Pengedar Sabu-sabu asal Nigeria Divonis 18 Tahun

Selasa, 11 November 2014 - 21:00 WIB
Pengedar Sabu-sabu asal...
Pengedar Sabu-sabu asal Nigeria Divonis 18 Tahun
A A A
SURABAYA - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Nigeria Botholomiw Felix Egbo alias Felix divonis 18 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/11/2014).

Selain menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Ngurah Adnyana juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurangan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sama persis dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani beberapa pekan lalu.

Majelis hakim menilai, bahwa terdakwa bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35/2009 tentang narkotika.

Hakim menyatakan, bahwa apa yang dilakukan terdakwa adalah kejahatan internasional, dimana dia adalah salah satu pelaku penyelundupan narkoba dari luar negeri ke Indonesia.

“Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit belit saat persidangan, perbuatan terdawa merupakan kejahatan internasional,” kata hakim I Dewa Gede Ngurah Adnyana dalam amarnya.

Seperti yang disebutkan dalam dakwaan, tertangkapnya terdakwa bermula dari tertangkapnya Cholifah yang disidangkan terpisah.

Saat itu Cholifah baru saja tiba di Bandara Internasional Juanda menggunakan pesawat Air Asia QZ 327 dari Kuala Lumpur.

Petugas sempat mencurigai gerak geriknya dan setelah dilakukan penggeledahan ternyata diketahui bahwa tersangka membawa 1,705 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Narkoba tersebut disimpan dalam lima tas tangan yang kemudian dimasukkan ke dalam travel bag. Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Cholifah hanya disuruh mengambil di Kuala Lumpur, Malaysia.

Setelah tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya, dia diminta untuk membawa barang itu ke Jakarta menggunakan Kereta Api untuk menemui terdakwa Felix.

Akhirnya, petugas berhasil menangkap Felix dan langsung dibawa ke Surabaya. Dari pemeriksaan yang dilakukan, jaringan narkoba ini masih melibatkan pelaku lain.

Sebab Felix sendiri dikendalikan oleh seorang anggota jaringan Narkoba internasional lainnya yang juga berkewarganegaraan Nigeria, tapi dia tingal di China.

Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, terdakwa Felix mengaku pikir pikir. Hal senada juga diungkapkan JPU Lujeng Andayani.

Untuk itu, majelis hakim memberikan waktu seminggu pada mereka untuk memberikan jawaban pasti, apakah menerima vonis tersebut atau akan mengajukan banding.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0854 seconds (0.1#10.140)