Jual Motor Curian di Facebook, Komplotan Ranmor Digulung

Minggu, 09 November 2014 - 14:24 WIB
Jual Motor Curian di...
Jual Motor Curian di Facebook, Komplotan Ranmor Digulung
A A A
SEMARANG - Petugas Reskrim Polsek Gayamsari membekuk 7 pelaku perampasan sepeda motor setelah mereka menjualnya melalui Facebook.

Komplotan ini dibekuk Minggu (9/11/2014) pagi. Masing-masing; Ari Setiawan, Cahya Atmaja, Samsudin, Mujiratma Adi, Sofian, Angga Jabti, enam tersangka ini warga Tambaksari Semarang. Satu tersangka lain yakni Aditya Arif berdomisili di Jomblang Semarang.

Kepala Unit Reskrim Polsek Gayamsari, AKP Suharto, menyebut pihaknya sepekan terakhir mengejar pelaku.

"Keterangan sejumlah saksi dan informasi yang kami dapat di transaksi jual beli di Facebook, kami analisa. Dan berhasil membekuk tujuh pelaku ini," ungkapnya di Mapolsek Gayamsari, Minggu (9/11/2014).

Para pelaku ini ditangkap di rumahnya masing-masing. Diketahui, aksi teranyar komplotan ini menyasar pengendara sepeda motor yang melintas Jalan Dr Cipto Semarang Sabtu 8 November 2014 dini hari.

Korban yang diketahui bernama Rizal sedang berkendara, tiba-tiba dikepung para pelaku bersepeda motor. Korban dipukuli sebelum motornya dirampas dan dibawa kabur.

"Para pelaku ini masih remaja. Kami kembangkan terus penyidikannya," lanjutnya.

Diketahui motor milik korban, cepat diganti warna oleh pelaku. Tak sampai sehari, motor hasil rampasan itu diupload gambarnya di Facebook untuk dijual atau tukar tambah.

"Kami dapat keuntungan Rp1juta untuk satu motor," kata pelaku Cahya Atmaja.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita tiga sepeda motor yang diduga kuat kerap digunakan saat beraksi. Para pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 365 KUHP.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1278 seconds (0.1#10.140)