rabu, 12 November 2014 - 11:47 WIB
Ditahan, Rina Iriani Langsung Pingsan
Ditahan, Rina Iriani Langsung Pingsan
A A A
SEMARANG - Terdakwa kasus dugaan penyimpangan dana subsidi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) yang juga mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani langsung lunglai dan pingsan setelah majelis hakim pengadilan Tipikor Semarang menetapkan dirinya ditahan.

Penetapan penahanan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Dwiarso Budi dalam sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. Menurut Dwiarso, Rina ditahan untuk mempermudah proses pemeriksaan. “Selain itu, penahanan ini juga agar terdakwa tidak memengaruhi saksi-saksi. Hal ini sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” kata Dwiarso Budi.

Dwiarso memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) gabungan dari Kejari Karanganyar dan Kejati Jateng memasukkan Rina ke dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Wanita Bulu Semarangmulaikemarin. Rencananya, penahanan akan dilakukan selama 30 hari ke depan dan bisa diperpanjang. “Penahanan berlaku mulai hari ini (kemarin) hingga 10 Desember mendatang. Majelis memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan terdakwa dalam setiap persidangan selanjutnya,” ujarnya.

Mendengarkan pembacaan penahanan terhadap dirinya itu, Rina langsung syok dan lemas. Dia tiba-tiba jatuh pingsan di kursi tempatnya duduk. Penasihat hukum dan keluarga yang hadir mencoba menyadarkan Rina. Mereka kemudian menggotong Rina dan membaringkan ke kursi persidangan. Penetapan penahanan ini memicu kekecewaan tim kuasa hukum Rina. Mereka beranggapan penetapan penahanan tersebut tidak beralasan dan merupakan kewenang-wenangan hakim.

“Penetapan penahanan terhadap klien kami ini tidak memiliki pertimbangan hukum dan merupakan bentuk kewenang-wenangan hakim,” kata kuasa hukum Rina, Slamet Yuwono. Menurut Slamet, pertimbangan yang digunakan hakim, yakni karena takut mempengaruhi saksi adalah hal aneh. Sebab saksi yang memberatkan dalam kasus ini saat ini sudah habis. “Saksi siapa lagi, tidak ada saksi lagi. Selama persidangan juga tidak ada keterangan saksi yang aneh,” ujarnya. Sementara kuasa hukum Rina lainnya, M Taufik menyatakan, pihaknya akan mengupayakan pembantaranterhadapkliennya. Sebab kondisi Rina Iriani saat ini sakit.

“Ini lihat saja, langsung pingsan. Klien kami memang sedang sakit. Selain itu, riwayat kesehatannya juga buruk karena dia pernah menjalani operasi beberapa waktu lalu. Kami akan mengajukan pembantaran saja kepada klien kami dengan mengirimkan rekam mediknya,” ujarnya. Kakak kandung Rina, Sriyono mengatakan sejak kemarin malam, Rina selalu muntah-muntah.

“Tadi malam tidak tidur sama sekali, dia muntah terus. Saya yang menjaga. Memang dia itu memiliki riwayat sakit parah. Beberapa waktu lalu kepalanya habis di bor karena sakit,” ujarnya. Untuk memastikan kondisi Rina, pihak jaksa kemudian membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian dari pemeriksaan itu.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter. Kalau dinyatakan kuat, akan langsung kami eksekusi. Namun, jika memang harus dirawat, eksekusi terpaksa ditunda hingga menunggu terdakwa sehat,” kata Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Gunawan Wisnu.

Andika prabowo
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3670 seconds (0.1#10.140)