Jadi Pengedar Narkoba, Akuntan Ditangkap

Selasa, 11 November 2014 - 19:13 WIB
Jadi Pengedar Narkoba, Akuntan Ditangkap
Jadi Pengedar Narkoba, Akuntan Ditangkap
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Kota Bandung berhasil menangkap Y seorang akuntan yang juga merangkap menjadi pengguna dan pengedar narkoba.

Selain Y petugas juga menangkap dua pria yang tergabung dalam satu jaringan narkoba tersebut berinisial SI dan MA.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes BandungAKBP Nugroho Arianto mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan informasi adanya peredaran narkotika di sebuah kafe, polisi lalu melakukan razia di salah satu kafe di Kawasan Dago.

Di tempat tersebut, polisi mendapatkan seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan, hingga akhirnya menggeledah Y (42).

"Dari yang bersangkutan kami menemukan sabu-sabu, ekstasi dan juga pil happy five. Termasuk timbangan dan alat hisap sabu-sabu," ujarnya.

Narkoba tersebut, lanjutnya, selain digunakan juga diedarkan pelaku juga. Polisi lalu mengembangkan kasus ini, hingga akhirnya menangkap pelaku lainnya yakni SI (35) di Jalan Babakan Jeruk.

Dari tangan SI, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti 10 paket kecil sabu-sabu, 13 butir pil ekstasi, 10 butir pil alprazolam, timbangan elektrik dan juga alat menghisap sabu-sabu yang diakui milik pelaku.

"Untuk sabu-sabu, dibeli dari seseorang di Jakarta yang dikirimkan via travel dan diambil oleh tersangka di kantor travel di Jalan Dr Junjunan," timpalnya.

Dia menambahkan pengiriman sabu-sabu ini juga pernah dilakukan SI lewat travel ke pembeli di luar daerah.

Pengembangan lainnya, polisi berhasil menangkap MA (38) di Jalan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul.

Polisi mendapatkan barang bukti beberapa paket ganja dan sabu dari penggeledahan terhadap pelaku. Berdasar pemeriksaan MA mengaku jika ganja tersebut merupakan pesanan Y.

Akibatnya, ketiga pelaku yang telah mendekam di penjara Sat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung ini dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu Y mengatakan, sabu dan ekstasi tersebut didapatkannya dari Jakarta untuk dikonsumsi sendiri.

Dikatakan, sabu-sabu dibelinya dengan harga Rp1,2 juta per gram yang menurut polisi jika Y ini pada saat itu membeli sabu senilai Rp12 juta.

"Saya baru empat bulan pakai sabu dan ekstasi. Saya dapat dari Yu. Dikenalin sama temen. Pas ditangkep saya lagi nongkrong dalam kafe di Dago," ujarnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7113 seconds (0.1#10.140)