Sibolga Berlakukan Wajib Belajar Malam

Selasa, 11 November 2014 - 13:11 WIB
Sibolga Berlakukan Wajib Belajar Malam
Sibolga Berlakukan Wajib Belajar Malam
A A A
SIBOLGA - Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga resmi memberlakukan jam belajar malam bagi seluruh pelajar di daerah itu mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat.

Kebijakan itu berlaku sejak November ini berdasarkan Surat Peraturan Wali Kota (Perwal) Sibolga Nomor 420/32/tahun 2014 tentang Jam Wajib Belajar Peserta Didik Malam Hari di Kota Sibolga. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pemko Sibolga, Alfian Hutauruk mengatakan, wajib belajar peserta didik pada malam hari ini dimulai pukul 19.00-22.00 WIB, sejak Senin- Jumat. Pengecualian hanya diberikan saat libur sekolah dan bulan puasa.

Sepanjang waktu itu, Tim Pokja terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kecamatan, dan kelurahan, akan bertugas mengawasi dan menegakkan peraturan tersebut. Pengecualian diberikan kepada peserta didik yang memiliki kegiatan pada malam hari dan mendapatkan izin dari orang tua, seperti les belajar dan keagamaan.

Alfian mengharapkan dukungan dari pihak sekolah dan orang tua siswa. Sebab perwal itu bertujuan mengurangi kenakalan remaja sehingga tidak banyak siswa yang tersangkut kasus pelanggaran hukum dan lainnya. Kebijakan itu juga diharapkan bisa meningkatkan motivasi belajar siswa dan semakin mempererat hubungan anggota keluarga.

“Jadi, kami butuh dukungan orang tua karena tujuannya benar- benar untuk mendidik siswa, bukan mempermalukan siswa,” tutur Alfian kepada KORAN SINDO MEDAN , Senin (10/11), seusai Rapat Tim Kelompok Kerja penegakan peraturan tersebut di ruang rapat mini gedung Disdik Pemko Sibolga. Rapat itu juga membahas aksi yang akan dilakukan tim pokja dalam waktu dekat, sebagai bentuk penegakan perwal yang telah diluncurkan tersebut.

Alfian menegaskan, dalam penegakan perwal ini, pihaknya memberikan sanksi tegas kepada peserta didik yang terdata melanggar. Bagi siswa yang tiga kali tertangkap tim melanggar perwal sepanjang satu semester, maka sekolah direkomendasikan untuk memberikan tindakan berupa pemecatan terhadap siswa.

“Tapi kemungkinannya ini juga kecil karena peluang seorang peserta didik tertangkap razia sebanyak tiga kali dalam satu semester itu bisa tidak ada. Apalagi secara otomatis data peserta didik yang tertangkap di semester sebelumnya akan terhapus bila tertangkap di semester berikutnya,” katanya. Dia menambahkan, untuk lebih meningkatkan kekuatan hukum peraturan itu, Disdik Pemko Sibolga akan mencoba menyampaikan ke DPRD agar dijadikan sebagai peraturan daerah (perda) pada 2015 nanti.

“DPRD sudah mengetahui peraturan ini, tapi untuk lebih meningkatkannya, kami akan mengajukan agar dapat dijadikan perda pada tahun 2015,” ujarnya. Sementara sejumlah kepala sekolah (kasek) yang hadir pada rapat Tim Pokja Penegakan Perwal tentang Jam Wajib Belajar Peserta Didik Malam Hari menyampaikan kesiapan mereka melaksanakan perwal tersebut. Untuk tahap awal, para kasek akan menyosialisasikan kepada para peserta didik untuk memahami tujuan perwal itu.

“Kami menerima peraturan itu. Hanya kami masih harus menyesuaikannya karena jam belajar di sekolah kami dimulai sore dan pulang malam hari,” ungkap Kepala SMA PGRI 04 Sibolga, N Simanullang. Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemko Sibolga, Singkat Sijabat, yang juga hadir pada rapat itu tidak bersedia berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan pihaknya siap menegakkan perwal tersebut.

Jonny simatupang
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7005 seconds (0.1#10.140)