ABG Disekap, lalu Disetubuhi
A
A
A
SEMARANG - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wonosobo menangkap tiga dari lima pelaku penyekapan dan perbuatan asusila terhadap seorang ABG. Tiga pelaku yang ditangkap itu ternyata masih di bawah umur.
Berdasarkan data Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jawa Tengah, korban berinisial B (15), warga Garung, Wonosobo. Ia dibawa dan disembunyikan di rumah milik tersangka AZ (17) di Kalikajar. Dua pelaku lain yakni AS (15) dan MT (14). Mereka sudah ditangkap polisi. Sementara dua pelaku lain, AG alias AN dan AR alias TG masih buron.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol A Liliek Darmanto mengatakan, dari pemeriksaan korban, insiden diawali Selasa (28/10/2014) pagi. Korban B yang bekerja di salah satu rumah makan di daerah Kertek, pergi ke Pasar Kertek untuk membeli sayuran.
Saat itulah korban B bertemu AG alias AN. Mereka berkenalan dilanjutkan bertukar nomor telepon seluler (ponsel). Sore harinya, korban di-SMS oleh AG mengajak ketemuan. Keduanya bertemu di dekat RS PKU Muhammadiyah Wonosobo.
"Pelaku AG menyuruh korban membonceng sepeda motornya dan dibawa ke rumah AZ di Kalikajar. Di situ sudah ada empat pelaku lain. Korban disuruh masuk ke kamar. Rumah AZ sepi, kedua orangtuanya sudah cerai dan tinggal di luar kota," katanya melalui rilis yang diterima KORAN SINDO, Jumat (7/11/2014).
Pukul 23.00 malam harinya, pelaku AG masuk dalam kamar dan memaksa korban berhubungan intim. Karena kalah tenaga, korban akhirnya dilucuti pakaiannya dan disetubuhi.
Saat korban tertidur, pukul 03.00 (29/10/2014) pelaku AG menyuruh pelaku MT masuk kamar dan bergantian melakukan perbuatan asusila itu. Esok harinya, korban bergantian dicabuli tiga pelaku lain meskipun tidak sampai disetubuhi. Malam harinya, pelaku AG kembali menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
"Pada Kamis (30/10/2014) sekitar pukul 10.00, korban baru dipulangkan oleh pelaku AZ ke tempat kerjanya di rumah makan," lanjutnya.
Di lokasi kerja itu ternyata sudah ada orangtua korban, karena diberitahu pemilik rumah makan bahwa korban menghilang. Korban dicecar berbagai pertanyaan orangtuanya hingga akhirnya membeberkan apa yang menimpanya selama tiga hari ini.
Kepala Satuan Reskrim Polres Wonosobo AKP Suharjono, menambahkan, orangtua korban melapor ke Polres Wonosobo karena tidak terima dengan insiden ini.
"Kami yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Hari itu juga sekitar pukul 15.00 kami berhasil tangkap tiga pelaku di rumah AZ. Dua pelaku lain sudah tidak ada di rumah itu, masih kami cari," tambahnya.
Saat proses penyidikan, para pelaku mengaku nekat menyekap dan menyetubuhi korban karena terinspirasi video porno. Tiga pelaku yang ditangkap sudah dijadikan tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Wonosobo. Ketiganya dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan data Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jawa Tengah, korban berinisial B (15), warga Garung, Wonosobo. Ia dibawa dan disembunyikan di rumah milik tersangka AZ (17) di Kalikajar. Dua pelaku lain yakni AS (15) dan MT (14). Mereka sudah ditangkap polisi. Sementara dua pelaku lain, AG alias AN dan AR alias TG masih buron.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol A Liliek Darmanto mengatakan, dari pemeriksaan korban, insiden diawali Selasa (28/10/2014) pagi. Korban B yang bekerja di salah satu rumah makan di daerah Kertek, pergi ke Pasar Kertek untuk membeli sayuran.
Saat itulah korban B bertemu AG alias AN. Mereka berkenalan dilanjutkan bertukar nomor telepon seluler (ponsel). Sore harinya, korban di-SMS oleh AG mengajak ketemuan. Keduanya bertemu di dekat RS PKU Muhammadiyah Wonosobo.
"Pelaku AG menyuruh korban membonceng sepeda motornya dan dibawa ke rumah AZ di Kalikajar. Di situ sudah ada empat pelaku lain. Korban disuruh masuk ke kamar. Rumah AZ sepi, kedua orangtuanya sudah cerai dan tinggal di luar kota," katanya melalui rilis yang diterima KORAN SINDO, Jumat (7/11/2014).
Pukul 23.00 malam harinya, pelaku AG masuk dalam kamar dan memaksa korban berhubungan intim. Karena kalah tenaga, korban akhirnya dilucuti pakaiannya dan disetubuhi.
Saat korban tertidur, pukul 03.00 (29/10/2014) pelaku AG menyuruh pelaku MT masuk kamar dan bergantian melakukan perbuatan asusila itu. Esok harinya, korban bergantian dicabuli tiga pelaku lain meskipun tidak sampai disetubuhi. Malam harinya, pelaku AG kembali menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
"Pada Kamis (30/10/2014) sekitar pukul 10.00, korban baru dipulangkan oleh pelaku AZ ke tempat kerjanya di rumah makan," lanjutnya.
Di lokasi kerja itu ternyata sudah ada orangtua korban, karena diberitahu pemilik rumah makan bahwa korban menghilang. Korban dicecar berbagai pertanyaan orangtuanya hingga akhirnya membeberkan apa yang menimpanya selama tiga hari ini.
Kepala Satuan Reskrim Polres Wonosobo AKP Suharjono, menambahkan, orangtua korban melapor ke Polres Wonosobo karena tidak terima dengan insiden ini.
"Kami yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Hari itu juga sekitar pukul 15.00 kami berhasil tangkap tiga pelaku di rumah AZ. Dua pelaku lain sudah tidak ada di rumah itu, masih kami cari," tambahnya.
Saat proses penyidikan, para pelaku mengaku nekat menyekap dan menyetubuhi korban karena terinspirasi video porno. Tiga pelaku yang ditangkap sudah dijadikan tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Wonosobo. Ketiganya dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(zik)