Pembangunan Terbentur Izin Kemenhut

Jum'at, 07 November 2014 - 17:44 WIB
Pembangunan Terbentur Izin Kemenhut
Pembangunan Terbentur Izin Kemenhut
A A A
RANTAUPRAPAT - Rencana pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah regional seluas sepuluh hektare (ha) di kawasan eks perkebunan PT Siringo-ringo, Dusun Mailil, Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, terbentur hak pelepasan lahan hutan lindung dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta.

“Kami telah mengirimkan permohonan usulan pelepasan areal hutan lindung melalui Dinas Kehutanan setempat ke Kemenhut di Jakarta tahun 2013 lalu. Sampai sekarang belum ada persetujuan dari Kemenhut,” ungkap Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan Pemkab Labuhanbatu, Kamal Ilham, Kamis (6/11).

Akibatnya, Pemkab Labuhanbatu masih tetap menggunakan TPA yang lama di areal PTPN III, Desa Parlayuan, Kecamatan Bilah Barat. Padahal, lokasi ini sudah tidak mampu lagi menampung volume sampah dari Kabupaten Labuhanbatu yang kian hari kian banyak. “Kami masih tetap merawat lokasi TPA itu. Bahkan, kalaupun Kemenhut memberikan izin penggunaan hutan lindung sebagai lokasi TPA regional, pemkab akan terus merawat TPA di lahan PTPN III Rantauprapat,” tuturnya.

Sementara Kabag Humas Pemkab Labuhanbatu, Sugeng, berharap Kemenhut di Jakarta segera merealisasikan izin pelepasan hutan lindung yang sudah diajukan pemkab untuk pembangunan TPA sampah regional di Labuhanbatu. Lokasi seluas sepuluh hektare itu sudah sesuai syarat pengajuan untuk menjadi TPA regional karena cukup aman dari dampak pencemaran lingkungan.

Di TPA itu nantinya tidak akan ada lagi penimbunan sampah, melainkan hanya sebagai lokasi pengelolaan sampah. “Harapan kami, tahun 2015 nanti, Kemenhut dapat memberikan izin pelepasan hutan lindung tersebut sebagai lokasi pembangunan TPA sampah,” ujar Sugeng.

Sartana nasution
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7063 seconds (0.1#10.140)