10 Hari, Polres Purwakarta Sita Ganja Senilai Rp1 M
A
A
A
PURWAKARTA - Sebanyak 30 kilogram ganja kering siap edar diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Purwakarta, dalam waktu 10 hari terakhir. Total nilai seluruh ganja itu mencapai Rp1 miliar.
"Barang bukti ganja sebanyak ini kami temukan dari empat lokasi berbeda, selama kurun waktu 10 hari terakhir," ungkap Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Eko Condro Purnomo, kepada wartawan, Senin (10/11/2014).
Pembongkaran sindikat pengedar ganja itu merupakan hasil pengembangan kasus serupa dari tersangka RH alias Babet (19), warga Kampung Bojong, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
Babet yang tertangkap tangan menyimpan 15 paket ganja kering mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Ad alias Oray (29), warga Kampung Sukarata, Kelurahan Cipaisan, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
"Dari tersangka Oray ini kami menemukan sebanyak 23 kilogram narkoba jenis ganja yang dia sembunyikan di rumahnya sendiri. Ganja itu akan diedarkan di wilayah Purwakarta, dan sekitarnya," terangnya.
Dari tersangka Oray, polisi berhasil menangkap dua pengedar ganja lainnya, yakni YR alias Ndan alias Toke (24), warga Kampung Leuwipanjang, Kelurahan Purwamekar, dan AF alias Fay (21), warga Kampung/Desa Kembang Kuning, Kecamatan Jatiluhur.
"Dari dua tersangka itu kami mengamankan 26 paket dan enam paket paket ganja kering. Jadi keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan ada 30 kilogram. Satu paket ganja tersebut dijual Rp50.000, dengan berat dua gram perpaket," jelasnya.
Sedangkan total nilai seluruh barang bukti mencapai Rp1 miliar. Para tersangka mengaku, ganja itu berasal dari Aceh.
"Tersangka kami jerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat dua dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," tukasnya.
"Barang bukti ganja sebanyak ini kami temukan dari empat lokasi berbeda, selama kurun waktu 10 hari terakhir," ungkap Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Eko Condro Purnomo, kepada wartawan, Senin (10/11/2014).
Pembongkaran sindikat pengedar ganja itu merupakan hasil pengembangan kasus serupa dari tersangka RH alias Babet (19), warga Kampung Bojong, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
Babet yang tertangkap tangan menyimpan 15 paket ganja kering mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Ad alias Oray (29), warga Kampung Sukarata, Kelurahan Cipaisan, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
"Dari tersangka Oray ini kami menemukan sebanyak 23 kilogram narkoba jenis ganja yang dia sembunyikan di rumahnya sendiri. Ganja itu akan diedarkan di wilayah Purwakarta, dan sekitarnya," terangnya.
Dari tersangka Oray, polisi berhasil menangkap dua pengedar ganja lainnya, yakni YR alias Ndan alias Toke (24), warga Kampung Leuwipanjang, Kelurahan Purwamekar, dan AF alias Fay (21), warga Kampung/Desa Kembang Kuning, Kecamatan Jatiluhur.
"Dari dua tersangka itu kami mengamankan 26 paket dan enam paket paket ganja kering. Jadi keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan ada 30 kilogram. Satu paket ganja tersebut dijual Rp50.000, dengan berat dua gram perpaket," jelasnya.
Sedangkan total nilai seluruh barang bukti mencapai Rp1 miliar. Para tersangka mengaku, ganja itu berasal dari Aceh.
"Tersangka kami jerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat dua dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," tukasnya.
(san)