2 Pembunuh PNS Bogor Dituntut 15 Tahun Bui

Kamis, 06 November 2014 - 16:40 WIB
2 Pembunuh PNS Bogor...
2 Pembunuh PNS Bogor Dituntut 15 Tahun Bui
A A A
SERANG - Nawawi (32), terdakwa kasus pembunuhan Ratu Heryani (40), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bogor, yang mayatnya dibuang dalam mobil, di Jalan Raya Serang KM 23, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada 25 Maret 2014, dituntut 15 tahun penjara.

Selain Nawawi, Heri keponakannya juga dituntut 10 tahun penjara, karena ikut membantu sang paman untuk menghabiskan nyawa warga Parung Panjang tersebut.

“Terdakwa Nawawi mencekik korban, karena kecewa kepada korban yang tidak memberikan uang pinjaman sebagaimana dijanjikan kepada terdakwa sebesar Rp5 juta,” kata Jaksa Suharto, di muka sidang Pengadilan Negeri Serang, Kamis (6/11/2014).

Ditambahkan dia, keduanya terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Ratu Heriyani, pada 25 Maret 2014 lalu. Terdakwa terbukti membunuh korban dengan cara mencekiknya dengan menggunakan kerudung korban di dalam mobil.

"Perbuatan terdakwa Nawawi telah melanggar Pasal 338 KUHP. Supaya majelis hakim menghukum terdakwa Nawawi dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” terangnya.

Senada dengan Nawawi, Heri juga dijerat dengan pasal yang sama. Heri pada saat kejadian membantu memegang korban saat dicekik terdakwa. Oleh karena itu, Heri dituntut 10 tahun penjara.

Menyikapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui pengacaranya memberikan pledoi atau nota pembelaan secara lisan yang isinya mengaku menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan memohon keringanan hukuman kepada hakim.

Usai mendengarkan pledoi kedua terdakwa, majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
2 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
4 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
4 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
4 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
6 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
7 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Senin 15 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved