2 Pembunuh PNS Bogor Dituntut 15 Tahun Bui
Kamis, 06 November 2014 - 16:40 WIB
2 Pembunuh PNS Bogor Dituntut 15 Tahun Bui
A
A
A
SERANG - Nawawi (32), terdakwa kasus pembunuhan Ratu Heryani (40), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bogor, yang mayatnya dibuang dalam mobil, di Jalan Raya Serang KM 23, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada 25 Maret 2014, dituntut 15 tahun penjara.
Selain Nawawi, Heri keponakannya juga dituntut 10 tahun penjara, karena ikut membantu sang paman untuk menghabiskan nyawa warga Parung Panjang tersebut.
“Terdakwa Nawawi mencekik korban, karena kecewa kepada korban yang tidak memberikan uang pinjaman sebagaimana dijanjikan kepada terdakwa sebesar Rp5 juta,” kata Jaksa Suharto, di muka sidang Pengadilan Negeri Serang, Kamis (6/11/2014).
Ditambahkan dia, keduanya terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Ratu Heriyani, pada 25 Maret 2014 lalu. Terdakwa terbukti membunuh korban dengan cara mencekiknya dengan menggunakan kerudung korban di dalam mobil.
"Perbuatan terdakwa Nawawi telah melanggar Pasal 338 KUHP. Supaya majelis hakim menghukum terdakwa Nawawi dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” terangnya.
Senada dengan Nawawi, Heri juga dijerat dengan pasal yang sama. Heri pada saat kejadian membantu memegang korban saat dicekik terdakwa. Oleh karena itu, Heri dituntut 10 tahun penjara.
Menyikapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui pengacaranya memberikan pledoi atau nota pembelaan secara lisan yang isinya mengaku menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan memohon keringanan hukuman kepada hakim.
Usai mendengarkan pledoi kedua terdakwa, majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan.
Selain Nawawi, Heri keponakannya juga dituntut 10 tahun penjara, karena ikut membantu sang paman untuk menghabiskan nyawa warga Parung Panjang tersebut.
“Terdakwa Nawawi mencekik korban, karena kecewa kepada korban yang tidak memberikan uang pinjaman sebagaimana dijanjikan kepada terdakwa sebesar Rp5 juta,” kata Jaksa Suharto, di muka sidang Pengadilan Negeri Serang, Kamis (6/11/2014).
Ditambahkan dia, keduanya terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Ratu Heriyani, pada 25 Maret 2014 lalu. Terdakwa terbukti membunuh korban dengan cara mencekiknya dengan menggunakan kerudung korban di dalam mobil.
"Perbuatan terdakwa Nawawi telah melanggar Pasal 338 KUHP. Supaya majelis hakim menghukum terdakwa Nawawi dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” terangnya.
Senada dengan Nawawi, Heri juga dijerat dengan pasal yang sama. Heri pada saat kejadian membantu memegang korban saat dicekik terdakwa. Oleh karena itu, Heri dituntut 10 tahun penjara.
Menyikapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui pengacaranya memberikan pledoi atau nota pembelaan secara lisan yang isinya mengaku menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan memohon keringanan hukuman kepada hakim.
Usai mendengarkan pledoi kedua terdakwa, majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan.
(san)