Kabut Asap vs Ketegasan Pemerintah
A
A
A
PALEMBANG - Selain kebiasaan masyara kat membakar saat membuka lahan, bencana asap yang tak terkendali dinilai karena ke tiada an ketegasan aparat. Pemerintah terkesan terlalu lunak dan hanya mengimbau dan meng ajak perusahaan untuk menanggulangi titik api.
Hal ini disayangkan Wahana Ling kungan Hidup (Walhi) Sumsel. Menurut Direktur Eksekutif Walhi Sumsel menilai, seharusnya pemerintah yang telah mem - berikan izin bagi perusahaan dapat bertindak tegas, jika ditemukan titik api pada lahan perusahaan, baik itu lahan produktif atau sebatas izin perusahaan perkebunan. Karena dalam UU diatur perusahaan memiliki tanggung jawab pemeliharaan termasuk mencegah bencana kebakaran di lahan perkebunannya.
“Seharusnya tidak hanya mengajak, namun ada sanksi tegas, karena benar-benar memang ditemukan titik api di lahan milik perusahaan itu. Apalagi, jika titik api yang ada disebabkan kesengajaan perusahaan untuk membuka lahan,” ujarnya kepada KORAN SINDO PALEMBANG,kemarin. Untuk diketahui, kemarin digelar rapat koordinasi (rakor) terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang mengaki batkan kabut asap menyelimuti.
Rakor di Kantor Badan Penang gulangan Bencana Daerah (BP BD) tersebut melibatkan 17 perusahaan di wilayah OKI. Belasan perusahaan tersebut hanya di ajak untuk bersama menanggu langi titik api. Padahal, dalam rakor tertutup itu, diketahui juga ditemukan titik api (hotspot) di atas lahan perkebunan milik perusahaan.
Namun, perusahaan itu hanya diminta untuk turut menang gulangi titik api dan kabut asap hingga beberapa bulan ke depan. Perusahaan yang menghadiri rakor bersama Bupati OKI Iskandar dan Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Bambang Budi Waluyo serta pihak terkait lainnya, itu merupakan perusahaan perkebunan yang memiliki lahan di sekitar lokasi kebakaran lahan gambut di OKI.
Iskandar mengatakan, titik api masih terus ditemukan di wila yahnya, terutama di lahan gambut, baik yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan. Kebakaran lahan di OKI juga berada di kawas an Hutan Taman Industri (HTI), hutan rakyat, hutan negara atau juga lahan masyarakat. “Untuk itu, 17 pe rusahaan itu diajak tu rut serta me nanggulangi titik api yang berada di lahannya, baik itu yang terbakar atau sengaja dibakar, baik pada lahan produktif atau belum ditanam,” ujarnya usai rakor kemarin.
Selain hanya mengimbau dan mengajak, perusahaan perkebunan yang memiliki izin lahan yang bersentuhan dengan lokasi kebakaran lahan gambut, juga se bagai korban. Terdapat sekitar 2.000 hek tare (ha) lahan milik perkebunan yang juga terbakar di OKI yang berdampingan dengan lahan-lahan gambut lainnya. Permasalahannya, perusahaan juga mengalami kendala dalam penanggulangan titik api di lahan gambut.
Pemadaman titik api di lahan gambut sangat sulit, tim penanggulangan saja harus menembus kawasan rawa gambut dengan titik api yang terus berkobar. Karena itu, perusahaan diajak menanggulangi titik api pada lahan-lahan mereka, juga termasuk masyarakat,” katanya. Iskandar memastikan, sete lah rakor kali ini belasan perusa ha an itu akan turut dalam penanggulangan titik api di OKI. Selama ini, meski telah memiliki stan dar operasional sistem (SOP) ke bakaran, perusahaan tidak me mi liki alat yang lengkap dalam penanggulangan titik api di la han-lahan mereka.
“Intinya, pe ru sahaan juga diajak peduli ter ha dap api. Di Kabupaten OKI, saya inisiasikan perusahaan agar membentuk satuan tugas khusus penanggulangan kebakaran di lahan mereka,” tegasnya. Politisi PAN ini menyatakan, sampai dengan saat ini, di OKI sudah terdapat sekitar 13.000 hektare (ha) lahan gambut yang terbakar. Untuk penanggulangan bencana asap, pemerintah daerah sudah menggelontorkan dana Rp350 juta.
“Pemerintah daerah akan menanggulangi sampai benar-benar hujan merata terjadi dan kabut asap hilang. Apalagi Sumsel akan menjadi tuan rumah berbagai perhelatan nasional dan internasional nantinya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Sumsel Fahurrozi yang turut hadir dalam rakor itu mengata kan, perusahaan yang diundang yakni yang memiliki lahan atau baru sebatas pemilik izin lokasi per kebunan yang berada di se putaran wilayah kebakaran lahan di OKI. Belasan perusahaan itu akan masuk dalam satuan tugas mengaman kan lahan gambut di OKI. Dia mem benarkan, titik api yang berada di lahan perkebunan, memiliki dua asumsi, yaknise ngaja di bakar atau terbakar.
