Pengedar Sabu-sabu asal Nigeria Divonis 18 Tahun

Selasa, 11 November 2014 - 21:00 WIB
Pengedar Sabu-sabu asal...
Pengedar Sabu-sabu asal Nigeria Divonis 18 Tahun
A A A
SURABAYA - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Nigeria Botholomiw Felix Egbo alias Felix divonis 18 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/11/2014).

Selain menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Ngurah Adnyana juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurangan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sama persis dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani beberapa pekan lalu.

Majelis hakim menilai, bahwa terdakwa bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35/2009 tentang narkotika.

Hakim menyatakan, bahwa apa yang dilakukan terdakwa adalah kejahatan internasional, dimana dia adalah salah satu pelaku penyelundupan narkoba dari luar negeri ke Indonesia.

“Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit belit saat persidangan, perbuatan terdawa merupakan kejahatan internasional,” kata hakim I Dewa Gede Ngurah Adnyana dalam amarnya.

Seperti yang disebutkan dalam dakwaan, tertangkapnya terdakwa bermula dari tertangkapnya Cholifah yang disidangkan terpisah.

Saat itu Cholifah baru saja tiba di Bandara Internasional Juanda menggunakan pesawat Air Asia QZ 327 dari Kuala Lumpur.

Petugas sempat mencurigai gerak geriknya dan setelah dilakukan penggeledahan ternyata diketahui bahwa tersangka membawa 1,705 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Narkoba tersebut disimpan dalam lima tas tangan yang kemudian dimasukkan ke dalam travel bag. Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Cholifah hanya disuruh mengambil di Kuala Lumpur, Malaysia.

Setelah tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya, dia diminta untuk membawa barang itu ke Jakarta menggunakan Kereta Api untuk menemui terdakwa Felix.

Akhirnya, petugas berhasil menangkap Felix dan langsung dibawa ke Surabaya. Dari pemeriksaan yang dilakukan, jaringan narkoba ini masih melibatkan pelaku lain.

Sebab Felix sendiri dikendalikan oleh seorang anggota jaringan Narkoba internasional lainnya yang juga berkewarganegaraan Nigeria, tapi dia tingal di China.

Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, terdakwa Felix mengaku pikir pikir. Hal senada juga diungkapkan JPU Lujeng Andayani.

Untuk itu, majelis hakim memberikan waktu seminggu pada mereka untuk memberikan jawaban pasti, apakah menerima vonis tersebut atau akan mengajukan banding.
(sms)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved