Pembantu Rumah Tangga Kuras Harta Majikan Rp1 M

Jum'at, 07 November 2014 - 12:58 WIB
Pembantu Rumah Tangga...
Pembantu Rumah Tangga Kuras Harta Majikan Rp1 M
A A A
BANDUNG - Hati-hati dalam memilih pembantu rumah tangga. Salah-salah, anda akan menjadi korban perampokan. Seperti dilakukan Tinah alias Titin (49), pembantu rumah tangga di Bandung yang merampok harta majikannya.

Saat ini, Titin sudah dikandangi anggota Unit Reskrim Polsekta Bandung Kidul, setelah melakukan perampokan di rumah majikannya, di Jalan Alhanudri III, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

"Pencurian dilakukan saat majikannya sedang tidak ada, dan kondisi rumah sedang sepi. Tersangka masuk ke kamar korban dengan menggergaji tralis jendela kamar tidur," ujar Kapolse‎kta Bandung Kidul AKP Darmawan Syahputra, kepada wartawan, Jumat (7/11/2014).

Ditambahkan dia, pencurian bermula saat Titin yang dua minggu bekerja. Tepat, pada Selasa 28 Oktober 2014, sekira pukul 12.30 WIB, Titin melancarkan aksi pencurian dengan membobol tralis jendela kamar tidur majikannya.

"Tersangka ini usai mencuri tidak bekerja kembali sebagai pembantu rumah tangga, tapi langsung kaabur. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar," terangnya.

Dijelaskan dia, setelah berhasil masuk ke dalam kaamaar, Titin langsung menggasak barang seperti emas, uang rupiah, uang dolar, dan beberapa barang berharga lainnya, dengan membuka paksa lemari pakaian korban.

"Usai mengumpulkan barang curian, Titin langsung kabur melalui jendela tralis yang sebelumnya digergaji. Namun, anggota yang dipimpin Kanitreskrim AKP SW Rompas berhasil menangkapnya, di Dusun Babakan, Cipancar, Sumedang," tegasnya.

Di tempat yang sama, Titin mengaku nekat melakukan pencurian, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi pasca suaminya mengidap penyakit gula, dan penyakit komplikasi lainnya.

"Barang curian itu beberapa ada yang sudah saya jual samppai Rp60 juta. Itu uangnya untuk berobat suami saya yang sudah sakit gula sejak 12 tahun lalu," ucap ibu tiga anak ini.

Kini, Titin harus meratapi nasibnya di bui. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya t‎ujuh tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Lumpuhkan Karyawan Minimarket,...
Lumpuhkan Karyawan Minimarket, Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Berita Terkini
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
8 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
15 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
31 menit yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
1 jam yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
3 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
Harta Kekayaan Ivan...
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved