Pembantu Rumah Tangga Kuras Harta Majikan Rp1 M

Jum'at, 07 November 2014 - 12:58 WIB
Pembantu Rumah Tangga Kuras Harta Majikan Rp1 M
Pembantu Rumah Tangga Kuras Harta Majikan Rp1 M
A A A
BANDUNG - Hati-hati dalam memilih pembantu rumah tangga. Salah-salah, anda akan menjadi korban perampokan. Seperti dilakukan Tinah alias Titin (49), pembantu rumah tangga di Bandung yang merampok harta majikannya.

Saat ini, Titin sudah dikandangi anggota Unit Reskrim Polsekta Bandung Kidul, setelah melakukan perampokan di rumah majikannya, di Jalan Alhanudri III, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

"Pencurian dilakukan saat majikannya sedang tidak ada, dan kondisi rumah sedang sepi. Tersangka masuk ke kamar korban dengan menggergaji tralis jendela kamar tidur," ujar Kapolse‎kta Bandung Kidul AKP Darmawan Syahputra, kepada wartawan, Jumat (7/11/2014).

Ditambahkan dia, pencurian bermula saat Titin yang dua minggu bekerja. Tepat, pada Selasa 28 Oktober 2014, sekira pukul 12.30 WIB, Titin melancarkan aksi pencurian dengan membobol tralis jendela kamar tidur majikannya.

"Tersangka ini usai mencuri tidak bekerja kembali sebagai pembantu rumah tangga, tapi langsung kaabur. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar," terangnya.

Dijelaskan dia, setelah berhasil masuk ke dalam kaamaar, Titin langsung menggasak barang seperti emas, uang rupiah, uang dolar, dan beberapa barang berharga lainnya, dengan membuka paksa lemari pakaian korban.

"Usai mengumpulkan barang curian, Titin langsung kabur melalui jendela tralis yang sebelumnya digergaji. Namun, anggota yang dipimpin Kanitreskrim AKP SW Rompas berhasil menangkapnya, di Dusun Babakan, Cipancar, Sumedang," tegasnya.

Di tempat yang sama, Titin mengaku nekat melakukan pencurian, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi pasca suaminya mengidap penyakit gula, dan penyakit komplikasi lainnya.

"Barang curian itu beberapa ada yang sudah saya jual samppai Rp60 juta. Itu uangnya untuk berobat suami saya yang sudah sakit gula sejak 12 tahun lalu," ucap ibu tiga anak ini.

Kini, Titin harus meratapi nasibnya di bui. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya t‎ujuh tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8594 seconds (0.1#10.140)