“Jika yang terbakar, artinya pe rusahaan juga harus menjadi ba gian dalam upaya penanggulangan, atau jika sengaja dibakar pihak perusahaan juga menjadikan nya dalam ranah hukum untuk menghukum pelaku aksi pem bakaran lahan,” ungkapnya. Sebelumnya, Pangdam II Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Bambang Budi Waluyo mengatakan, ber dasarkan hasil koordinasi bersama Dinas Kehutanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI AU, Dinas Perkebunan, dan BMG SMB II Palembang, diperlukan upaya sinergis dalam pengendalian titik api di Sumsel.
Berdasarkan data satelit di peroleh, titik api terbanyak berada di Kabupaten OKI, Ogan Ilir, dan Muba. Karena itu, sebagai upa ya penanggulangan, termasuk pemadaman titik api yang sebagian besar berada di lahan gambut diperlukan upaya sinergisitas, baik dengan pemerintah, masyarakat, termasuk perusahaan yang berada di OKI.
“Ini upaya agar titik api dapat dikendalikan, TNI tidak bisa bergerak sendiri. Diperlukan upaya penanggulangan bersama, baik ber sama TNI AU, Pemprov, Bupati OKI, masyarakatnya hingga para pemilik lahan, yakni perusahaan terutama yang banyak ditemukan titik api untuk membahas secara bersama-sama,” ungkapnya.
Bambang mengatakan, dalam rakor bersama tadi, sudah direkomendasikan upaya sebagai pengen dalian titik api secara bersama, terutama di OKI. Kodam akan turunkan satu anggota seting kat bataliyon (SSY) yang akan disebar di OKI dan sekitarnya, guna turut serta memadamkan api di kawasan tersebut. Saat ini, Kodam sudah memiliki satgas darat yang berperan dalam memadamkan api di daratan.
Pemadaman titik api yang dilakukan oleh TNI saat ini lebih banyak mengandalkan alat-alat seadanya, seperti kayu dan bambu. “Itu kenapa pengendalian ti tik api, pemadaman, sampai pencegahan harus dilakukan sinergis, dengan pihak lainnya, terma suk dengan perusahaan pemilik lahan. Sebanyak satu SSY akan di tempatkan selama satu bulan. Penetapan waktu satgas ini dise suai kan dengan kondisi kabut asap, hingga udara Sumsel ber sih,” tegasnya.
Tasmalinda
Hal ini disayangkan Wahana Ling kungan Hidup (Walhi) Sumsel. Menurut Direktur Eksekutif Walhi Sumsel menilai, seharusnya pemerintah yang telah mem - berikan izin bagi perusahaan dapat bertindak tegas, jika ditemukan titik api pada lahan perusahaan, baik itu lahan produktif atau sebatas izin perusahaan perkebunan. Karena dalam UU diatur perusahaan memiliki tanggung jawab pemeliharaan termasuk mencegah bencana kebakaran di lahan perkebunannya.
“Seharusnya tidak hanya mengajak, namun ada sanksi tegas, karena benar-benar memang ditemukan titik api di lahan milik perusahaan itu. Apalagi, jika titik api yang ada disebabkan kesengajaan perusahaan untuk membuka lahan,” ujarnya kepada KORAN SINDO PALEMBANG,kemarin. Untuk diketahui, kemarin digelar rapat koordinasi (rakor) terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang mengaki batkan kabut asap menyelimuti.
Rakor di Kantor Badan Penang gulangan Bencana Daerah (BP BD) tersebut melibatkan 17 perusahaan di wilayah OKI. Belasan perusahaan tersebut hanya di ajak untuk bersama menanggu langi titik api. Padahal, dalam rakor tertutup itu, diketahui juga ditemukan titik api (hotspot) di atas lahan perkebunan milik perusahaan.
Namun, perusahaan itu hanya diminta untuk turut menang gulangi titik api dan kabut asap hingga beberapa bulan ke depan. Perusahaan yang menghadiri rakor bersama Bupati OKI Iskandar dan Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Bambang Budi Waluyo serta pihak terkait lainnya, itu merupakan perusahaan perkebunan yang memiliki lahan di sekitar lokasi kebakaran lahan gambut di OKI.
Iskandar mengatakan, titik api masih terus ditemukan di wila yahnya, terutama di lahan gambut, baik yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan. Kebakaran lahan di OKI juga berada di kawas an Hutan Taman Industri (HTI), hutan rakyat, hutan negara atau juga lahan masyarakat. “Untuk itu, 17 pe rusahaan itu diajak tu rut serta me nanggulangi titik api yang berada di lahannya, baik itu yang terbakar atau sengaja dibakar, baik pada lahan produktif atau belum ditanam,” ujarnya usai rakor kemarin.
Selain hanya mengimbau dan mengajak, perusahaan perkebunan yang memiliki izin lahan yang bersentuhan dengan lokasi kebakaran lahan gambut, juga se bagai korban. Terdapat sekitar 2.000 hek tare (ha) lahan milik perkebunan yang juga terbakar di OKI yang berdampingan dengan lahan-lahan gambut lainnya. Permasalahannya, perusahaan juga mengalami kendala dalam penanggulangan titik api di lahan gambut.
Pemadaman titik api di lahan gambut sangat sulit, tim penanggulangan saja harus menembus kawasan rawa gambut dengan titik api yang terus berkobar. Karena itu, perusahaan diajak menanggulangi titik api pada lahan-lahan mereka, juga termasuk masyarakat,” katanya. Iskandar memastikan, sete lah rakor kali ini belasan perusa ha an itu akan turut dalam penanggulangan titik api di OKI. Selama ini, meski telah memiliki stan dar operasional sistem (SOP) ke bakaran, perusahaan tidak me mi liki alat yang lengkap dalam penanggulangan titik api di la han-lahan mereka.
“Intinya, pe ru sahaan juga diajak peduli ter ha dap api. Di Kabupaten OKI, saya inisiasikan perusahaan agar membentuk satuan tugas khusus penanggulangan kebakaran di lahan mereka,” tegasnya. Politisi PAN ini menyatakan, sampai dengan saat ini, di OKI sudah terdapat sekitar 13.000 hektare (ha) lahan gambut yang terbakar. Untuk penanggulangan bencana asap, pemerintah daerah sudah menggelontorkan dana Rp350 juta.
“Pemerintah daerah akan menanggulangi sampai benar-benar hujan merata terjadi dan kabut asap hilang. Apalagi Sumsel akan menjadi tuan rumah berbagai perhelatan nasional dan internasional nantinya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Sumsel Fahurrozi yang turut hadir dalam rakor itu mengata kan, perusahaan yang diundang yakni yang memiliki lahan atau baru sebatas pemilik izin lokasi per kebunan yang berada di se putaran wilayah kebakaran lahan di OKI. Belasan perusahaan itu akan masuk dalam satuan tugas mengaman kan lahan gambut di OKI. Dia mem benarkan, titik api yang berada di lahan perkebunan, memiliki dua asumsi, yaknise ngaja di bakar atau terbakar.
“Jika yang terbakar, artinya pe rusahaan juga harus menjadi ba gian dalam upaya penanggulangan, atau jika sengaja dibakar pihak perusahaan juga menjadikan nya dalam ranah hukum untuk menghukum pelaku aksi pem bakaran lahan,” ungkapnya. Sebelumnya, Pangdam II Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Bambang Budi Waluyo mengatakan, ber dasarkan hasil koordinasi bersama Dinas Kehutanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI AU, Dinas Perkebunan, dan BMG SMB II Palembang, diperlukan upaya sinergis dalam pengendalian titik api di Sumsel.
Berdasarkan data satelit di peroleh, titik api terbanyak berada di Kabupaten OKI, Ogan Ilir, dan Muba. Karena itu, sebagai upa ya penanggulangan, termasuk pemadaman titik api yang sebagian besar berada di lahan gambut diperlukan upaya sinergisitas, baik dengan pemerintah, masyarakat, termasuk perusahaan yang berada di OKI.
“Ini upaya agar titik api dapat dikendalikan, TNI tidak bisa bergerak sendiri. Diperlukan upaya penanggulangan bersama, baik ber sama TNI AU, Pemprov, Bupati OKI, masyarakatnya hingga para pemilik lahan, yakni perusahaan terutama yang banyak ditemukan titik api untuk membahas secara bersama-sama,” ungkapnya.
Bambang mengatakan, dalam rakor bersama tadi, sudah direkomendasikan upaya sebagai pengen dalian titik api secara bersama, terutama di OKI. Kodam akan turunkan satu anggota seting kat bataliyon (SSY) yang akan disebar di OKI dan sekitarnya, guna turut serta memadamkan api di kawasan tersebut. Saat ini, Kodam sudah memiliki satgas darat yang berperan dalam memadamkan api di daratan.
Pemadaman titik api yang dilakukan oleh TNI saat ini lebih banyak mengandalkan alat-alat seadanya, seperti kayu dan bambu. “Itu kenapa pengendalian ti tik api, pemadaman, sampai pencegahan harus dilakukan sinergis, dengan pihak lainnya, terma suk dengan perusahaan pemilik lahan. Sebanyak satu SSY akan di tempatkan selama satu bulan. Penetapan waktu satgas ini dise suai kan dengan kondisi kabut asap, hingga udara Sumsel ber sih,” tegasnya.
Tasmalinda
(ars)